Permohonan/Gugatan Kepailitan (FAQ)

Tahapan proses kepailitan sangat berbeda dengan proses perdata pada umumnya. Banyak hal yang secara khusus diatur agar proses kepailitan dapat berjalan sesuai dengan jangka waktu yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun beberapa pertanyaan yang sering sekali ditanyakan kepada kami terkait jalannya proses kepailitan di Indonesia, diantaranya:

Kelengkapan Administrasi Permohonan dan Gugatan Kepailitan

Permohonan Kepailitan  Sukarela

Apa Saja Yang Harus disiapkan Untuk Permohonan  Pailit Jika Debitor Adalah Perorangan

[su_spoiler title=”Kelengkapan Permohonan Kepailitan” style=”fancy” icon=”chevron-circle”]

Kelengkapan yang harus disiapkan pada permohonan pailit sukarela yang diajukan oleh perorangan:

  1. Surat Permohonan bermeterai diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri secara manual maupun elektronik;
  2. Permohonan harus diajukan dan ditandatangani oleh Advokat;
  3. Surat Kuasa Khusus Kepada Advokat ;
  4. Izin beracara yang masih berlaku dari Organisasi Profesi Advokat;
  5. Berita Acara Sumpah Advokat dari Pengadilan Tinggi;
  6. Surat Tanda Bukti Diri Pemohon/Prinsipal (KTP/Paspor/SIM);
  7. Akta Perkawinan/Buku Nikah yang diIegaIisir;
  8. Surat Persetujuan suami/istri (jika dalam perkawinan tidak ada perjanjian pemisahan harta);
  9. Daftar harta kekayaan dan tanggungan;
  10. Surat Permohonan dibuat rangkap sesuai jumlah pihak, ditambah 4 (empat) eksemplar untuk Majelis Hakim dan arsip;
  11. Salinan dokumen/surat yang dibuat dalam Bahasa asing harus diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah;
  12. Surat/dokumen yang dibuat di Iuar negeri harus disahkan oleh Kedutaan/Perwakilan Indonesia dinegara tersebut dan diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oIeh Penerjemah Tersumpah;
  13. Dalam permohonan pernyataan pailit Pemohon dapat mengusulkan pengangkatan Kurator, yaitu: Balai Harta Peninggalan (BHP) atau orang perorangan dengan persyaratan: A. Berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia. B. Memiliki keahiian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta Debitor yang dibuktikan dengan Sertifikat Pelatihan Kurator dan Pengurus. C. Terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. D. Melampirkan Surat Pernyataan dari Kurator yang akan ditunjuk Menyerahkan Surat Persetujuan Penunjukan Kurator dari Kreditor (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016), kecuali BHP atas penunjukan Pengadilan Niaga.
  14. Permohonan yang diajukan secara elektronik dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi dan Persidangan secara elektronik.

[/su_spoiler]

Apa Saja Yang Harus disiapkan Untuk Permohonan Pailit Jika  Debitor Adalah Sebuah Badan Hukum

[su_spoiler title=”Kelengkapan Permohonan Kepailitan” style=”fancy” icon=”chevron-circle”]

Kelengkapan yang harus disiapkan pada permohonan pailit sukarela yang diajukan oleh badan hukum seperti Perseroan Terbatas, Koperasi dan Yayasan :

  1. Surat Permohonan bermeterai diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri secara manual maupun elektronik;
  2. Permohonan harus diajukan dan ditandatangani oleh Advokat;
  3. Surat Kuasa Khusus dari direksi/pengurus sesuai dengan AD/ART;
  4. Izin beracara yang masih berlaku dari Organisasi Profesi Advokat;
  5. Berita Acara Sumpah dari Ketua Pengadilan Tinggi;
  6. Dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor PT, maka permohonan harus didasarkan keputusan RUPS dan ditandatangani oleh Dewan Direksi atau sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar;
  7. Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB);
  8. Dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor Yayasan, maka permohonan harus ditandatangani oleh Pengurus Yayasan sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar;
  9. Hasil Keputusan Rapat Pembina Yayasan;
  10. Dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor Koperasi, maka permohonan harus ditandatangani oleh Pengurus Koperasi sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar;
  11. Hasil Keputusan Rapat Umum Anggota Koperasi;
  12. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) jika ada termasuk perubahannya;
  13. Daftar Harta Kekayaan dan Tanggungan;
  14. Neraca keuangan terakhir yang telah diaudit oleh Auditor Publik;
  15. Dalam permohonan pernyataan pailit, Pemohon dapat mengusulkan pengangkatan Kurator, yaitu: Balai Harta Peninggalan (BHP) atau orang perorangan dengan persyaratan: a) Berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia; b) Memiliki keahIian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta Debitor yang dibuktikan dengan Sertifikat Pelatihan Kurator dan Pengurus; c) Terdaftar pada Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia; d) Melampirkan Surat Pernyataan dari Kurator yang akan ditunjuk
  16. Surat Permohonan dibuat rangkap sesuai jumlah pihak, ditambah 4 (empat) eksemplar untuk Majelis Hakim dan arsip;
  17. Permohonan disertai dengan dokumen elektronik (surat permohonan pernyataan pailit dan daftar bukti);
  18. Permohonan yang diajukan secara elektronik dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi dan Persidangan secara elektronik.

