Perceraian (F A Q)

Beranda » Artikel » Perceraian (F A Q)

Selama kami memberikan pelayanan sebagai pengacara perceraian, banyak sekali pertanyaan yang ditanyakan oleh klien kami mengenai proses perceraian. Oleh karena itu kami coba untuk merangkum beberapa pertanyaan tersebut diantanya antara lain:

Apa saja yang hal-hal yang menjadi faktor penyebab terjadinya perceraian di Indonesia?


1. Ketidakdewasaan karena terburu-buru menikah
2. Ketidakjujuran terhadap pasangan;
3. Intervensi keluarga masing-masing pasangan terlalu dalam;
4. Ketidakmampuan mengatur waktu dengan keluarga;
5. Kebiasaan lari dari masalah;
6. Faktor finansial;
7. Selalu berpikir negatif terhadap pasangan.

Bagaimana peraturan di Indonesia mengatur tentang penyebab perceraian?


Alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian sesuai Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, antara lain:

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga;

Bagaimanakah prosedur perceraian pada pasangan yang bergama Islam?


Prosedur perceraian pada pasangan yang menikah secara Islam bisa dibedakan pada siapa yang mengajukannya.

Jika istri yang mengajukan disebut dengan gugatan perceraian. Dimana istri bertindak sebagai penggugat dan suami bertindak sebagai tergugat.

Tapi bila suami yang mengajukan disebut dengan permohonan cerai talak. Nanti di persidangan suami bertindak sebagai pemohon dan istri sebagai termohon.
Untuk gugatan perceraian dan permohonan cerai talak ini akan diadili di Pengadilan Agama.

untuk mengetahui macam-macam perceraian di dalam ajaran agama Islam, silahkan baca Beberapa Macam Perceraian Dalam Islam Di Indonesia.

Bagaimanakah prosedur perceraian pada pasangan yang bergama Non Islam?


Bila dalam perceraian pasangan yang menikah secara Islam dibedakan antara perceraian yang diajukan oleh suami dan istri, tidak demikian dalam perceraian pada pasangan yang menikah secara non-Islam.

Baik suami atau istri yang akan mengajukan perceraian, istilah yang digunakan adalah sama-sama gugatan.

Untuk gugatan perceraian pasangan non muslim ini disidangkan di Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Apakah pasangan yang beragama katholik tidak mungkin bercerai di Indonesia? silahkan baca artikel Perceraian Katholik di Indonesia

Dimanakah tempat mendaftarkan gugatan perceraian?


Baik untuk perkara gugatan perceraian maupun permohonan cerai talak bagi pasangan muslim diajukan ke Pengadilan Agama tempat kediaman istri, kecuali jika istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.

Sedangkan untuk perkara gugatan perceraian pasangan non-muslim diajukan ke Pengadilan Negeri tempat domisili tergugat. Jadi kalau suami istri sudah tidak serumah lagi maka gugatan diajukan ke pengadilan domisili tergugat.

Baca Juga: Bagaimana cara mengurus perceraian tanpa bantuan pengacara? silahkan baca artikel cara mengurus perceraian sendiri

Apa saja dokumen yang disiapkan untuk melakukan pendaftaran gugatan perceraian?


Untuk mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan sebenarnya Anda cukup membawa surat gugatan atau permohonan.

Gugatan atau permohonan perceraian itu singkatnya berisi:

1. Identitas Anda selaku penggugat/pemohon dan identitas pasangan Anda selaku tergugat/termohon
2. Uraian fakta mengenai kapan pernikahan terjadi, berapa anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut hingga mengenai alasan Anda mengajukan perceraian.
3. Tuntutan gugatan, apakah hanya mengenai perceraiannya saja atau termasuk dengan hak asuh anak dan juga nafkah anak.

Baca Juga : Dalam mengetahui langkah dan tahapan mengurus perceraian, silahkan baca artikel 20 langkah yang terbukti tepat menghadapi perceraian

Berapakah biaya pendaftaran gugatan perceraian?


Setiap pengadilan memiliki kebijakan biaya perkara yang berbeda-beda. Jadi silakan cek langsung di pengadilan agama/negeri tempat anda mendaftarkan gugatan.

