Hal Yang Wajib Anda Ketahui Tentang Prenuptial Agreement

Beranda » Artikel » Hukum Keluarga » Hal Yang Wajib Anda Ketahui Tentang Prenuptial Agreement

Memisahkan harta kekayaan dengan pasangan anda dapat dilakukan dengan melakukan perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan sering juga disebut dengan Prenuptial Agreement merupakan kesepakatan yang dibuat secara tertulis antara suami dengan istrinya yang mengatur tentang hak dan kewajiban dalam mengelola harta kekayaan masing-masing pasangan.

Pada dasarnya terkait harta dalam perkawinan, sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan disebutkan bahwa harta-benda yang diperoleh dan dimiliki selama perkawinan adalah harta Bersama (gono-gini).

Oleh karena itu apabila suatu saat suami atau istri berniat untuk ingin mengalihkan atau menjual suatu harta benda yang didapatkan selama masa perkawinan, maka wajib hukumnya memperoleh persetujuan dari pasangan terlebih dahulu.

Baca Juga : untuk mengetahui pertanyaan seputar proses perceraian di indonesia, silahkan membaca artikel Proses Perceraian (FAQ) sehingga anda mendapatkan informasi yang cukup tentang proses perceraian.  

Prenuptial Agreement merupakan hal yang sangat wajar di luar negeri, terlebih pada negara-negara barat. Akan tetapi di Indonesia Prenuptial Agreement tidak dianggap sebagai hal yang lumrah pada masyarakat tradisional.

Hal tersebut merupakan bentuk dari ketidakpercayaan masing-masing pasangan dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Kemudian terkait harta asal, harta waris, hibah juga diakui sebagai harta yang terpisah dari harta gono gini.

Sebenarnya perjanjian ini didasari untuk melindungi kepentingan pasangan masing-masing di masa yang akan datang terlebih lagi jaminan atas pemenuhan kebutuhan dari anak.

Baca juga: Untuk mengetahui macam-macam perceraian di dalam ajaran agama Islam, silahkan baca Beberapa Macam Perceraian Dalam Islam Di Indonesia.  

Pentingnya membuat suatu Prenuptial Agreement dapat dicontohkan pada pasangan yang berprofesi sebagai Pengusaha ataupun Wiraswasta. Dimana ketika melakukan pinjaman modal usaha harus juga memberikan suatu jaminan, termasuk jaminan pribadi (borgtocht).

Adakalanya seorang pengusaha ataupun wiraswasta mengalami masalah dalam bisnisnya yang menyebabkan terjadinya masalah keuangan. Kemudian pengusaha itupun tidak dapat membayar lagi kewajibannya kepada bank. Pada akhirnya bank akan menyita seluruh asset pengusaha tersebut sampai habis dan melelangnya.

Dari contoh diatas, terdapat korban yang terdampak yaitu keluarga dari si pengusaha diatas, tidak terkecuali istri dan anaknya. Rumah, kendaraan, tabungan dan harta benda lainnya telah disita oleh perbankan untuk melunasi utang si pengusaha.

Disini Prenuptial Agreement dapat menjadi salah satu alternatif pengurangan resiko pada contoh yang telah diberikan diatas, dimana dengan adanya perjanjian tersebut dapat mengatur pembagian resiko jika terjadi gagal bayar.

Selain contoh diatas, anda mungkin tidak menyadari resiko kemungkinan dikemudian hari pada saat perkawinan anda berakhir dengan tidak baik-baik (cerai). Sengketa pembagian harta gono-gini akan segera muncul setelah berakhirnya perkawinan anda.

Kemudian yang tidak kalah penting adalah kesepakatan tentang tanggung jawab biaya hidup dan Pendidikan anak. Pada banyak kasus, untuk biaya hidup dan Pendidikan harus diselesaikan di depan meja pengadilan.

Nah disinilah pentingnya Prenuptial Agreement sebagai salah satu alternatif mitigasi resiko dalam melindungi hal hal yang anda dan keluarga sayangi agar dapat diselesaikan dengan cepat tanpa memberikan dampak yang besar kepada orang yang anda sayangi.

Baca Juga: Apakah pasangan yang beragama katholik tidak mungkin bercerai di Indonesia? silahkan baca artikel Perceraian Katholik di Indonesia  
Manfaat Membuat Prenuptial Agreement


Diatas telah disampaikan mengenai manfaat dan pentingnya Prenuptial Agreement sebagai upaya mitigasi resiko keuangan keluarga anda. Berikut beberapa manfaat dan pentingnya membuat perjanjian ini antara lain

1. Tidak Wajib Membayar Utang Pasangan anda

Jika pasangan anda mempunyai utang kepada pihak ketiga yang diperoleh tanpa adanya persetujuan anda maka anda punya hak untuk tidak membayar utang tersebut.

