Proses PKPU Di Indonesia

Beranda » Artikel » Kepailitan dan PKPU » Proses PKPU Di Indonesia

Dalam sebuah perusahaan maupun dunia bisnis pasti memiliki cara masing-masing untuk mengatur kebijakan finansialnya. Jika hal tersebut tidak dilakukan dengan baik kemungkinan dapat menyebabkan perusahaan terlilit utang. Untuk mengatasi hal tersebut, perusahaan dapat mengajukan proses PKPU ke Pengadilan Niaga.

Lantas apa yang dimaksud dengan PKPU? Serta apa saja persyaratan untuk  memproses PKPU? Melalui artikel ini kami akan membahas tentang PKPU secara lebih lengkap.

Syarat Proses PKPU

Sebelum mengetahui tentang persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan PKPU, Anda perlu memahami apa yang dimaksud dengan PKPU.

PKPU merupakan singkatan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Berdasarkan kepanjangan tersebut, PKPU dapat diartikan sebagai pemberian masa atau waktu tambahan kepada debitor dalam membayar utangnya yang diputuskan oleh Hakim Niaga berdasarkan undang-undang.

Dalam hal ini, debitor akan diberi kesempatan untuk menyusun rencana perdamaian bersama kreditor untuk memusyawarahkan cara pembayaran utang secara sebagian maupun keseluruhan langsung kepada kreditor.

Dengan adanya pengajuan PKPU ini bertujuan untuk menghindari perusahaan mengalami pailit serta berusaha untuk mempertahankan usaha meski dalam masa sulit.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa PKPU adalah suatu tawaran perpanjangan pembayaran utang atas debitor kepada kreditor secara sebagian atau keseluruhan utang debitor.

Proses PKPU akan disetujui oleh Pengadilan Niaga apabila memenuhi persyaratan penundaan kewajiban pembayaran utang. Meski begitu, agar tidak merugikan kedua belah pihak antara debitor dan kreditor, maka pelunasannya tetap diawasi oleh semua pihak.

Adapun syarat-syarat untuk mengajukan proses PKPU adalah sebagai berikut.

Pembayaran sudah jatuh tempo

Syarat pertama dalam mengajukan PKPU adalah pembayaran utang oleh debitor sudah jatuh tempo dan dapat ditagih sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh kreditor dan debitor.

Keterlambatan debitor dalam melunasi pembayaran utan dapat disebabkan karena ketidakmampuan secara finansial, karena merasa utang tersebut dalam jumlah yang besar. Oleh karena itu, debitor mengajukan PKPU untuk menunda pembayaran.

Jumlah kreditor lebih dari satu

Syarat kedua untuk mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah debitor harus memiliki lebih dari satu kreditor. Hal ini karena jumlah utang yang berasal dari berbagai kreditor merupakan beban yang berat bagi debitor. Maka dari itu debitor melakukan pengajuan PKPU untuk meringankan pembayaran utangnya.

Kreditor konkuren

Syarat ketiga untuk melakukan permohonan pengajuan PKPU adalah kreditor harus memiliki status sebagai kreditor konkuren. Yang dimaksud adalah kreditor memberikan pinjaman tanpa jaminan apapun.