Salah satu yang mempengaruhi besar kecilnya biaya pendaftaran gugatan perceraian adalah keberadaan/domisili tergugat/termohon karena berhubungan dengan biaya pemanggilan tergugat/termohon.

Jika tergugat/termohon masih berada dalam satu kota/kabupaten yang sama dengan penggugat/pemohon, maka biaya pemanggilannya akan lebih murah dibandingkan jika berbeda kota/kabupaten.

Apa saja yang harus dimasukkan kedalam surat gugatan perceraian?


Secara umum surat gugatan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Identitas para pihak, yaitu pihak penggugat dan tergugat
2. Dasar dan alasan gugatan, yaitu menjelaskan mengenai kronologis singkat mengenai awal perkawinan hingga terjadinya masalah-masalah yang menyebabkan perceraian.
3. Tuntutan, yaitu hal-hal yang diminta oleh penggugat kepada hakim. Seperti soal perceraian hingga nafkah anak

Bagaimanakah cara merumuskan permasalahan yang baik dalam surat gugatan?


Mudahnya bisa dilakukan dengan membuat kronologi, antara lain sebagai berikut:

1. Kapan dan dimana pernikahan tersebut tercatat.

Apakah di KUA atau di kantor kependudukan dan pencatatan sipil. Ini penting agar sejak awal sudah diketahui apakah pengadilan agama atau pengadilan negeri yang berwenang mengadili.

Untuk pernikahan yang tercatat di KUA, persidangan perkara perceraian dilakukan di pengadilan agama. Sedangkan untuk pernikahan yang tercatat di kantor catatan sipil maka perkara perceraiannya disidangkan di pengadilan negeri.

2. Dimana penggugat dan tergugat terakhir berdomisili.

Bagian ini juga penting untuk meyakinkan bahwa pengadilan agama atau pengadilan negeri yang dipilih penggugat adalah pengadilan yang tepat dan berwenang mengadili perkara.

3. Keberadaan anak.

Jelaskan juga berapa anak yang dilahirkan dari perkawinan penggugat dan tergugat. Ini penting jika pihak penggugat juga menuntut hak asuh dan juga nafkah anak.

4. Uraikan awal penyebab permasalahan rumah tangga Anda.

Jelaskan secara gamblang permasalahan-permasalahan tersebut sampai kepada puncaknya dimana Anda merasa tidak bisa lagi mempertahankan keutuhan rumah tangga.

5. Tapi ingat, Anda jangan asal menulis dalil atau argumentasi. Karena nanti Anda harus membuktikan dalil atau argumentasi tersebut di depan hakim. Kalau Anda tidak bisa membuktikannya, kecil peluang hakim untuk mengabulkan gugatan Anda.

baca juga artikel 3 Tahap Izin Atasan Untuk Perceraian PNS bagi anda yang berstatus PNS tetapi memiliki masalah rumah tangga dengan pasangan anda.

Apakah yang dimaksud dengan panggilan resmi dan patut dalam pemanggilan sidang?


Kata “resmi” dalam suatu pemanggilan memiliki arti suatu panggilan yang dilakukan secara tertulis dilaksanakan Jurusita dalam wilayah hukum Pengadilan terkait dan disampaikan kepada pihak yang berperkara di tempat yang ditunjuk dalam surat gugatan.

Sedangkan kata “patut” memiliki arti panggilan tersebut telah dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum hari/tanggal persidangan (Pasal 146 R.Bg./Pasal 122 HIR dan Pasal 26 ayat (4) PP No. 9 Tahun 1975).

Baca juga: Mengurus perceraian dari luar negeri tidak perlu bingung, silahkan ikuti langkahnya dalam artikel 10 langkah mengurus perceraian di luar negeri

Bagaimana jika panggilan sidang tidak sampai kepada pihak yang dipanggil baik Penggugat maupun Tergugat karena tidak ditemukan keberadaannya?

Jika pada saat Jurusita melaksanakan pemanggilan akan tetapi tidak bertemu dengan pihak yang seharusnya dipanggil, maka panggilan disampaikan melalui Lurah/Kepala Desa untuk disampaikan kepada yang bersangkutan (Pasal 718 ayat (3) R.Bg./Pasal 390 HIR, Pasal 26 PP. No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 138 ayat 3 KHI).