[/su_spoiler]

Apa Saja Yang Harus disiapkan Untuk Permohonan Pailit Jika Debitor Adalah Perseketuan Perdata

[su_spoiler title=”Kelengkapan Permohonan Kepailitan” style=”fancy” icon=”chevron-circle”]

Kelengkapan yang harus disiapkan pada permohonan pailit sukarela yang diajukan oleh persekutuan perdata seperti Firma, Commanditaire Vennootschap (CV) maupun persekutan perdata lainnya :

  1. Surat Permohonan bermeterai diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri secara manual maupun elektronik;
  2. Permohonan harus diajukan dan ditandatangani oleh Advokat;
  3. Surat Kuasa Khusus dari Pengurus dan Persero (sesuai dengan AD/ART);
  4. Izin beracara yang masih berlaku dari Organisasi Profesi Advokat;
  5. Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi;
  6. Dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor CV, maka permohonan harus ditandatangani oleh semua Pengurus Aktif (Komplementer);
  7. Dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor Firma, maka permohonan harus ditandatangani oleh Firma (semua sekutu Firma);
  8. Dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor Persekutuan Perdata Iainnya, maka permohonan harus ditandatangani oleh Pengurus/Pemilik Persekutuan Perdata Iainnya;
  9. Akta Pendirian Perusahaan;
  10. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) termasuk jika ada perubahannya;
  11. Daftar Harta Kekayaan dan Tanggungan;
  12. Neraca keuangan terakhir;
  13. Dalam permohonan pernyataan pailit,
  14. Pemohon dapat mengusulkan pengangkatan Kurator, yaitu: Balai Harta Peninggalan (BHP) atau orang perorangan dengan persyaratan: a). Berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia; b). Memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta Debitor yang dibuktikan dengan Sertifikat Pelatihan Kurator dan Pengurus; c).Terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; d).Melampirkan Surat Pernyataan dari Kurator yang akan ditunjuk; e).Menyerahkan Surat Persetujuan Penunjukan Kurator dari Kreditor (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2016), kecuali BHP atas penunjukan Pengadilan Niaga.
  15. Surat Permohonan dibuat rangkap sesuai jumlah pihak, ditambah 4 eksemplar untuk Majelis Hakim dan arsip;
  16. Permohonan disertai dengan dokumen elektronik (surat permohonan pernyataan pailit dan daftar bukti); Permohonan yang diajukan secara elektronik dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi dan Persidangan secara elektronik.

[/su_spoiler]

Gugatan Kepailitan Oleh Kreditor

Apa Saja Yang Harus disiapkan Untuk Gugatan Pailit Oleh Kreditor Perorangan

[su_spoiler title=”Kelengkapan Gugatan Kepailitan” style=”fancy” icon=”chevron-circle”]

Kelengkapan yang harus disiapkan pada gugatan pailit yang diajukan oleh kreditor perorangan:

  1. Surat gugatan  bermeterai diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri secara manual maupun elektronik;
  2. Gugatan harus diajukan dan ditandatangani oleh Advokat;
  3. Surat Kuasa Khusus kepada Advokat;
  4. Izin beracara yang masih berlaku dari Organisasi Profesi Advokat;
  5. Berita Acara Sumpah Advokat dari Pengadilan Tinggi;
  6. Surat Tanda Bukti Diri Pemohon/Prinsipal (KTP/Paspor/SIM);
  7. Bukti awal utang debitor kepada 2 (dua) atau lebih kreditor, yang salah satunya telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
  8. Dalam gugatan pailit Pemohon dapat mengusulkan pengangkatan Kurator, yaitu: Balai Harta Peninggalan (BHP) atau orang perorangan dengan persyaratan: A. Berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia; B. Memiliki keahiian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta Debitor yang dibuktikan dengan Sertifikat Pelatihan Kurator dan Pengurus; C. Terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; D. Melampirkan Surat Pernyataan dari Kurator yang akan ditunjuk;
  9. Surat gugatan dibuat rangkap sesuai jumlah pihak, ditambah 4 (empat) eksemplar untuk Majelis Hakim dan arsip;
  10. Gugatan harus disertai dengan dokumen elektronik (surat permohonan pernyataan pailit dan daftar bukti); Permohonan yang diajukan secara elektronik dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi dan Persidangan secara elektronik.

