Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia

Beranda » Artikel » Kepailitan dan PKPU » Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang merupakan kondisi dimana pemilik utang tidak dapat melunasi utangnya sesuai waktu yang telah ditentukan sehingga dengan bantuan pengadilan niaga diberikan kelonggaran dalam menyelesaikan kewajibannya untuk jangka waktu yang ditentukan selama proses PKPU.

Dengan adanya PKPU, pihak pemilik utang akan diberikan perpanjangan masa pembayaran utang dengan mengatur rencana perdamaian dengan pihak kreditor. Selain itu, PKPU lebih menguntungkan pihak debitor karena bisnis dan usaha yang dimiliki dapat terus berjalan seperti biasa dan memungkinkan untuk selamat dari kesulitan keuangan.

Melalui artikel ini, kami akan membahas mengenai penundaan kewajiban pembayaran utang secara lebih lengkap.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU merupakan salah satu istilah yang kerap kita jumpai dalam dunia hukum perusahaan atau dunia hukum bisnis. PKPU berbeda dengan kepailitan, namun masih banyak yang menganggap keduanya adalah hal yang sama.

PKPU merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh pihak yang berutang alias debitor maupun pihak yang memberikan piutang yaitu kreditor untuk menyelesaiakn hak dan kewajibannya masing-masing dengan menunda debitor melakukan pembayaran

Penundaan pembayaran utang dapat disetujui apabila selama proses pembayaran tidak sesuai dengan perjanjian, debitor mengalami kesulitan keuangan dan utangnya sudah jatuh tempo atau dapat ditagih.

Dalam proses PKPU, debitor dapat mengajukan permohonan rencana perdamaian yang berkaitan dengan pembayaran utang secara sebagian atau keseluruhan kepada kreditor.

Dari pengertian PKPU di atas tentu berbeda dengan kepailitan. Kepailitan merupakan kondisi dimana debitor tidak dapat melunasi utangnya setelah mendapat kesempatan PKPU (jika pailit atas gagalnya PKPU). Pailit hanya diputuskan oleh Pengadilan Niaga kepada debitor.

Alasan Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Pengajuan PKPU harus memenuhi persyaratan tertentu dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Baik debitor maupun kreditor yang ingin mengajukan PKPU harus memiliki alasan yang dapat diterima oleh Pengadilan Niaga.

Adapun beberapa alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar pengajuan permohonan PKPU adalah sebagai berikut :

Utang sudah jatuh tempo

Pengajuan PKPU oleh kreditor maupun debitor dapat dilakukan atas alasan waktu pembayaran utang yang sudah jatuh tempo maupun melebihi masa pembayaran. Setelah masuk waktu tempo pembayaran ternyata debitor tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utang tersebut.

Terdiri lebih dari satu kreditor

Pengajuan PKPU akan diterima apabila debitor memiliki dua atau lebih kreditor yang memberikan piutang. Pengajuan PKPU boleh dilakukan oleh debitor maupun salah satu dari kreditor yang memberikan piutang kepada debitor.

Kreditor berstatus konkuren

Alasan pengajuan PKPU dapat diterima apabila kreditor yang memberikan piutang merupakan kreditor konkuren. Kreditor konkuren merupakan kreditor yang memberikan piutang atau pinjaman tanpa adanya jaminan. Dengan begitu, utang piutang yang dilakukan kreditor dan debitor tanpa jaminan aset dan sebagainya.

Dasar Hukum Yang Mengatur PKPU

PKPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Menurut undang-undang tersebut, PKPU adalah dilakukan untuk menghindari kepailitan dengan cara menawarkan pembayaran utang kepada debitor dalam jangka waktu tertentu.

Dalam UU No. 37 Tahun 2004 menjelaskan mengenai pengajuan PKPU sebagai berikut.

  1. Debitor dapat mengajukan PKPU jika tidak dapat melunasi utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih dengan menyusun rencana perdamaian ulang sehingga dapat membayar sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.
  2. Debitor yang tidak dapat melunasi utang dapat diajukan permohonan PKPU oleh salah satu atau semua kreditornya. Dalam hal ini, debitor akan diberikan kesempatan untuk melunasi utangnya kepada para kreditor.