Atau

disampaikan melalui Sekretaris Lurah/Sekretaris Desa untuk disampaikan kepada pihak yang bersangkutan. Asli relaas panggilan sidang yang diserahkan kepada Majelis telah ditandatangani oleh pejabat tersebut berikut stempel jabatannya.

Penting untuk diketahui bahwa Ketua RT/RW/Kepala Lingkungan tidak termasuk jajaran Pejabat Umum/Publik, sehingga pemanggilan yang disampaikan melalui Ketua RT/RW/Kepala Lingkungan tidak sah.

Jika Lurah/Kepala Desa maupun Sekretaris Lurah/Sekretaris Desa tidak mempunyai stempel, apakah panggilan tersebut sah?

Apabila Jurusita telah menyampaikan relaas panggilan tersebut kepada Lurah/Kepala Desa/Sekretaris Lurah/Sekretaris Desa, maka panggilan tersebut tetap sah, karena sah tidaknya panggilan tidak ditentukan oleh stempel (Pasal 718 ayat (1) RBg./Pasal 390 ayat (1) HIR);

Bagaimana Jika Kalau pihak Lurah/Kepala Desa/Sekretaris Lurah/Sekretaris Desa menolak menerima atau menandatangani relaas panggilan ?


Jika Lurah/Kepala Desa/Sekretaris Lurah/Sekretaris Desa menolak menerima dan menandatangani relaas panggilan, maka selanjutnya Jurusita menulis dalam Berita Acara Panggilan tentang penolakan yang dilakukan oleh pihak tersebut beserta alasan penolakannya;

Jika pihak yang dipanggil di kediamannya bertemu dan berbicara langsung dengan Jurusita, akan tetapi pihak yang bersangkutan tidak mau menerima dan menandatangani Relaas Panggilan?


Jika pihak yang ditemui tidak bersedia menerima dan/atau menandatangani relaas panggilan, maka jurusita menuliskan penolakan tersebut pada berita acara relaas dengan catatan ”Bahwa telah bertemu dan berbicara dengan yang bersangkutan, tetapi yang bersangkutan tidak mau menerima dan menandatangani Relaas panggilan tersebut”;

Apakah panggilan dapat dan sah disampaikan kepada pihak dilakukan diluar jam kerja atau pada malam hari atau hari libur atau hari besar ?


Surat panggilan diperboleh disampaikan di luar jam kerja. Akan tetapi surat panggilan tidak boleh disampaikan pada malam hari, hari libur atau hari besar (Pasal 18 Rv), kecuali ada permohonan khusus dari pihak atau perintah dari Ketua Majelis yang menyebutkan panggilan tersebut dapat dilaksanakan pada malam hari/hari libur/hari besar;

Apakah panggilan yang disampaikan melaui internet, e-mail, website, sms, fax dianggap sah?


Panggilan yang disampaikan melaui internet, e-mail, website, sms, fax bukan merupakan panggilan yang sah, meskipun yang bersangkutan akhirnya hadir di persidangan, oleh karena itu para pihak harus dipanggil lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Bagaimanakah penyampaian panggilan jika pihak yang berperkara bertempat tinggal di Luar Negeri ?


Pemanggilan terhadap pihak yang berada diluar negeri tidak boleh dikirim langsung ke alamat para pihak, akan tetapi terlebih dahulu dilaksanakan melalui perwakilan RI setempat (Pasal 28 PP No. 9/1975) cq. Dirjen Protokol Deplu dengan tembusan kepada Kedubes RI dimana pihak berada.

Majelis Hakim yang memimpin pemeriksaan perkara tidak perlu menunggu adanya pengembalian relaas dari luar negeri.

Bukti pengiriman Surat akan dijadikan dasar menyidangkan perkara tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak pendaftaran perkara atau tanggal penundaan sidang (KMA No. 055/75/91/I/UMTU/Pdt/1991 tanggal 11 Mei 1991);

Baca Juga: Mengurus perceraian dari luar negeri tidaklah sulit, silahkan baca artikel mengurus perceraian di luar negeri

Apabila pihak Tergugat tidak diketahui alamat keberadaannya (ghaib), bagaimana cara pemanggilan dan pemberitahuan isi putusannya ?


