Sanksi Administratif Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi

Sanksi Administratif telah diatur sedemikian rupa oleh Pemerintah untuk menjaga dan menjamin kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. Penyelenggaraan pendidikan tinggi di sebuah perguran tinggi harus dilakukan dengan hati-hati dan penuh ketelitian. Banyak sekali Perguruan Tinggi yang terkena masalah dalam mejalankan layanan pendidikan, baik itu yang berupa pelanggaran biasa maupun pelanggaran yang sudah dapat dianggap sebagai perbuatan pidana.

Banyak sekali badan penyelenggara yang kurang bahkan tidak memahami kewajiban yang telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan ketika melakukan penyelenggaraan perguruan tinggi. Akibatnya banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus perguruan tinggi maupun pengurus badan penyelenggara pendidikan tinggi.

Terdapat beberapa contoh pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus perguran tinggi maupun badan penyelenggara perguruan tinggi, pada bulan September tahun 2015 Kemenristekdikti telah melakukan pembekuan terhadap perguruan tinggi yang telah terbukti melakukan pelanggaran sebanyak 243 Perguruan Tinggi diseluruh Indonesia. Bukan tidak mungkin jumlah tersebut akan selalu bertambah setiap tahunnya dengan banyaknya laporan pelanggaran yang dilayangkan oleh masyarakat dan pihak terkait.Tentu saja fakta ini telah mencoreng penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. (baca disini)

Sanksi Administratif dikenakan terhadap badan penyelenggara maupun Lembaga pendidikan tinggi yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sanksi Administratif dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga) kelompok didasarkan kepada jenis pelanggarannya antara lain Sanksi Administratif Ringan, Sanksi Administratif Sedang, Sanksi Administratif Berat.

Sanksi Administrasi  Ringan

Pelanggaran yang dikenai Sanksi Administratif ringan, terdiri atas:

  1. pemimpin perguruan tinggi tidak melindungi dan memfasilitasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi;
  2. perguruan tinggi tidak memuat mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia dalam kurikulumnya;
  3. perguruan tinggi tidak menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar utama;
  4. perguruan tinggi tidak menyebarluaskan hasil penelitian dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum;
  5. PTN tidak menerima calon Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademik dan lolos seleksi penerimaan Mahasiswa secara nasional;
  6. PTN tidak mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi;
  7. perguruan tinggi tidak memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik;
  8. perguruan tinggi memberi gelar yang tidak menggunakan bahasa Indonesia;
  9. pemimpin perguruan tinggi tidak melindungi dan memfasilitasi pengelolaan di bidang nonakademik;
  10. perguruan tinggi tidak mengumumkan ringkasan laporan tahunan kepada masyarakat;
  11. perguruan tinggi memiliki Dosen tetap kurang dari 5 (lima) orang untuk setiap Program Studi;
  12. perguruan tinggi tidak memenuhi nisbah Dosen dan Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  13. perguruan tinggi tidak melakukan pelaporan secara berkala ke pangkalan data pendidikan tinggi.

Sanksi Administratif ringan dikenakan kepada pelanggar berupa peringatan tertulis dari Lembaga yang berwenang.

Sanksi Administratif Ringan

Pelanggaran yang dikenai Sanksi Administratif sedang, terdiri atas:

  1. program sarjana memiliki Dosen yang tidak berkualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau sederajat;
  2. program magister memiliki Dosen yang tidak berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau sederajat;
  3. program doktor memiliki Dosen yang tidak berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau sederajat;
  4. program diploma memiliki Dosen yang tidak berkualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau sederajat;
  5. program magister terapan memiliki Dosen yang tidak berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau sederajat;
  6. program doktor terapan memiliki Dosen yang tidak berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau sederajat;
  7. program profesi memiliki Dosen yang tidak berkualifikasi akademik minimum lulusan profesi dan/atau lulusan program magister atau sederajat dengan pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun;
  8. program spesialis memiliki Dosen yang tidak berkualifikasi akademik minimum lulusan program spesialis dan/atau lulusan program doktor atau sederajat dengan pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun;
  9. perguruan tinggi tidak mencabut gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi terbukti merupakan hasil plagiat;
  10. perguruan tinggi tidak menyediakan, memfasilitasi, memiliki Sumber Belajar sesuai dengan Program Studi yang dikembangkan;
  11. perguruan tinggi tidak memiliki statuta;
  12. perguruan tinggi tidak memiliki panduan/prosedur peralihan dan perolehan satuan kredit semester serta rekognisi pembelajaran lampau;
  13. perguruan tinggi melaporkan data yang tidak valid ke pangkalan data pendidikan tinggi;
  14. perguruan tinggi menyelenggaraan kegiatan akademik yang tidak sesuai dengan seluruh standar nasional pendidikan tinggi; dan/atau
  15. Badan Penyelenggara tidak memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada Dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk Pengenaan Sanksi Administratif Sedang

