Penyelesaian sengketa biasanya dilakukan melalui sebuah lembaga Pengadilan atau seringkali disebut dengan proses litigasi. simak penjelasannya pada artikel dibawah ini:
Apa Itu Alternatif Penyelesaian Sengketa?
Alternatif penyelesaian sengketa merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa yang sudah lama dikenal dan membudaya. Apabila Anda sedang mengalami perselisihan dengan suatu pihak yang memerlukan alternatif dalam menyelesaikan sengketa tanpa harus menempuh jalur pengadilan, sebaiknya Anda mempertimbangkan untuk mencari kuasa hukum yang handal. Salah satu kuasa hukum yang bisa diandalkan adalah Kantor Hukum Jakarta.
Karena dalam setiap sengketa diperlukan penyelesaian yang adil dan berimbang sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka Anda sepatutnya mencari kuasa hukum yang terpercaya dan berkualitas.
Syarat Umum yang Harus Dipenuhi Dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa dalam dilakukan baik di luar maupun di dalam pengadilan. Adapun untuk menyelesaikan suatu sengketa diperlukan setidaknya beberapa lembaga alternatif penyelesaian di luar pengadilan atau non-litigasi diantaranya:
Konsultasi
Konsultasi merupakan tindakan yang bersifat personal antara pihak satu dengan pihak lainnya yang disebut dengan klien dan pihak konsultan. Pihak konsultan biasanya akan memberikan pendapat atau masukan kepada klien untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan kliennya tersebut.
Adapun peran konsultan dalam alternatif penyelesaian sengketa tidak dominan, tetapi konsultan hanya memberikan pendapat hukum sebagaimana permintaan klien. Mengenai penyelesaian sengketa sendiri akan diambil sendiri oleh para pihak. Pihak konsultan dapat berkontribusi dalam menyusun perumusan penyelesaian sengketa yang diinginkan oleh pihak yang bersengketa.
Seiring perkembangan zaman, Anda dapat memilih konsultasi yang dilakukan secara daring, maupun luring. Konsultasi kini tersedia dengan metode daring apabila pihak klien tidak memungkinkan untuk mengunjungi kantor hukum terdekat. Proses konsultasi dilakukan dengan cara klien mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pihak konsultan. Kemudian, hasil konsultasi berupa saran bersifat tidak mengikat secara hukum. Artinya, pihak klien berhak menggunakan saran tersebut atau mengabaikannya.
Negosiasi
Alternatif penyelesaian sengketa berikutnya yaitu melalui proses negosiasi. Proses menyelesaikan sengketa dengan negosiasi dilakukan dengan cara mendiskusikan alternatif penyelesaian tanpa melibatkan pihak ketiga. Proses negosiasi adalah penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara damai antara pihak yang berselisih.
Para pihak yang bersengketa dapat melakukan proses penjajakan kembali akan hak dan kewajiban melalui proses negosiasi. Para pihak yang bersengketa dapat meninjau hak dan kewajiban yang sama-sama menguntungkan dengan melepaskan atau memberikan kelonggaran atas hak-hak tertentu berdasarkan asas timbal balik. Setelah memperoleh kesepakatan yang bisa dicapai, kemudian kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis untuk ditandatangani dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak.
Meski demikian, alternatif penyelesaian sengketa melalui proses negosiasi memiliki kekurangan berupa para pihak tidak seimbang. Seringkali, pihak yang lebih kuat mendominasi dan menekan pihak yang rentan atau lemah. Selain itu, proses berlangsungnya negosiasi seringkali lambat dan memakan waktu yang lama. Kelemahan yang ketiga yaitu apabila suatu pihak terlalu keras pada pendiriannya sehingga sulit bernegosiasi.
Maka, sebelum memilih metode yang sesuai sebagai alternatif penyelesaian sengketa, alangkah baiknya Anda meninjau ulang jenis lembaga yang cocok dan sesuai dengan sengketa yang dialami. Hal ini memungkinkan Anda dapat menyelesaikan sengketa dengan metode yang tepat tanpa merugikan banyak pihak.