Pemanggilan terhadap Tergugat yang ghaib dalam perkara perceraian dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman Pengadilan dan mengumumkan melalui media masa yang ditetapkan Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan sebanyak dua kali pengumuman.

Tenggang waktu tiap panggilan satu bulan antara pengumuman pertama denganan pengumuman kedua, dan

Tenggat waktu pengumumuman antara pengumuman kedua dengan hari/tanggal sidang berjarak sekurang-kurangnya melampaui 3 (tiga) bulan (Pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975).

Sedangkan pemberitahuan putusan dilakukan dengan cara penempelan pada papan pengumuman Pengadilan.

Kepada siapa panggilan yang resmi harus disampaikan terhadap pihak yang telah memberikan kuasa kepada ang lain?


Jika telah ada kuasa, maka panggilan resmi disampaikan kepada pihak Kuasanya, bukan kepada pihak materil.

Baca juga: Mengurus perceraian dari luar negeri tidak perlu bingung, silahkan ikuti langkahnya dalam artikel 10 langkah mengurus perceraian di luar negeri

Kapankah sidang pertama dilaksanakan ?


Pada perkara perceraian, sidang pertama harus telah dilaksanakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak perkara didaftarkan (Pasal 68 UU No. 7 Tahun 1989).

Apakah para pihak diperintahkan untuk masuk ke ruang sidang secara sendiri-sendiri atau bersamaan sekaligus ?


Para pihak diperintahkan masuk ruang sidang secara bersamaan atau sekaligus guna menerapkan asas equality.

Bagaimana posisi duduk para pihak dalam persidangan?


Penggugat / Pemohon duduk di hadapan sebelah kiri Majelis, sedang Tergugat / Termohon duduk di hadapan sebelah kanan Majelis.

Apakah Penggugat dapat mencabut gugatan yang telah disidangkan ?


Penggugat dapat mencabut gugatan meskipun telah disidangkan. Apabila Tergugat belum mengajukan jawabannya, maka tidak diperlukan persetujuan Tergugat atas pencabutan tersebut. Namun jika Tergugat telah mengajukan jawaban, maka pencabutan harus mendapat persetujuan Tergugat (Pasal 271 Rv).

Bagaimana cara Penggugat/Pemohon melakukan perubahan gugatan ?


Jika perubahan gugatan diajukan Penggugat/Pemohon sebelum Tergugat/ Termohon mengajukan jawaban, maka dapat dibenarkan sepanjang tidak merubah pokok/substansi perkara tanpa memerlukan persetujuan Tergugat/ Termohon. Sedangkan jika perubahan dimaksud dilakukan setelah Tergugat/Termohon mengajukan jawaban, maka Hakim harus mempertanyakan persetujuan Tergugat/Termohon (Pasal 127 Rv.).

Apa yang terjadi jika Penggugat/Pemohon tidak hadir pada sidang pertama, sedangkan panggilan telah dinyatakan resmi dan patut ?


Apabila Penggugat/Pemohon tidak hadir dalam sidang pertama, maka Hakim dapat menggugurkan perkaranya, atau memberi kesempatan dengan menunda sidang guna memanggil Penggugat/Pemohon kembali. Tetapi jika Penggugat/ Pemohon juga tidak hadir pada persidangan berikutnya tanpa alasan apapun yang dapat dibenarkan hukum, maka perkara tersebut harus digugurkan (Pasal 148 R.Bg./Pasal 124 HIR.).

Apa yang terjadi jika Tergugat/Termohon tidak hadir pada sidang pertama, sedangkan Penggugat/Pemohon hadir ?


Jika Tergugat tidak hadir pada sidang pertama tanpa alasan apapun yang dapat dibenarkan hukum sedangkan Penggugat hadir, maka Hakim dapat memutuskan perkara yang Verstek (Pasal 149 ayat (1) R.Bg./Pasal 125 ayat (1) HIR.) atau menunda persidangan dengan perintah memanggil Tergugat/Termohon sekali lagi (Pasal 150 R.Bg./Pasal 126 HIR).

