Penyebab Terjadinya Perdamaian dalam Kepailitan

Beranda » Artikel » Kepailitan dan PKPU » Penyebab Terjadinya Perdamaian dalam Kepailitan

Pailit atau kepailitan adalah keadaan ketika seseorang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan, dan aktiva atau warisannya diperuntukkan untuk membayar utang. Namun pailit dapat berakhir dengan perdamaian dalam kepailitan.

Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kepailitan merupakan sita umum atas seluruh kekayaan yang pengerjaannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas.

Umumnya, pailit dialami perusahaan atau lebih dikenal dengan istilah bangkrut. Terdapat berbagai penyebab atau faktor perusahaan bisa mengalami pailit, seperti tidak mampu memenuhi kebutuhan konsumen, terlalu fokus pada pengembangan produk, dan lain sebagainya.

Bagi Anda yang belum mengetahui, bahwa kepailitan dapat berakhir. Berikut ini adalah alasan atau yang melatarbelakangi berakhirnya kepailitan, antara lain:

Perdamaian Dalam Kepailitan

Untuk mencapai penyelesaian dalam kepailitan bisa ditempuh dengan jalan perdamaian. Berikut ini proses perdamaiannya.

Akur atau Berdamai

Perdamaian dapat ditawarkan pada masing-masing pihak yang berperkara di pengadilan, khususnya di ranah perdata. Namun saat proses kepailitan, hakim tidak menawarkan perdamaian di awal persidangan.

Namun perdamaian dapat dilakukan antara debitur pailit dengan kreditur, dengan menawarkan pembayaran sebagian dari utangnya dengan syarat akan melakukan pembayaran dan melunasinya.

Apa yang Dimaksud dengan Perdamaian dalam Kepailitan?

Kepailitan adalah sita umum atas seluruh kekayaan debitur pailit yang pemberesan dan segala kepengurusannya dilakukan oleh kurator dengan pengawasan Hakim Pengawas.

Hukum kepailitan menjadi salah satu sarana hukum untuk menyelesaikan utang piutang berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004.

Pada proses pailit, terdapat beberapa pihak yang terlibat, seperti kreditur, debitur, debitur pailit, kurator, serta Hakim Pengawas. Pada pasal 1 ayat 2 tertulis bahwa kreditur adalah orang yang memiliki piutang berdasarkan perjanjian yang dapat ditagih di pengadilan.

Sedangkan di Pasal 1 Ayat 3, debitur adalah orang yang memiliki utang karena perjanjian yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan. Debitur pailit merupakan debitur yang telah dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan berdasarkan Pasal 1 Ayat 4.

Kurator merupakan perorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit dalam pengawasan Hakim Pengawas yang tertulis di Pasal 1 Ayat 5.

Secara singkat, proses ini umumnya dimulai dari debitur yang berupa perseorangan maupun perusahaan mengalami kesulitan untuk membayar utang pada kreditur. Sehingga kurator ditunjuk untuk menjual aset debitur dan membayarkannya pada kreditur.

Namun jika memungkinkan, debitur dapat mengajukan perdamaian agar terhindar dari terjadinya pailit. Bagi Anda yang belum mengetahui, terdapat beberapa penyebab yang menjadi berakhirnya kepailitan, salah satunya dengan perdamaian.

Kepailitan yang berakhir akur atau perdamaian ini biasa disebut dengan berakhir perantaraan hakim (pengadilan). Berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 lampiran 144-177 menjelaskan bahwa debitur pailit berhak menawarkan perdamaian pada seluruh kreditur.

Rencana perdamaian dapat diterima jika disetujui oleh setengah dari jumlah kreditur yang hadir dalam rapat. Jika perdamaian dapat diterima oleh para kreditur, maka pengadilan akan memutuskan pengesahan perdamaian.

Berdasarkan Pasal 166, jika pengesahan perdamaian telah mendapatkan kekuatan yang pasti, maka kepailitan akan berakhir. Sehingga kurator wajib melakukan penghitungan dan pertanggungjawaban pada debitur pailit di depan hakim pengawas.

Waktu Tepat Mengajukan Rencana Perdamaian dalam Kepailitan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, rencana perdamaian tidak dijelaskan secara rinci.

Namun berdasarkan prakteknya, rencana perdamaian merupakan suatu dokumen hukum yang berisi penawaran penjadwalan pembayaran utang debitur pada kreditur dengan tata cara yang telah disepakati kedua belah pihak.

Rencana perdamaian dapat diajukan dan dilakukan oleh debitur kapan saja, selama belum ditutupnya rapat pencocokan piutang. Pada Pasal 178 ayat 1 Undang-undang 37 Tahun 2004, menjelaskan bahwa dalam kepailitan, debitur dapat mengajukan rencana perdamaian kapan saja setelah putusan pailit diucapkan.

Namun yang perlu diingat, Anda tidak dapat mengajukan rencana tersebut setelah rapat pencocokan piutang telah berakhir. Hal ini karena, jika debitur tidak mengajukan rencana maka harta debitur pailit harus dinyatakan dalam keadaan insolvensi atau pemberesan harta pailit.

Mengurus rencana perdamaian tersebut membutuhkan penggunaan layanan jasa konsultasi dan pendampingan hukum. Karena urusan seputar kepailitan perusahaan, dan lain sebagainya membutuhkan proses yang cukup panjang dan cukup sulit jika dilakukan sendiri.

Sehingga Anda akan membutuhkan bantuan dari jasa pendampingan hukum, agar lebih mengetahui apa langkah yang sebaiknya dilakukan. Salah satu jasa konsultasi dan pendampingan hukum terpercaya adalah Kantor Hukum Jakarta.

Kami hadir untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh dan memberikan solusi atas segala permasalahan hukum yang sedang Anda hadapi.

Jadi Anda dapat melakukan rencana perdamaian dalam kepailitan melalui jasa Kantor Hukum Jakarta. Jika Anda butuh konsultasi terlebih dahulu, Kantor Hukum Jakarta siap melayani Anda dengan sepenuh hati. Silahkan hubungi kami sekarang juga dengan menekan tautan dibawah ini.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan masalah utang piutang Anda bersama kami Advokat Kepailitan dan PKPU sekarang juga.

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.