Banyak terjadi di Indonesia, Suami yang memiliki utang kepada pihak ketiga dikarenakan untuk membiayai kehidupan gelap sang suami seperti perjudian dan perzinahan. Pada akhirnya suami tersebut meninggalkan istri dan anaknya untuk kawin dengan perempuan lain sekaligus kabur dari kejaran penagihan utang.

Masalahnya adalah alamat penagihan utang suami tersebut berada di rumah yang ditempati oleh anak dan istrinya. Saat ini penagihan utang sudah banyak dilakukan dengan cara legal maupun illegal dengan menggunakan jasa Debt Collector.

Tentu saja penagihan semacam ini akan memberikan dampak buruk bagi citra keluarga anda di tengah masyarakat dan juga memberikan beban mental bagi perkembangan kepribadian sang anak. Oleh karena itu dengan adanya Prenuptial Agreement yang telah dibuat maka perjanjian itu dapat dikemukakan kepada Debt Colector tersebut serta sekaligus disaksikan oleh masyarakat yang lain agar masalah cepat selesai.

Sebenarnya masih banyak hal-hal yang dapat dijadikan contoh yang menggambarkan pentingnya memiliki Prenuptial Agreement. Akan tetapi penulis akan memberikan contoh lainnya pada artikel selanjutnya.

Baca Juga: Bagaimana cara mengurus perceraian tanpa bantuan pengacara? silahkan baca artikel cara mengurus perceraian sendiri

2. Perlindungan Terhadap Kekayaan Anda

Setiap pasangan orang yang menikah hampir dipastikan memiliki harta asal (bawaan). Harta asal adalah harta yang telah dimiliki sebelum melangsungkan perkawinan. Kemudian terdapat tambahan harta dari pewarisan maupun hibah baik dari keluarga maupun pihak ketiga.

Pada hukum perdata kolonial, ketika suatu pasangan telah melaksanakan perkawinan maka secara otomatis harta bawaan pasangan tersebut menjadi harta Bersama pasangan tersebut.

Prenuptial Agreement dapat menjadi media dalam melindungi hal-hal yang sangat pribadi dan anda sayangi sebagai pengecualian untuk menjadi harta Bersama. Benda antik dan barang pusaka keluarga anda akan tetap aman sebagai peninggalan leluhur yang diwariskan kepada anda.

Baca Juga : Dalam mengetahui langkah dan tahapan mengurus perceraian, silahkan baca artikel 20 langkah yang terbukti tepat menghadapi perceraian

3. Kepastian Masa Depan Anak

Setiap pasangan rumah tangga tentu saja mengharapkan agar pernikahannya akan kekal abadi sampai ajal menemui pasangan tersebut. Seperti janji yang diucapkan pasanagang tersebut pada saat melangsungkan perkawinan.

Akan tetapi dinamika dan gejolak rumah tangga yang terjadi di masa yang akan datang pasti terjadi pada seluruh pasangan suami istri. Dan banyak sekali pasangan yang mengakhiri rumah tangganya melalui Palu Majelis Hakim.

Dari sebuah perceraian maka kemudian pasti menimbulkan masalah baru seperti masalah pembagian harta Bersama dan biaya hidup serta biaya pendidikan anak. Siapakah yang paling berhak dan paling bertanggungjawab atas kedua hal tersebut?

Dalam Prenuptial Agreement yang anda buat, klausula mengenai permasalahan tanggung jawab biaya hidup dan biaya Pendidikan anak selama perkawinan maupun setelah perkawinan berakhir dapat dimasukan kedalam perjanjian.

Oleh karenanya dengan adanya perjanjian ini maka kebutuhan anak dimasa yang akan dapat lebih terjamin terpenuhi oleh orang tuanya.

Baca juga artikel 3 Tahap Izin Atasan Untuk Perceraian PNS bagi anda yang berstatus PNS tetapi memiliki masalah rumah tangga dengan pasangan anda.

4. Mendapatkan Hak Milik Properti

Prenuptial Agreement sangat berguna bagi pasangan suami istri yang salah satunya merupakan warga negara asing (pasangan campuran) untuk mendapatkan hak kepemilikan sebuah properti untuk keluarganya.

