Inilah Berbagai Macam Perceraian Dalam Islam Di Indonesia

Beranda » Artikel » Hukum Keluarga » Inilah Berbagai Macam Perceraian Dalam Islam Di Indonesia

Mungkin belum banyak yang mengetahui beragamnya macam perceraian jika dilihat dalam kaca mata Islam. Kebanyakan dari masyarakat Indonesia hanya mengetahui apa itu arti kata “Talak” ataupun “Cerai”, akan tetapi jika dikaji lebih dalam, ternyata sangat banyak macam perceraian dalam kacamata Islam yang tidak ada salahnya untuk diketahui.

Baca juga : untuk mengetahui pertanyaan seputar proses perceraian di indonesia, silahkan membaca artikel Proses Perceraian (FAQ) sehingga anda mendapatkan informasi yang cukup tentang proses perceraian.

Yuk kita bahas langsung saja seperti di bawah ini berbagai macam perceraian didalam hukum Islam:

Apa saja perceraian di dalam hukum Islam:

1. Cerai Talaq
2. Talaq Sharih
3. Talaq Kinayah
4. Cerai Ta’liq
5. Cerai Khulu
6. Cerai Fasakh
7. Cerai Lian

Cerai Talaq


Perceraian yang terjadi secara Talaq terjadi jika suami sudah memutuskan untuk menceraikan istrinya dengan menjatuhkan talaq secara lisan. Secara umum ketika suami berucap mentalak istrinya maka perceraian sudah dikatakan terjadi.

Akan tetapi di Indonesia, pengucapan Talak dari suami tetap harus melalui proses persidangan dan dilakukan di depan Hakim.

baca juga : artikel 3 Tahap Izin Atasan Untuk Perceraian PNS bagi anda yang berstatus PNS tetapi memiliki masalah rumah tangga dengan pasangan anda.

Talaq sharih


Perceraian yang terjadi melalui ucapan verbal yang sangat jelas mengenai talak dari suami kepada istrinya, walaupun sang suami tidak berniat untuk berpisah atau tidak sengaja mengucapkan talaq.

Misalnya ketika sedang terjadi percecokan, suami secara spontan mengucapkan kata “ku ceraikan kamu” maka hal tersebut sudah dapat dikatakan sebagai perceraian.

Baca juga : mengurus perceraian dari luar negeri tidak perlu bingung, silahkan ikuti langkahnya dalam artikel 10 lan
gkah mengurus perceraian di luar negeri

Talaq kinayah


Perceraian yang terjadi dari sebuah ungkapan yang mengandung makna perceraian. Ungkapan ini secara tidak langsung bertujuan untuk mengakhiri perkawinan. Misalkan suami berkata “pulanglah kamu ke rumah orang tua mu” kepada istrinya.

Ada juga perceraian yang diungkapkan melalui media seperti tulisan diatas kertas, pesan singkat melalui layanan SMS, WhatsApps, BBM atau media lainnya.

Baca juga : untuk mengetahui biaya memakai pengacara perceraian baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Umum, silahkan baca estimasi biaya pengacara perceraian di Jakarta

Cerai Ta’liq


Perceraian ini terjadi ketika suami telah melanggar janji-janji pernikahan pada saat akad nikah dilakukan sebelumnya.

Contoh:

Kepada istri saya tersebut, saya menyatakan sighat ta’lik sebagai berikut :

Apabila saya :

1. Meninggalkan istri saya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
3. Menyakiti badan atau jasmani istri saya;
4. Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih,

Dan karena perbuatan saya tersebut, istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut kemudian istri saya membayar uang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwadl(pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.

Baca juga : jika anda ingin mengetahui jasa seorang pengacara perceraian selain mengurus perceraian, silahkan baca artikel jasa lain seorang pengacara perceraian.

Cerai Khulu


Perceraian yang diusulkan oleh pihak istri dengan menawarkan suatu imbalan agar suami mengucapkan talaq kepada istrinya.