PKPU Dapat Berakhir Karena Beberapa Hal

Setelah persetujuan pengajuan PKPU diputuskan maka debitor akan memiliki kesempatan untuk membayar utangnya. Namun, PKPU dapat dihentikan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

PKPU dapat diberhentikan atas permintaan dari Hakim Pengawas, sebagian atau seluruh kreditor maupun dari Pengadilan Niaga. Beberapa hal yang menjadi alasan adalah dalam waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, debitor memiliki catatan yang buruk dalam artian tidak dapat mengurus hartanya dengan baik.

Selain itu, debitor yang mencoba merugikan kreditor serta melakukan pelanggaran seperti pada pasal 240 ayat (1) juga dapat diberhentikan dari PKPU.

Dalam prosesnya, tidak menutup kemungkinan debitor akan melakukan hal seperti lalai terhadap kewajiban membayar utang kepada kreditor, tidak memiliki harta kekayaan untuk membayar utangnya, atau dalam kondisi tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang pada kreditor.

Pentingnya Peran Pengacara PKPU

Debitor yang ingin mengajukan PKPU tentu harus memahami kebijakan atau undang-undang yang mengaturnya. Hal ini bertujuan untuk mempermudah penyelesaian PKPU.

Bagi Anda yang termasuk awam dalam dunia hukum pasti akan merasa kesulitan saat pengajuan PKPU. Oleh karena itu, sangat penting untuk menggunakan jasa advokat atau pengacara PKPU/Pailit.

Pengacara PKPU memiliki peranan yang penting dalam menyelesaikan kasus PKPU dengan cara yang efektif dan hemat waktu. Dengan begitu, PKPU akan segera berakhir dan dapat diselesaikan dengan baik.

Mengingat betapa pentingnya penyelesaian kasus PKPU, tentu membuat Anda harus berhati-hati untuk memilih pengacara terbaik. Anda dapat menggunakan jasa pengacara kami dari Kantor Hukum Jakarta.

Kami telah bekerja saja dengan banyak klien untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum termasuk PKPU dan Kepailitan dengan pengalaman terbaik. Oleh karena itu, Anda tak perlu ragu lagi untuk menggunakan jasa pengacara dari kami.

Banyak sekali peranan dari pengacara yang dapat memudahkan penyelesaian setiap kasus hukum. Beberapa diantaranya adalah mewakili dan mendampingi klien selama proses pengadilan hukum berlangsung serta menjadi mediasi bagi pihak yang bersangkutan.

Jasa Pengacara Jakarta- Bantu Mendamping Perusahaan yang Ingin Mengajukan PKPU

Setelah mengetahui tentang PKPU dan pentingnya penyelesaian PKPU dengan cara yang tepat bersama ahlinya, kini Anda tak perlu ragu untuk menggunakan pengacara kami.

Terdapat banyak sekali keuntungan yang kami tawarkan jika Anda menggunakan jasa pengacara kami. Hal ini karena kami memiliki pengacara dengan spesifikasi terbaik untuk setiap permasalahan Anda.

Beberapa keuntungan menggunakan jasa kami adalah :

Berpengalaman

Kami memiliki pengacara PKPU yang sudah berpengalaman lebih. Pengalaman tersebut dibuktikan dengan jam terbang yang padat dan juga sering menangani kasus seperti ini. Pengacara kami memiliki berbagai pengalaman terbaik selama mengangan i kasus PKPU dan Kepailitan.

Profesional

Pengacara profesional lebih menguntungkan ketika Anda menyelesaikan kasus PKPU. Pengacara profesional akan memiliki amanah dan bertanggung jawab serta memiliki kecakapan menyelesaikan PKPU/Kepailitan di pengadilan.

Biaya Affordable

Jika Anda menggunakan jasa pengacara tentu Anda akan mengeluarkan biaya untuk pengacara tersebut. Biasanya biaya pengacara tidaklah murah namun jika Anda bekerja sama dengan pengacara maka kemungkinan penyelesaian permasalahan hukum akan berjalan dengan baik.

Apabila Anda ingin menggunakan jasa kami, maka Anda bisa segera menghubungi nomor kami yang ada di website. Pastikan Anda mendapatkan konsultasi dan penyelesaian hukum terbaik. Selain itu, dapatkan biaya yang terjangkau untuk setiap permasalahan hukum.

Mengenai info lebih lengkapnya.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan urusan utang piutang Anda bersama pengacara Kepailitan dan PKPU di Kantor Hukum Jakarta sekarang!

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.