Bisakah Menggugat Cerai Suami Secara Diam-diam?

Beranda » Artikel » Hukum Keluarga » Bisakah Menggugat Cerai Suami Secara Diam-diam?

Menggugat cerai suami hanya bisa dilakukan di Pengadilan Agama. Prosesnya sendiri bisa cepat dan bisa lama. Namun satu hal yang pasti proses cerai tidak bisa selesai dalam satu hari. Selain itu ada tata cara dan berbagai dokumen yang harus Anda siapkan.

Tak hanya itu saja, Anda juga akan memerlukan dana khusus untuk mengajukan perceraian. Pertanyaanya apakah menggugat cerai bisa dilakukan secara diam-diam? Lalu apakah caranya juga sama? Temukan semua jawabannya secara lengkap di pembahasan berikut!


Bisakah Menggugat Cerai Suami Secara Diam-diam?

Apabila ada pertanyaan bisakah menggugat cerai suami secara diam-diam maka jawabannya adalah bisa. Bahkan hal tersebut adalah sah-sah saja dan wajar dilakukan.

Perlu Anda tahu jika menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan tidak ada satupun peraturan yang mengharuskan istri memberitahu suami dulu sebelum mengajukan gugatan cerai.

Singkatnya, langkah seorang istri yang menggugat cerai sang suami secara diam-diam ini diperbolehkan secara hukum. Tidak hanya istri saja, pihak suami pun juga berhak untuk mengajukan cerai. Kendati demikian dalam melakukan perceraian ini harus ada cukup alasan.

Semua itu juga sudah diatur secara jelas dalam pasal 38 ayat (2) UU perkawinan. Adapun alasan yang bisa menjadi penyebab terjadinya perceraian sendiri juga cukup beragam. Misalnya saja suami berbuat zina, menjadi pemabuk, penjudi dan lain sebagainya yang susah disembuhkan.

Selain itu, alasan lain seperti suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan istri juga bisa. Penganiayaan ini bisa berupa menyakiti, memukul hingga menyebabkan istri mengalami kecacatan.

Tak hanya itu saja, perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus tanpa harapan hidup rukun juga bisa menjadi alasan istri mengajukan gugatan cerai. Adapun untuk menggugat cerai suami secara diam-diam sendiri harus mengikuti prosedur yang sesuai.

Bagaimana Cara Menggugat Cerai Suami Secara Diam-diam?

Menggugat cerai suami secara diam-diam caranya sama saja dengan menggugat cerai secara terang-terangan atau karena kesepakatan bersama. Tata cara atau prosedurnya sendiri juga sudah diatur secara jelas dalam UU perkawinan.

Lebih lanjut gugatan perceraian ini juga sudah diatur dalam pasal 20 PP 9/1975. Untuk ketentuan atau isinya sendiri adalah sebagai berikut:

  • Pertama Anda sebagai istri harus mengajukan gugatan cerai pada suami pada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman yang tergugat. Dalam hal ini Anda bisa melakukannya sendiri maupun diwakili oleh kuasa hukum.
  • Dalam hal tempat kediaman tergugat uang tidak jelas atau tidak diketahui atau bisa juga tidak memiliki tempat tinggal maka gugatan cerai bisa diajukan pada pengadilan di sekitar tempat tinggi di penggugat.
  • Apabila tergugat atau suami bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan bisa diajukan pada pengadilan tempat kediaman si penggugat atau istri. Selanjutnya gugatan atau permohonan tersebut akan disampaikan pada tergugat oleh lewat perwakilan Republik indonesia setempat.

Apabila gugatan sudah diterima dan jelas penyebabnya sesuai kesaksian orang terdekat maka prosesnya akan dimulai. Selama proses tersebut Anda harus menjalani beberapa persidangan. Oleh karena itu ada baiknya untuk mempelajari lebih dulu tata cara dan proses persidangan agar tidak bingung.

Adapun jika masih bingung dan takut Anda juga bisa mencari bantuan atau pendampingan hukum. Salah satu rekomendasi tempat yang menyediakan bantuan hukum terbaik dan terpercaya adalah Kantor Hukum Jakarta. Bersama Kantor Hukum Jakarta proses menggugat cerai suami akan lebih mudah dan cepat.

Kantor Hukum Jakarta akan menjamin bahwa semua data pengguna dan riwayat konsultasi di dapat terjaga dengan kerahasiaan. Kami juga menyediakan layanan konsultasi via online kapan saja tanpa perlu keluar rumah. Segera penuhi kebutuhan bantuan konsultasi hukum Anda di sini. Karena Kantor Hukum Jakarta merupakan salah satu bantuan konsultan terbaik, khususnya untuk melakukan konsultasi hukum perceraian.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan urusan perceraian Anda bersama pengacara perceraian di Kantor Hukum Jakarta sekarang!

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.