Terkadang ada beberapa hal yang bisa membuat penggugat mencabut gugatan cerai yang sudah diajukan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Jika penggugat ingin menggugurkan gugatan cerainya, terdapat beberapa cara mencabut gugatan cerai yang perlu dilakukan.
Seperti saat menikah, pasangan yang bercerai juga harus mengikuti prosedur yang telah diatur pada UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Lalu bagaimana jika penggugat cerai ingin mencabut gugatannya? Hal tersebut diperbolehkan selama mengikuti prosedur pencabutan gugatan cerai.
Dasar Hukum Mencabut Gugatan Cerai dan Cara Mencabut Gugatan Cerainya
Pencabutan gugatan cerai berarti Anda menarik kembali sebuah gugatan cerai yang sudah didaftarkan di pengadilan. Aturan tersebut ada pada pasal 271 tentang Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv).
Pada alinea 2 dari pasal tersebut diatur bahwa penggugat bisa mencabut perkara selama tergugat belum memberikan atau menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut.
Undang-Undang Peradilan Agama tidak mengatur pencabutan gugatan cerai, sehingga Pasal 271 Rv juga berlaku untuk mereka yang akan melakukan persidangan di Pengadilan Agama.
Cara Mencabut Gugatan Cerai
Pencabutan gugatan cerai bisa dilakukan dengan prosedur yang bisa disesuaikan dengan kondisi tertentu. Berikut cara yang perlu Anda lakukan untuk mencabut gugatan perceraian berdasarkan kondisi tertentu:
- Jika Belum Diperiksa Pengadilan
Pencabutan gugatan cerai yang belum diperiksa pengadilan mutlak menjadi hak dari penggugat dan tidak memerlukan persetujuan dari penggugat. Cara mencabut gugatannya jika dalam kondisi seperti ini yaitu:
● Mencabut dengan Surat
○ Pencabutan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri
○ Surat berisi penegasan bahwa Anda ingin mencabut gugatan perceraian.
○ Pencabutan dilakukan di depan panitera atau ketua dari pengadilan.
○ Akan dibuatkan akta pencabutan yang ditandatangani oleh penggugat dan ketua pengadilan dengan tujuan terciptanya kepastian hukum.
● Penyelesaian Administrasi Yustisial Tentang Pencabutan Oleh Ketua Pengadilan
○ Jika sidang belum disampaikan kepada tergugat, maka panitera akan mencoret perkara dari buku register.
○ Tapi jika panggilan sudah disampaikan kepada tergugat, maka parnitera akan menyelesaikan administrasi yustisial.
● Jika Tergugat Telah Menyetujui Pencabutan Gugatan, Maka Majelis Hukum Harus:
○ Mengeluarkan putusan yang bisa menyelesaikan gugatan perkara menjadi final, yaitu sengketa cerai antara penggugat dan tergugat akan berakhir.
○ Memberikan perintah untuk dilakukan pencoretan perkara dari register dengan alasan pencabutan. - Jika Sudah Diperiksa Pengadilan
Kasus seperti ini merupakan kasus yang paling sering terjadi di Indonesia. Jika gugatan sudah diperiksa pada sidang, maka cara mencabut gugatannya perlu melalui hal-hal sebagai berikut:
● Pencabutan Dilakukan Ketika Sidang
Pencabutan ini hanya bisa dilakukan ketika pihak tergugat minimal sudah menyampaikan jawabannya. Kemudian penggugat harus menyampaikan pencabutannya ketika sidang pengadilan di depan banyak pihak. Pencabutan tersebut juga harus dihadiri oleh tergugat.
● Membutuhkan Persetujuan Tergugat
Setelah penggugat menyampaikan pencabutannya, selanjutnya Majelis Hakim akan menanyakan pendapat kepada tergugat. Jika tergugat menolak, maka hakim harus menaati keputusan tergugat dan mencatat penolakan tersebut.
Sebaliknya jika tergugat menerima, maka gugatan akan berakhir dan panitera harus mencoret perkara dari register atas alasan pencabutan yang telah dilakukan.
Itulah beberapa cara mencabut gugatan cerai yang harus Anda perhatikan dan disesuaikan dengan kondisi saat ini. Anda bisa mendapatkan bantuan Kantor Hukum Jakarta sebagai jasa pengacara Jakarta profesional dan berpengalaman.
Kantor Hukum Jakarta akan menjamin bahwa semua data pengguna dan riwayat konsultasi di dapat terjaga dengan kerahasiaan. Kami juga menyediakan layanan konsultasi via online kapan saja tanpa perlu keluar rumah. Segera penuhi kebutuhan bantuan konsultasi hukum Anda di sini. Karena Kantor Hukum Jakarta merupakan salah satu bantuan konsultan terbaik, khususnya untuk melakukan konsultasi hukum perceraian.
Email: [email protected]
Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512
Mari selesaikan urusan perceraian Anda bersama pengacara perceraian di Kantor Hukum Jakarta sekarang!