Pasalnya peraturan di Indonesia membatasi kepemilikan properti untuk warga negara asing. Bagi pasangan campuran walaupun yang membeli pihak yang warga negaranya Indonesia akan tetap diperlakukan sama dengan perlakuan terhadap warga negara asing.

Hal diatas dikarenakan prinsip penyatuan harta terjadi setelah adanya suatu perkawinan. Sehingga pihak WNI akan diperlakukan selayaknya dia berstatus WNA.

Sebagai alternatifnya adalah jika pasangan tersebut telah memiliki Prenuptial Agreement maka pihak WNI dapat membeli properti dengan perlakukan layaknya warga negara biasa dalam memiliki properti.

Baca Juga: Mengurus perceraian dari luar negeri tidaklah sulit, silahkan baca artikel mengurus perceraian di luar negeri.

Pengaturan Prenuptial Agreement di Indonesia


Prenuptial Agreement didasari oleh pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Perjanjian dibuat sebelum perkawinan dilakukan oleh pihak suami dan pihak istri;
2. Perjanjian dibuat secara tertulis;
3. Perjanjian disahkan oleh Pegawai Pencatat perkawinan;
4. Isi perjanjian dapat mengikat kepada pihak ketiga tertentu sepanjang terkait dalam perkawinan;
5. Perjanjian mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan;
6. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tidak dapat dirubah secara sepihak;
7. Jika perjanjian ingin dirubah maka harus mendapatkan persetujuan kedua belah pihak dan pihak ketiga;

Dalam perkembangan dinamika rumah tangga di Indonesia pengaturan mengenai Prenuptial Agreement di UU Perkawinan sudah dianggap tidak menjangkau keadilan dan tidak sesuai dengan perkembangan sosial masyarakat Indonesia.

Baca juga: Mengurus perceraian dari luar negeri tidak perlu bingung, silahkan ikuti langkahnya dalam artikel 10 langkah mengurus perceraian di luar negeri


Pada tanggal 27 Oktober 2016 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengubah pengaturan Prenuptial Agreement melalui Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Perjanjian dapat dilakukan sebelum atau selama ikatan perkawinan kedua belah pihak;
2. Perjanjian harus dibuat secara tertulis;
3. Perjanjian disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris;
4. Perjanjian dapat mengikat kepada pihak ketiga tertentu sepanjang terkait dalam perkawinan;
5. Perjanjian berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan;
6. Perjanjian tidak dapat dirubah maupun dicabut;
7. Perubahan atau pencabutan perjanjian harus berdasar pada persetujuan keduabelah pihak dan juga pihak ketiga terkait.

Jadi saat ini membuat Prenuptial Agreement sudah tidak lagi dilakukan sebelum perkawinan, berdasarkan putusan MK diatas maka pembuatan perjanjian dapat dilakukan sebelum dan selama perkawinan berlangsung.

Ya kalau pasangan sudah nercerai maka sudah tidak bisa perjanjian yang dinamakan Perjanjian Perkawinan/ Prenuptial Agreement.
(selengkapnya)

Proses Pembuatan Prenutial Agreement Pada Pasangan Muslim


Setelah diputuskannya masalah Prenuptial Agreement oleh Mahkamah Konstitusi, kemudia Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan surat nomor B.2674/DJ.III.KW.00/9/2017 pada tanggal 28 September 2017 yang mengatur perubahan pencatatan pelaporan Perjanjian Perkawinan.

Adapun proses yang harus anda lakukan sebagai berikut:

1. Membuat Akta Notaris Perjanjian Perkawinan;
2. Melaporkan Akta Notaris tersebut Kantor Urusan Agama di wilayah kecamatan anda.
3. Membawa berkas yang diperlukan:
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Suami Istri;
– Fotokopi Kartu Keluarga;
– Akta Notaris Perjanjian Perkawinan yang asli;
– Fotokopi Akta Notaris yang sudah dilegalisir;
– Kutipan akta perkawinan;

Setelah selesai diperiksa, dinas kependukakan dan catatan sipil akan mengeluarkan surat keterangan atau membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta perkawinan. (selengkapnya)

Proses Pembuatan Prenutial Agreement Pada Pasangan Non Muslim


Setelah diputuskannya masalah Prenuptial Agreement oleh Mahkamah Konstitusi, maka Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan surat Nomor 472.2/5876/DUKCAPIL padatanggal 19 Mei 2017 yang mengatur perubahan Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan.