Perceraian jenis ini dapat diperbolehkan bila kedua pasangan tersebut sama-sama khawatir tidak dapat menjalankan perintah Allah SWT dan condong kepada maksiat.

Misalkan suami tidak mau melaksanakan sholat meski sudah dipaksa oleh istri, masih main judi dan dekat dengan pergaulan malam. Karena pihak istri khawatir dengan tingkah laku suaminya yang dapat menyeret dirinya dalam dosa karna membiarkan suami tetap berada di jalan yang tidak disukai oleh Allah SWT, maka pihak istri dapat meminta kepada suaminya dengan memberikan suatu hadiah.

Baca juga : mengurus perceraian dari luar negeri tidaklah sulit, silahkan baca artikel mengurus perceraian di luar negeri.

Cerai Fasakh


Fasakh itu didefinisikan sebagai tindakan pembatalan akad oleh pihak yang mempunyai hak, disertai dengan hilangnya seluruh konsekuensi akad. Fasakh bisa membatalkan akad nikah dengan segala konsekuensinya, baik kewajiban nafkah, ‘iddah maupun yang lain.

Perceraian yang terjadi karena adanya pembatalan terhadap Akad Nikah suatu pasangan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan dengan adanya suatu pernikahan.

Biasanya pembatalan ini terjadi dikarenakan salah satu pasangan tidak memberikan informasi yang sebenarnya tentang identitas diri, perilaku yang menyimpang, penyakit dan lain sebagainya.

Contohnya pada beberapa tahun yang lalu, media informasi baik elektronik maupun cetak dikejutkan dengan pengakuan seorang suami, yang kaget ternyata istrinya bukanlah seorang wanita.

Baca juga : punya suami PNS yang selingkuh? silahkan baca artikel hak istri PNS korban perselingkuhan

Baca juga : dalam mengetahui langkah dan tahapan mengurus perceraian, silahkan baca artikel 20 langkah yang terbukti tepat menghadapi perceraian.

Cerai Li’an


Li’an adalah sumpah seorang suami untuk meneguhkan tuduhannya bahwa istri berbuat zina dan atau mengingkari anak dalam kandungan atau yang sudah lahir dari istrinya, sedangkan istri mengingkari dan menolak tuduhan itu. Dalam persidangan do Pengadilan Agama, Hakim dapat menyuruh suami bersumpah secara li’an.

Perceraian yang terjadi karena adanya sumpah dari pasangan yang menuduh pasangan satunya sudah berbuat zinah sedangkan pasangan tersebut menolak tuduhan tersebut.

Hal ini dikarenakan pembuktian dalam masalah zinah sangat sulit seperti pembuktian adanya hubungan suami istri sampai kepada saat bersenggama, maka Hakim dapat memerintahkan kepada pihak yang menggugat untuk bersumpah berdasarkan agamanya.

Baca juga : Bagaimana cara mengurus perceraian tanpa bantuan pengacara, silahkan baca artikel cara mengurus perceraian sendiri.

Baca juga : apakah pasangan yang beragama katholik tidak mungkin bercerai di Indonesia? silahkan baca artikel Perceraian Katholik di Indonesia.

Referensi Luar 1

Referensi Luar 2

[su_quote]berapakah kisaran biaya jasa pengacara perceraian untuk menguru perceraian sampai tuntas? Silahkan baca selengkapnya di artikel biaya jasa pengacara di wilayah Jakarta dan sekitarnya 

Demikian artikel tentang berbagai macam perceraian dalam hukum Islam ini, semoga dapat menambah wawasan anda mengenai hukum keluarga di Indonesia

Author:
Triadi Surya Iqbal dan Imam Hadi Wibowo

Untuk Konsultasi dan Pendampingan Hukum silahkan menghubungi kami pengacara perceraian terbaik hanya untuk anda.

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.