Bentuk pengenaan Sanksi Administratif sedang terhadap pelanggar terdiri atas:

  1. penghentian sementara bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah, berupa penundaaan pemberian bantuan keuangan, hibah, dan/atau bentuk bantuan lain bagi perguruan tinggi.
  2. penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan berupa:
  • penghentian sementara penerimaan Mahasiswa baru;
  • penundaan proses usul pembukaan Progam Studi baru; dan
  • penundaan pelaksanaan akreditasi.

Pelanggaran Berat

Pelanggaran yang dikenai Sanksi Administratif berat, terdiri atas:

  1. perguruan tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi mengeluarkan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi;
  2. perguruan tinggi dan/atau Program Studi memberikan ijazah, gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi kepada orang yang tidak berhak;
  3. perguruan tinggi tidak mengusulkan akreditasi ulang Program Studi sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
  4. perguruan tinggi lembaga negara lain yang menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. perguruan tinggi melakukan penerimaan Mahasiswa baru dengan tujuan komersial;
  6. pengelolaan perguruan tinggi tidak berprinsip nirlaba;
  7. perguruan tinggi dan/atau Badan Penyelenggara melakukan perubahan nama perguruan tinggi, nama dan/atau bentuk Badan Penyelenggara, dan/atau lokasi kampus utama PTS tanpa izin dari Menteri;
  8. perguruan tinggi menyelenggarakan Program Studi tanpa izin dari Menteri;
  9. perguruan tinggi menyelenggarakan PJJ tanpa izin dari Menteri;
  10. perguruan tinggi dan/atau Program Studi tidak lagi memenuhi syarat pendirian perguruan tinggi dan/atau pembukaan Program Studi; dan/atau
  11. terjadi sengketa:
  • antar pemangku kepentingan internal Badan Penyelenggara;
  • antar pemangku kepentingan internal PTS; dan/atau
  • antara pemangku kepentingan internal Badan Penyelenggara dan pemangku kepentingan internal PTS

yang menyebabkan terganggunya penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.

Sanksi Administratif berat terdiri atas:

a. penghentian pembinaan; berupa:

  • penghentian bantuan keuangan, hibah, dan/atau bentuk bantuan lain yang diperuntukkan bagi perguruan tinggi;
  • penghentian layanan Pemerintah bagi perguruan tinggi;
  • penghentian penerimaan Mahasiswa baru;
  • larangan melakukan wisuda;
  • penghentian proses usul pembukaan Progam Studi baru; dan
  • penarikan Dosen Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan.

b. pencabutan izin Program Studi;

  • Perguruan tinggi yang dikenai Sanksi Administratif dilarang menyelenggarakan kegiatan akademik dan non-akademik.
  • Perguruan tinggi yang dikenai Sanksi Administratif harus mengumumkan pencabutan izin Program Studi melalui media masa nasional.
  • Badan Penyelenggara harus menanggung seluruh kerugian Mahasiswa, Dosen, dan/atau karyawan yang timbul akibat pencabutan izin Program Studi  dan mengembalikan Dosen Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan.

c. pembubaran PTN atau pencabutan izin PTS.

Pengenaan Sanksi Administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian artikel ini, semoga dapat menambah wawasan anda mengenai usaha menjaga penyeleggaraan pendidikan tinggi yang dilakukan oleh masyarakat (swasta) dari pihak pemerintah agar kualitas dan tujuan pendidikan tinggi dapat tercapai dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.

Author:
Triadi Surya Iqbal dan Imam Hadi Wibowo

Untuk Konsultasi dan Pendampingan Hukum silahkan menghubungi kami melului tombol biro dan hijau dibawah layar anda atau email ke [email protected]

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.