Adapun proses yang harus anda lakukan sebagai berikut:

1. Membuat Akta Notaris Perjanjian Perkawinan;
2. Melaporkan Akta Notaris tersebut ke dinas kependudukan dan catatan sipil di wilayah anda;
3. Membawa berkas yang diperlukan:
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Suami Istri;
5. Fotokopi Kartu Keluarga;
Akta Notaris Perjanjian Perkawinan yang asli;
Fotokopi Akta Notaris yang sudah dilegalisir;
Kutipan akta perkawinan ;
Setelah selesai diperiksa, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan mengeluarkan surat keterangan atau membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta perkawinan.
(selengkapnya)

Isi Prenuptial Agreement


Pada dasarnya perjanjian ini layaknya seperti perjanjian biasa yang isi perjanjian dapat disesuaikan dengan kebutuhan pasangan yang ingin membuat Prenuptial Agreement.

Perjanjian ini hanya dibatasi oleh aturan untuk tidak memuat hal yang melanggar peraturan, kesusilaan dan ketertiban umum.

Oleh karena itu penulis memberikan sedikit dari hal-hal pokok yang menjadi isu material pembuatan Prenuptial Agreement didasari oleh pengalaman yang telah saya kerjakan sendiri selama ini diantaranya adalah

1. Mengatur Soal Pemisahan Harta Dan Utang

Masalah harta seperti keuangan, utang maupun piutang merupakan aspek yang sangat penting untuk diatur dan disepakati di dalam perjanjian ini. Hal tersebut perlu diatur lebih lanjut terutama dalam hal kepemilikan serta pemisahan harta.

Harta bawaan anda, harta warisan, hibah dan pusaka keluarga dapat anda masukan ke dalam perjanjian agar tidak tercampur dengan harta pasangan anda. Hal ini penting untuk diperhatikan bagi anda yang berasal dari keluarga yang cukup mapan dan terpandang.

Kemudian utang yang dimiliki oleh pasangan anda, tidak wajib anda lunasi jika dikemudian hari pasangan anda tidak bisa menyelesaikan kewajibannya. Hal ini penting untuk dipertimbangkan terutama jika pasangan anda menjalankan usaha atau bisnis yang cukup beresiko.

Selanjutnya pada pasangan suami istri yang merupakan pasangan campuran, dimana salah satu pasangan tersebut merupakan Warga Negara Asing. Hak kepemilikan atas properti merupakan hal yang strategis kenapa pentingnya membuat Prenuptial Agreement.

Pasalnya regulasi di sini membatasi hak kepemilikan proerti untuk seorang warga negara asing. Walaupun pasangan anda yang merupakan WNA akan tetapi anda tetap terikat pada regulasi tersebut karena perkawinan anda merupakan salah satu penyatuan harta sebagai suatu keluarga.

2. Mengatur Soal Konsekuensi Setelah Perceraian

Mungkin untuk pasangan muda milenial, mendiskusikan dan membahas hal yang paling buruk dalam sebuah perkawinan merupakan hal yang penting untuk dibahas oleh pasangan tersebut.

Perceraian merupakan kemungkinan terburuk dari sebuah perkawinan, dimana pasangan suami istri yang telah bercerai sudah tidak bisa lagi menjalankan hak dan kewajiban selayaknya suami dan istri.

Setelah resmi bercerai, pasangan suami istri tentu saja harus melakukan pembagian harta Bersama. Akan tetapi pada kenyataannya masih banyak pihak yang merasa tidak puas dengan pembagian yang telah direncanakan Bersama.

Oleh karenanya setelah perceraian maka sengketa harta gono-gini akan terjadi di pengadilan. Tentu saja dengan bbersengketa di pengadilan maka akan membutuhkan waktu yang lama, biaya yang besar dan beban pikiran yang bertambah berat.

Maka dari itu dengan adanya Prenuptial Agreement pasangan yang telah bercerai dapat menggunakan perjanjian ini sebagai acuan dan dasar melakukan pembagian harta Bersama secara adil dan merata sesuai kesepakatan Bersama.

Tidak hanya masalah pembagian harta Bersama, masalah tanggung jawab terhadap perkembangan anak hasil dari perkawinan merupakan suatu hal yang harus dipertimbangkan kedua belah pihak.

Dalam perjanjian dapat diatur mengenai hak asuh anak, besaran biaya hidup dan Pendidikan anak, pos anggaran, prosentase tanggung jawab terhadap anak dan banyak hal lainnya.

