Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang merupakan kondisi dimana pemilik utang tidak dapat melunasi utangnya sesuai waktu yang telah ditentukan sehingga dengan bantuan pengadilan niaga diberikan kelonggaran dalam menyelesaikan kewajibannya untuk jangka waktu yang ditentukan selama proses PKPU. Dengan adanya PKPU, pihak pemilik utang akan diberikan perpanjangan masa pembayaran utang dengan mengatur rencana perdamaian dengan pihak kreditor. … Baca Selengkapnya