17 12/2020 |
10 07/2018 |
Kategori : Hukum Keluarga Komentar : 4 komentar Author : Triadi Surya Iqbal |
Perceraian PNS – Ratusan keluarga pasangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah berpisah secara hukum selama tahun 2017, baik PNS yang berada di kabupaten maupun PNS yang bertugas di Perkotaan. Suatu jumlah yang cukup besar mengingat kehidupan ekonomi keluarga PNS cenderung berkecukupan.
Dari beberapa penelitian yang dilakukan baik di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur penyebab perceraian ialah adanya skandal perselingkuhan yang dilakukan oleh Suami yang berstatus PNS. Sang istri yang tidak terima kenyataan dan sudah tidak bisa didamaikan akan menempuh semua cara agar berpisah dengan pasangannya.
Seringkali istri dihadapkan dalam kondisi yang dirugikan, tidak bekerja karena fokus mengurus anak dan rumah tangga. Berbeda dengan suami yang mengendalikan keuangan keluarga. Jika memang demikian lemahnya istri, apakah perceraian mengakibatkan terputusnya hak istri termasuk nafkah hidup?
terdapat aturan dalam Perceraian PNS melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang melindungi hak istri korban perselingkuhan.
Dalam Peraturan Pemerintah itu terdapat kewajiban menyerahkan sebagian gaji untuk penghidupan bekas istri dan anak-anak jika terjadi perceraian karena alasa selingkuh. Peraturan Pemerintah tersebut bahkan langsung menyebutkan komposisi pembagian gaji. Yaitu, sepertiga untuk PNS pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak-anaknya.
Apabila perkawinan tersebut belum dianugerahi anak, maka besarnya gaji yang harus diserahkan sang pria kepada istrinya adalah setengah dari gajinya. Namun, Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur beberapa hal yang mengakibatkan istri seorang PNS kehilangan hak yang sudah dijelaskan diatas.
Untuk itu jika suatu saat anda mengalami masalah seperti ini, anda harus siap untuk selalu mengawal proses perceraian dari awal sampai akhir. Jangan sampai Perceraian PNS ini merugikan nafkah anda dan anak anda kedepan.
baca juga:
Jika anda mendapatkan manfaat dari artikel ini, tolong untuk memberikan mengikuti dan membagikan website ini melalui tombol yang sudah disiapkan, terima kasih.
Author:
Triadi Surya Iqbal dan Imam Hadi Wibowo
Untuk Konsultasi dan Pendampingan Hukum silahkan menghubungi kami. pengacara perceraian terbaik melalui tombol biro dan hijau dibawah layar anda atau email ke [email protected]
17 12/2020 |
22 11/2020 |
16 11/2020 |
14 11/2020 |
6 11/2020 |
14 10/2020 |
OFFICIUM OFFICESS
Graha Mampang 1st Floor – Suite 101
Jl. Mampang Prapatan Raya Kav. 100 Jakarta Selatan 12760
Copyright © 2021 oleh Kantor Hukum Jakarta
Design By Kieilastname
This website uses cookies to ensure you get the best experience on our website
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.