Oleh karena itu dengan adanya Prenuptial Agreement tidak hanya memberikan manfaat dari para pihak penggunanya, akan tetapi perjanjian ini justru membantu anak untuk mendapatkan hak yang bisa ia dapatkan setelah orang tua dia berpisah

3. Memuat aturan main yang jelas dan adil

Membuat sebuah kerngka acuan yang jelas dan adil mengenai bagaimana rumah tangga akan berjalan selama perkawinan berlangsung disesuaikan dengan latar belakang, kebiasaan dan kepribadian para pihak.

Hal ini penting untuk dipertimbangkan mengingat banyaknya intrik dan sandiwara didalam sebuah keluarga karena referensi dari film dan media sosial. Terkadang persyaratan-persyaratan tertentu sangat dibutuhkan dalam mencapai tujuan rumah tangga pasanagan terseut.

Sekali lagi, Anda dan calon pasangan bebas membuat kesepakatan dalam materi perjanjian, termasuk terkait dengan syarat bagi masing-masing. Tapi, pastikan bahwa isinya tidak melanggar aturan hukum, kesusilaan, maupun ketertiban umum.

Tips membuat Prenuptial Agreement


Diatas telah disampaikan dasar hukum dan pentingnya memiliki Prenuptial Agreement yang telah di sahkan oleh pejabat yang berwenang. Oleh karena itu penulis akan memberikan beberapa tips yang akan membantu anda membuat perjanjian ini dengan pasangan anda, diantaranya adalah

1. Selalu Mengedepankan Keterbukaan

Aspek keterbukaan merupakan hal yang utama dalam membina sebuah hubungan suami istri. Terbiasa untuk mengatakan sejujurnya akan menambah tingkat kepercayaan pasangan anda dalam menjalankan Prenuptial Agreement.

Tidak jujur dan menutupi sebuah informasi ataupun keberatan terhadap isi perjanjian tapi tidak dibuka terhadap pasangannya hanya dapat berjalan baik di awal awal perjanjian.

Akan tetapi jika terjadi masalah dikemudian hari, maka pasti akan mempermasalahkan perjanjian yang telah disepakati Bersama. Dengan sikap tidak gentle nya pasangan itu akan selalu menyalahkan pihak lainnya tanpa dasar yang jelas.

Oleh karena itu selalu mengedepankan keterbukaan merupakan kunci dalam membuat dan merancang sebuah perjanjian.

2. Dibuat Dengan Penuh Itikad Baik

Itikad baik dalam menjalankan isi perjanjian merupakan hal yang harus dimiliki oleh pasangan suami istri. Jika perjanjian dibuat dengan penuh tipu daya, maka perjanjian juga tidak akan dapat berjalan dengan baik.

Oleh karena itu pembuatan perjanjian yang berlandaskan itikad baik tidak akan merugikan salah satu pihak. Karena para pihak akan berpartisipasi aktif dalam membuat perjanjian sehingga perjanjian akan berisikan murni kesepakatan pasangan tersebut.

3. Klausula Yang Objektif

Objektif adalah sikap penilaian yang adil tanpa mengesampingkan kepentingan salah satu pihak. Terkadang untuk membuat suatu klausula yang objektif, anda disarankan untuk meminta penilaian dari pihak yang netral dan paham dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Anda dapat menghubungi pengacara seperti pengacara pada Kantor Hukum Jakarta maupun anda dapat mendatangi notaris yang anda percayai. Sehingga objektifitas dari rancangan perjanjian anda dapat di uji kebenarannya.

4. Berbentuk Akta Notariil
Biasakan dalam merancang sebuah perjanjian diikuti dengan pencatatan pembahasan, sehingga tidak perlu mengulang pembahasan yang sudah disepakati klausulnya.

Untuk Prenuptial Agreement diharuskan berbentuk Akta Notaris karena memang begitulah pengaturannya dalam peraturan-perundangundangannya. Dan jangan lupa mendafatrkan perjanjian tersebut kepada pejabat yang berwenang.

Demikian artikel kami tentang Prenuptial Agreementdi Indonesia, semoga dapat membantu anda.

Jika artikel ini bermanfaat, silahkan tekan tombol suka, komentar dan berbagi pada kolom yang telah disediakan. Terima Kasih

Author:
Triadi Surya Iqbal

Untuk Konsultasi dan Pendampingan Hukum silahkan menghubungi kami pengacara perceraian terbaik hanya untuk anda.

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.