Pengadilan Perkara Kepailitan: Prosedur dan Wilayah Proses Hukum

Beranda » Artikel » Kepailitan dan PKPU » Pengadilan Perkara Kepailitan: Prosedur dan Wilayah Proses Hukum

Istilah kepailitan mungkin masih terdengar awam bagi sejumlah orang, walaupun istilah ini sebenarnya sudah sering digunakan dalam dunia usaha dan bisnis. Lalu, apa yang dimaksud dengan pengadilan kepailitan?

Sebenarnya pengadilan kepailitan sendiri adalah suatu proses penyelesaian sengketa usaha yang diproses dengan jalur litigasi yakni melalui Pengadilan Niaga. Kepailitan sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Lantas bagaimana proses perkara kepailitan di Pengadilan Niaga? Simak artikel ini sampai habis!

Syarat dan Prosedur Mengajukan Pailit ke Pengadilan Kepailitan

Mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, syarat yuridis kepailitan wajib dipenuhi terlebih dahulu, agar bisa mengajukan permohonan kepailitan dari perusahaan.

Syarat utamanya adalah adanya utang yang sudah jatuh tempo dan bisa ditagih. Lalu, ada debitur, 2 atau lebih kreditur, dan pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga.

Agar bisa mendapatkan pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga, maka ada beberapa prosedur pengajuan kepailitan yang harus dilakukan juga. Prosedur pengajuan ini sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Berikut prosedur yang harus dilakukan:

1.      Pengajuan ke Pengadilan

Pengajuan pengadilan kepailitan ini wajib didampingi oleh kuasa hukum yang sudah memiliki lisensi Kurator Advokat untuk didaftarkan ke Panitera pengadilan.

2.      Penyampaian Pernyataan Permohonan Pailit

Panitera menyampaikan permohonan paling lambat 2 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan kepada ketua Pengadilan.

3.      Sidang Pemeriksaan Laporan Permohonan Kepailitan

Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan dalam rentang waktu paling lambat dua puluh hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.

4.      Pemanggilan Pihak Debitur Oleh Pengadilan

Debitur harus dipanggil oleh pengadilan apabila permohonan pailit sudah diajukan oleh kreditur, Bank Indonesia, Kejaksaan, Menteri Keuangan, atau Badan Pengawas Pasar Modal.

5.      Pemanggilan Kreditur

Kreditur dapat dipanggil ke pengadilan jika pernyataan pailit diajukan oleh pihak debitur dan terdapat keraguan dalam persyaratan pailit yang harus dipenuhi.

6.      Pemanggilan Pihak Kreditur dan Debitur Menggunakan Surat Kilat

Pemanggilan pihak kreditur atau debitur akan dilakukan oleh juru sita menggunakan surat kilat, paling lambat dalam tujuh hari sebelum persidangan pertama dilakukan.

7.      Putusan Pengadilan Terkait Permohonan Kepailitan

Putusan pengadilan harus dikabulkan jika terdapat fakta yang kuat dan persyaratan pailit sudah terpenuhi dengan lengkap.

8.      Pembacaan Keputusan

Putusan hukum harus memuat pendapat Majelis Hakim, dan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Ketentuan Wilayah Proses Hukum Kepailitan

Terkait wilayahnya, Pengadilan Niaga setempat berwenang untuk memutus perkara kepailitan. Ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh kreditur dan debitur, yaitu:

  1. Permohonan pengadilan kepailitan diputuskan di wilayah tempat kedudukan hukum debitur.
  2. Jika debitur sudah meninggalkan Negara Republik Indonesia, pengadilan yang berada di wilayah tempat terakhir kali debitur tinggal memiliki kewenangan untuk menjatuhkan putusan.
  3. Apabila debitur adalah persero atau pemegang saham suatu firma, pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan putusan adalah pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat firma tersebut.
  4. Apabila debitur tidak berada di Negara Republik Indonesia tetapi menjalankan pekerjaan atau bisnisnya di Negara Republik Indonesia.
  5. Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan putusan adalah pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kantor pusat debitur yang menjalankan usahanya di Negara Republik Indonesia.
  6. Apabila debitur adalah sebuah badan hukum, sama halnya dengan ketentuan sebelumnya, pengadilan yang berada di wilayah badan hukum tersebutlah yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan putusan.

Sidang pemeriksaan atas permohonan dilakukan dalam rentang waktu paling lambat dua puluh hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.

Pengadilan bisa menunda penyelenggaraan sidang hingga paling lambat dua puluh lima hari setelah tanggal permohonan didaftarkan, apabila debitur memiliki alasan yang cukup kuat.

Putusan pengadilan harus disampaikan paling lambat enam puluh hari setelah tanggal pendaftaran permohonan pernyataan pailit.

Demikianlah informasi terkait pengadilan kepailitan mencakup prosedur, syarat, dan ketentuan wilayah proses hukum. Apabila butuh pendampingan untuk mengajukan pailit ke Pengadilan kepailitan, kami Kantor Hukum Jakarta siap membantu Anda. Hubungi kami sekarang juga!

Jika Anda butuh konsultasi terlebih dahulu, Kantor Hukum Jakarta siap melayani Anda dengan sepenuh hati. Silahkan hubungi kami sekarang juga dengan menekan tautan dibawah ini.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan masalah utang piutang Anda bersama kami Advokat Kepailitan dan PKPU sekarang juga.

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.