Tata Cara Proses PKPU

  1. Debitor maupun kreditor dapat mengajukan permohonan PKPU ke pengadilan niaga pada pengadilan negeri tertentu.
  2. Jika debitor yang mengajukan PKPU maka harus menyertakan daftar lampiran yang meliputi sifat, jumlah piutang, utang debitor dan bukti lainnya serta menyusun rencana perdamaian. Kemudian diperlukan adanya surat persetujuan permohonan PKPU sukarela dari kreditor.
  3. Jika kreditor yang mengajukan PKPU maka pengadilan harus memanggil debitor paling lambat 7 hari sebelum sidang. Setelah itu, debitor mengajukan daftar seperti pada poin sebelumnya.
  4. Permohonan PKPU atas debitor/kreditor kemudian diajukan ke Pengadilan Niaga melalui Panitera pada tanggal pengajuan tersebut. Pemohon akan diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  5. Pengajuan oleh debitor, dalam waktu paling lama 3 hari setelah permohonan maka pengadilan niaga harus mengabulkan PKPU Sementara. Serta menunjuk hakim pengawas dan satu pengurus untuk mengurus harta debitor.
  6. Pengajuan oleh kreditor, dalam waktu paling lambat 20 hari setelah permohonan maka pengadilan niaga harus mengabulkan PKPU Sementara. Serta menunjuk hakim pengawas dan satu pengurus untuk mengurus harta debitor.
  7. Setelah putusan PKPU, berlaku masa PKPU sementara yang berlaku selama 45 hari, Pengadilan Niaga akan memanggil debitor dan kreditor untuk menghadapi sidang.
  8. Jika debitor tidak menghadiri sidang maka Pengadilan Niaga akan langsung memberikan putusan pailit.
  9. PKPU Sementara wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia atau surat kabar (minimal dua) yang ditunjuk Hakim Pengawas. Dalam pengumuman tersebut tercantum undangan untuk menghadiri sidang yang meliputi tanggal, tempat, waktu sidang, nama Hakim Pengawas dan pengurus lainnya.
  10. PKPU Sementara berlaku setelah putusan tersebut dinyatakan oleh Hakim Pengawas sampai sidang berlangsung.
  11. Jika permohonan rencana perdamaian dilampirkan sebelum putusan sidang PKPU Sementara maka dapat dilakukan pemungutan suara mengenai rencana perdamaian tersebut.
  12. Jika kreditor belum memberikan suara mengenai rencana perdamaian, sedangkan debitor juga belum menyampaikannya maka debitor dapat meminta pemberian atau penolakan PKPU tetap kepada kreditor.
  13. Jika PKPU tetap tidak dapat diputuskan oleh Pengadilan Niaga dalam jangka waktu 45 hari maka debitor dinyatakan pailit.
  14. Apabila PKPU Tetap telah disetujui maka penundaan perpanjangan tidak boleh melebihi 270 hari setelah putusan PKPU Sementara ditetapkan.

Proses PKPU Sesuai Jenisnya

PKPU dibagi menjadi dua jenis yaitu PKPU Sementara dan PKPU Tetap. PKPU Sementara merupakan penundaan pembayaran utang yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga dengan masa berlaku 45 hari setelah pembacaan putusan.

Sedangkan PKPU Tetap merupakan keputusan yang akan diberlakukan apabila belum tercapainya perdamaian selama masa PKPU sementara, debitor memiliki itikad baik untuk membuat rencana perdamaian, akan tetapi pihak kreditor belum bias menyetujuinya. PKPU Tetap berlaku selama 270 hari setelah dibacakannya putusan PKPU Sementara.

Dari kedua jenis PKPU tersebut dapat dilihat bahwa penyelesaian proses PKPU dapat memberikan keuntungan bagi kedua pihak baik debitor maupun kreditor.

Peran Pengacara Dalam PKPU

Baik kreditor maupun debitor yang ingin mengajukan permohonan PKPU membutuhkan keberadaan advokat atau pengacara. Dalam hal ini, pengacara memiliki peranan yang besar untuk mempermudah penyelesaian PKPU.

Pengacara akan membantu proses pengajuan PKPU dan mendampingi serta mewakili Anda selama persidangan berlangsung. Dengan pengetahuan dan dasar hukum yang dimiliki pengacara membuat Anda mendapatkan keadilan yang tepat.

Melihat pentingnya peranan pengacara tentu Anda harus memilih pengacara terbaik seperti dari Kantor Hukum Jakarta. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum dan pengacara yang sudah berpengalaman dalam proses PKPU.

Banyak sekali keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika mempercayakan jasa pengacara PKPU/Pailit kepada kami. Hal ini karena kami siap membantu proses PKPU dengan memberikan solusi terbaik.

Peran jasa pengacara kami akan sangat menguntungkan terutama jika Anda termasuk orang yang tidak terlalu memahami proses PKPU dan Kepailitan sesuai prosedur hukum.

Selain itu, biaya jasa pengacara yang kami tawarkan tidak terlalu mahal. Namun, Anda akan mendapatkan hak dan kewajiban Anda di mata hukum dengan seadil-adilnya. Dengan begitu, biaya yang Anda keluarkan pun tidak akan sia-sia.

Gunakan Bantuan Pengacara Kami!

Setelah mengetahui berbagai keuntungan menggunakan jasa pengacara kami, kini Anda tidak perlu diragukan lagi. Mengenai info lebih lengkapnya.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan urusan utang piutang Anda bersama pengacara Kepailitan dan PKPU di Kantor Hukum Jakarta sekarang!

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.