Mediasi
Metode alternatif penyelesaian sengketa yang ketiga adalah melalui proses mediasi. Mediasi merupakan intervensi terhadap suatu sengketa oleh pihak ketiga (mediator) yang bersifat netral dalam membantu para pihak yang berselisih untuk mencapai kesepakatan.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui perundingan yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa dengan melibatkan pihak ketiga atau mediator yang bersikap netral serta diterima dan diwajibkan kehadirannya oleh pihak-pihak yang bersengketa.
Maka, dalam proses penyelesaian sengketa, mediator bertugas sebagai fasilitator yang berwenang membantu pihak yang bersengketa tanpa mengambil keputusan. Mediator berkedudukan sebagai pembantu bagi pihak yang bersengketa agar dapat mencapai kesepakatan yang diputuskan oleh pihak mereka sendiri.
Oleh karena itu, seorang mediator harus mampu menciptakan kondisi yang kondusif sehingga dapat menjamin terciptanya kompromi antara pihak-pihak yang bersengketa untuk mendapatkan hasil yang menguntungkan.
Anda dapat mempertimbangkan opsi mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang dihadapi. Metode ini memungkinkan Anda dapat mendapatkan keputusan final yang adil dan tidak memihak karena peran mediator yang memfasilitasi perundingan antara kedua belah pihak yang bersengketa.
Konsiliasi
Adapun alternatif penyelesaian sengketa yang ketiga yaitu melalui konsiliasi. Konsiliasi merupakan penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui beberapa orang atau badan (komisi konsiliasi) yang berperan sebagai penengah atau konsiliator. Prosedur yang dilakukan dalam konsiliasi yaitu dengan mempertemukan atau memberikan fasilitas kepada pihak-pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi.
Perbedaan yang mendasar antara konsiliator dan mediator yaitu konsiliator bersifat lebih aktif dibandingkan dengan mediator. Konsiliator bertugas tidak hanya sebagai fasilitator dan mediator, tetapi juga bertanggung jawab menyampaikan pendapat mengenai duduk persoalan, serta memberikan saran. Saran yang diberikan bisa berupa keuntungan dan kerugian yang diperoleh oleh pihak yang bersengketa. Konsiliator juga berwenang mengupayakan tercapainya suatu kesepakatan antara pihak yang berselisih.
Jika sudah tercapai kesepakatan penyelesaian sengketa melalui konsiliator, maka konsiliator akan mengeluarkan anjuran secara tertulis. Apabila setelah anjuran tertulis dikeluarkan, terdapat pihak yang menolak atau tidak setuju, maka salah satu pihak atau kedua pihak dapat melanjutkan penyelesaian sengketa ke Pengadilan negeri setempat.
Dari beberapa alternatif penyelesaian sengketa non-litigasi di atas, mediasi menjadi salah satu upaya penyelesaian sengketa non-litigasi yang harus ditempuh sebelum dilakukan pemeriksaan di pengadilan.
Demikian, lembaga alternatif penyelesaian sengketa non-litigasi yang bisa Anda pilih dalam menyelesaikan sengketa yang dihadapi. Untuk itu, diperlukan kuasa hukum yang terpercaya sehingga dapat memberikan masukan kepada Anda mengenai kemungkinan penyelesaian sengketa dengan metode yang paling tepat dan sesuai.
Kantor Hukum Jakarta memungkinkan Anda melakukan konsultasi secara gratis melalui Whatsapp maupun telepon. Anda dapat menghubungi tim pengacara kami untuk memberikan konsultasi mengenai penyelesaian sengketa yang dihadapi.
Kami, Kantor Hukum Jakarta merupakan Kantor Advokat yang menyediakan layanan jasa konsultasi hukum dan pendampingan hukum dalam berbagai bidang. Untuk menjaga kredibilitas kami sebagai lembaga hukum yang berkualitas, kami menyediakan para advokat yang telah memiliki Izin Beracara dari Pengadilan Tinggi dan Kartu Advokat yang dikeluarkan oleh Asosiasi Advokat PERADI.
Kantor Hukum Jakarta memberikan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, kami juga memberikan layanan pendampingan hukum kepada klien dalam penyelesaian sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Mengenai info lebih lengkapnya.
Email: [email protected]
Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512
Mari selesaikan urusan utang piutang Anda bersama pengacara Kepailitan dan PKPU di Kantor Hukum Jakarta sekarang!