[/su_spoiler]

Apa Saja Yang Harus disiapkan Untuk Gugatan Pailit Oleh Kreditor Badan Hukum

[su_spoiler title=”Kelengkapan Gugatan Kepailitan” style=”fancy” icon=”chevron-circle”]

Kelengkapan yang harus disiapkan pada gugatan pailit yang diajukan kreditor badan hukum seperti Perseroan Terbatas, Koperasi dan Yayasan antara lain

  1. Surat gugatan bermeterai diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri secara manual maupun elektronik;
  2. Gugatan harus diajukan dan ditandatangani oleh Advokat;
  3. Surat Kuasa Khusus dari direksi/pengurus sesuai dengan AD/ART;
  4. Izin beracara yang masih berlaku dari Organisasi Profesi Advokat;
  5. Berita Acara Sumpah Advokat dari Pengadilan Tinggi;
  6. Akta Pendirian Perusahaan;
  7. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) termasuk jika ada perubahannya;
  8. Bukti awal utang debitor kepada 2 (dua) atau lebih kreditor, yang salah satunya telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
  9. Dalam gugatan pailit Pemohon dapat mengusulkan pengangkatan Kurator, yaitu: Balai Harta Peninggalan (BHP) atau orang perorangan dengan persyaratan: A. Berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia; B. Memiliki keahiian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta Debitor yang dibuktikan dengan Sertifikat Pelatihan Kurator dan Pengurus; C. Terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; D. Melampirkan Surat Pernyataan dari Kurator yang akan ditunjuk;
  10. Surat gugatan dibuat rangkap sesuai jumlah pihak, ditambah 4 (empat) eksemplar untuk Majelis Hakim dan arsip;
  11. Gugatan harus disertai dengan dokumen elektronik (surat permohonan pernyataan pailit dan daftar bukti);
  12. Gugatan yang diajukan secara elektronik dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi dan Persidangan secara elektronik.

[/su_spoiler]

Apa Saja Yang Harus disiapkan Untuk Gugatan Pailit Oleh Kreditor Persekutuan Perdata

[su_spoiler title=”Kelengkapan Gugatan Kepailitan” style=”fancy” icon=”chevron-circle”]

Kelengkapan yang harus disiapkan pada gugatan pailit yang diajukan kreditor persekutuan perdata seperti Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), persekutan perdata lainnya  antara lain:

  1. Surat gugatan bermeterai diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri secara manual maupun elektronik;
  2. Gugatan harus diajukan dan ditandatangani oleh Advokat;
  3. Surat Kuasa Khusus dari persero/pengurus sesuai dengan AD/ART;
  4. Izin beracara yang masih berlaku dari Organisasi Profesi Advokat;
  5. Berita Acara Sumpah Advokat dari Pengadilan Tinggi;
  6. Akta Pendirian Perusahaan;
  7. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) termasuk jika ada perubahannya;
  8. Bukti awal utang debitor kepada 2 (dua) atau lebih kreditor, yang salah satunya telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
  9. Dalam gugatan pailit Pemohon dapat mengusulkan pengangkatan Kurator, yaitu: Balai Harta Peninggalan (BHP) atau orang perorangan dengan persyaratan: A. Berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia; B. Memiliki keahiian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta Debitor yang dibuktikan dengan Sertifikat Pelatihan Kurator dan Pengurus; C. Terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; D. Melampirkan Surat Pernyataan dari Kurator yang akan ditunjuk;
  10. Surat gugatan dibuat rangkap sesuai jumlah pihak, ditambah 4 (empat) eksemplar untuk Majelis Hakim dan arsip;
  11. Gugatan harus disertai dengan dokumen elektronik (surat permohonan pernyataan pailit dan daftar bukti);
  12. Gugatan yang diajukan secara elektronik dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi dan Persidangan secara elektronik.