Apakah setiap perkara perceraian harus dilakukan mediasi ?


Setiap perkara perceraian bersifat contentius yang dihadiri kedua belah pihak wajib terlebih dahulu dilakukan mediasi. Apabila suatu perkara diperiksa tanpa melakukan mediasi maka putusan atas perkara tersebut batal demi hukum (Pasal 2 dan 7 Peraturan Mahkamah Agung RI/Perma. No. 01 Tahun 2008);

Apakah mediasi juga diharuskan meskipun pihak Tergugat/Termohon tidak hadir dalam persidangan ?


Oleh karena tujuan pengaturan mediasi adalah untuk mendamaikan kedua belah pihak berperkara secara langsung (atau yang dikuasakan khusus untuk itu), maka mediasi hanya dilakukan apabila pihak Tergugat/Termohon hadir di persidangan. Dengan demikian tidak ada mediasi dalam perkara verstek. Tetapi dalam BAP harus dibuat narasi tentang tidak dapat dilaksanakan mediasi karena ketidakhadiran tergugat tersebut;

Bagaimana jika para pihak di persidangan secara tegas tidak mau melakukan mediasi?


Jika pada sidang pertama dihadiri kedua belah pihak, namun para pihak dengan tegas menyatakan tidak bersedia menempuh mediasi, maka harus dibuat dalam BAP tentang keengganan tersebut yang berarti mediasi gagal karena para pihak tidak bersedia melakukan perdamaian.

Apakah mediasi dapat dilaksanakan jika hanya dihadiri pengacara perceraian?


Meskipun Pasal 1 ayat (8) Perma. No. 1 Tahun 2008 menegaskan bahwa mediasi dilaksanakan jika dihadiri secara in-person oleh kedua belah pihak (pihak materil) dan Kuasa hukum (pihak formil) berkewajiban mendorong para pihak secara in-person berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi (Pasal 7 ayat (4) Perma No. 01 Tahun 2008).

Akan tetapi pada Pasal 14 ayat (1) Perma. No. 01 Tahun 2008 yang memberikan klausul gagalnya mediasi jika salah satu pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi yang telah disepakati tanpa alasan yang patut.

Pasal 17 ayat (1) dan (2) Perma. No. 01 Tahun 2008 yang memberi alternatif pengacara perceraian berhak membuat kesepakatan, maka pengacara perceraian dapat bertindak mewakili pihak yang berperkara dalam mediasi jika dalam surat kuasa (kuasa khusus) dicantumkan juga untuk menghadiri mediasi perkara tersebut.

Kapankah suatu putusan Hakim telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) ?


Suatu putusan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap apabila telah melampaui 14 (empat belas) hari terhitung 1 (satu) hari setelah hari pembacaan putusan yang dihadiri kedua belah pihak atau 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan putusan disampaikan kepada pihak yang tidak menghadiri sidang pembacaan putusan.

Apakah yang disebut Pemberitahuan Isi Putusan ?


Pemberitahuan Isi Putusan adalah penyampaian amar putusan kepada pihak yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan dengan mempedomani tata-cara penyampaian sebagaimana ketentuan tentang pemanggilan.

Jika para pihak hadir dalam sidang pembacaan Putusan, Apakah Putusan tersebut harus tetap diserahkan kepada para Pihak ?


a. Pengadilan wajib menyampaikan Salinan Putusan kepada pihak berperkara selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan (Pasal 64A UU No. 50 Tahun 2009 Jo. SEMA Nomor; 2 Tahun 2010);

b. Penyampaian salinan putusan kepada para pihak yang hadir dilakukan pada saat pembacaan putusan. Sedangkan kepada pihak yang tidak hadir diserahkan bersamaan dengan pemberitahuan isi putusan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti. atau melaui Pos tercatat.

Kapankah berkas perkara yang telah diputus harus selesai diminutasi ?


Berkas suatu perkara harus telah selesai diminutasi selambat-lambatnya 2 (dua) minggu terhitung sejak putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Bagaimanakah status pernikahan setelah adanya putusan dari pengadilan?


Jika hakim mengabulkan gugatan dengan menyatakan putusnya perkawinan karena perceraian dan pihak tergugat tidak mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari, maka putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau final. Dan sejak itu maka secara hukum status pernikahannya sudah putus.

Apabila ada upaya hukum terhadap putusan cerai, bagaimana status hukum pernikahan ?


Jika ada upaya banding maka status hukum pernikahan masih ada.

Bagaimana cara mendapatkan akta perceraian setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap?


Untuk perkara perceraian di pengadilan agama, akta cerai bisa didapatkan langsung di pengadilan agama tersebut.
Sedangkan untuk perkara perceraian di pengadilan negeri, akta cerai harus diurus kemudian di dinas kependudukan dan pencatatan sipil tempat domisili yang bersangkutan.

Pertimbangan apa mengurus perceraian menggunakan jasa pengacara perceraian?


Ada beberapa hal yang biasanya menjadi pertimbangan pasangan yang akan melakukan perceraian dengan menggunakan jasa pengacara perceraian antara lain:
1. Pertimbangan tentang waktu;
2. Pertimbangan terkait pengetahuan tentang proses dan materi hukum perceraian;
3. Pertimbangan tentang rasa traumatis dengan mantan pasangan;

Apakah bedanya memakai pengacara perceraian dengan tidak memakai pengacara?


Anda tidak perlu repot-repot mempelajari prosedur berperkara di pengadilan;
Anda tidak perlu membuang waktu lama-lama di pengadilan;
Anda tidak harus selalu bertemu dengan pasangan Anda di setiap persidangan.

Baca juga: Untuk mengetahui biaya memakai pengacara perceraian baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Umum, silahkan baca estimasi biaya pengacara perceraian di Jakarta

Berapakah besaran biaya jasa pengacara perceraian?


Besaran biaya jasa pengacara perceraian sangat tergantung kepada jarak pengadilan, kerumitan kasus dan pengalaman. Pada umumnya di wilayah Jakarta untuk pendampingan perkara di Pengadilan Agama (perceraian Islam) dikenakan biaya mulai dari sepuluh juta rupiah sampai dua puluh.

Untuk jasa pendampingan pengacara perceraian pada pengadilan umum (perceraian non muslim) biasanya besarannya mulai dari lima belas juta rupiah sampai lima puluh juta rupiah.

Baca juga: berapakah kisaran biaya jasa pengacara perceraian untuk mengurus perceraian sampai tuntas? Silahkan baca selengkapnya di artikel biaya jasa pengacara di wilayah Jakarta dan sekitarnya

Bagaimana Tips Memilih Pengacara Perceraian?


Beberapa tips yang dapat dijadikan rujukan dalam memilih pengacara perceraian, antara lain:
1. Menyediakan saluran komunikasi yang mudah dicapai dengan teknologi terkini;
2. Memiliki wawasan dan pengalaman yang baik dalam menangani perkara perceraian;
3. Memberikan informasi yang relevan dan transparan Memiliki intergritas yang baik dan profesional;
4. Perjelas di awal mengenai biaya. Jangan sampai Anda dimintai biaya-biaya tambahan di kemudian hari;
5. Jangan terjebak dengan biaya murah. Karena dalam masalah jasa, biaya berbanding lurus dengan pelayanan;
6. Pilih pengacara yang profesional dan berintegritas;

Adakah rekomendasi pengacara perceraian?


Kantor Hukum Jakarta memberikan pelayanan dalam pendampingan perkara perceraian dan Hukum Keluarga lainnya merupakan rekomendasi terbaik untuk anda yang sedang memiliki masalah di dalam rumah tangga anda.

Untuk anda yang tinggal di daerah Jabodetabek, pengacara perceraian pada Kantor Hukum Jakarta adalah solusi terbaik anda dalam menyelesaikan masalah rumah tangga.

bahan bacaan

bahan bacaan

Author:
Triadi Surya Iqbal dan Imam Hadi Wibowo

Untuk Konsultasi dan Pendampingan Hukum silahkan menghubungi kami pengacara perceraian terbaik hanya untuk anda.

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.