[/su_spoiler]

Apa Saja Yang Harus disiapkan Untuk Proses Pendaftaran Perkara Permohonan/Gugatan Pailit

[su_spoiler title=”Pendaftaran Kepailitan” style=”fancy” icon=”chevron-circle”]

Proses pendaftaran permohonan dan gugatan pailit tidak begitu berbeda dengan pendaftaran gugatan perdata lainnya, akan tetapi dalam menentukan kompetensi pengadilannya yang sedikit berbeda. Selengkapnya akan dijelaskan dibawah ini:

  1. Permohonan pernyataaan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri berdasarkan pasal 3 UUK PKPU dengan pertimbangan antara lain a. Tempat kedudukan hukum Debitor. b. Tempat kedududkan hukum terakhir Debitor, dalam hal debitor telah meninggalkan wailyah Republik Indonesia. c. Tempat kedudukan hukum firma, dalam hal debitor adalah persero suatu firma. d. Tempat kedudukan atau kantor pusat debitor menjalankan profesi atau usahanya di wilayah NKRI, dalam hal debitor tidak berkedudukan di Indonesia. e. Tempat kedudukan hukum sebagaimana AD/ART dalam hal Debitor merupakan badan hukum;
  2. Permohonan diterima oleh petugas PTSP pengadilan;
  3. Petugas PTSP meneliti kelengkapan permohonan sesuai dengan daftar persyaratan (check list);
  4. Apabila persyaratan dinilai cukup oleh petugas berkas diserahkan kepada Panitera Muda (Panmud);
  5. Panmud kemudian memerintahkan kasir untuk menghitung panjar biaya perkara dan membuat SKUM;
  6. Pemohon/Penggugat membayar panjar biaya perkara ke bank dan menerima bukti pembayaran;
  7. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran panjar biaya perkara kepada kasir melalui petugas PTSP;
  8. Kasir setelah menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara, menginput dan menggugah ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan mencatatan kedalam buku jurnal keuangan perkara Nomor dari buku jurnal keuangan perkara menjadi nomor perkara;
  9. Panmud niaga memberikan tanda terima kepada Pemohon melalui petugas PTSP;
  10. Panmud niaga menginput dan menggugah data perkara ke SPP dan mencatat ke dalam Register Induk Kepailitan;

[/su_spoiler]

Proses Pemeriksaan Persidangan Kepailitan

Proses Persidangan Pertama Kepailitan

[su_spoiler title=”Pemeriksaan Perkara Kepailitan” style=”fancy” icon=”chevron-circle”]

  1. Panitera Pengganti mempersiapkan persidangan;
  2. Hakim ketua membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum;
  3. Hakim ketua memeriksan kehadiran dan identitas para pihak;

Jika permohonan pailit diajukan debitor, maka Majelis Hakim dapat juga memanggil kreditor kreditor sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) huruf  b UUK PKPU

Jika gugatan pailit diajukan oleh kreditor, maka Majelis Hakim wajib menghadirkan Debitor dalam pemeriksaannya sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a UUK PKPU

[/su_spoiler]

Jika Dalam Sidang Pertama Kepailitan Para Pihak Tidak Hadir

[su_spoiler title=”Pemeriksaan Perkara Kepailitan” style=”fancy” icon=”chevron-circle”]

  1. Hakim wajib memeriksa keabsahan panggilan (Resi Pengiriman Surat Panggilan)
  2. Hakim ketua dapat memerintahkan untuk memanggil Kembali para pihak yang tidak hadir dan persidangan ditunda [/su_spoiler]

Jika Dalam Sidang Pertama Para Pihak Hadir

[su_spoiler title=”Pemeriksaan Perkara Kepailitan” style=”fancy” icon=”chevron-circle”]

maka ketua majelis memeriksai surat tugas/surat surat para pihak

  1. Kedudukan hukum (legal standing penerima kuasa);
  2. Surat tugas/surat kuasa khusus;
  3. Surat izin beracara advokat;
  4. Berita Acara Sumpah Advoakat dari Pengadilan Tinggi;
  5. Hakim ketua mengungumkan tentang jadwal persidangan yang telah dimusyawarahkan oleh Majelis Hakim;
  6. Jangka waktu pemeriksaan persidangan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal permohonan/gugatan didaftarkan ke pengadilan;
  7. Ketua Mejelis Hakim menanyakan apakah termohon/tergugat telah menerima salinan permohonan, jika belum, maka termohon/tergugat diberikan salinan permohonan;
  8. Ketua Majelis Hakim memerintahkan Pemohon/Penggugat untuk membaca surat permohonan/gugatan pernyataan pailit;
  9. Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Pemohon/Penggugat apakah ada perubahan terhadap surat permohonan/gugatan, jika ada perubahan Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Pemohon/Penggugat untuk melakukan perubahan surat permohonan/gugatan;
  10. Jika tidak ada perubahan dalam permohona/gugatan maka Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Termohon untuk memberikan tanggapan dan kemudian persidangan ditunda untuk tanggapan dari Termohon;
  11. Ketua Majelis Hakim mengingatkan Pemohon dan Termohon untuk menyiapkan bukti-bukti (disertai asli) yang akan dicocokan pada persidangan berikutnya;
  12. Ketua Majelis Hakim melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan kurator tentang pernyataan tidak sedang menangani 3 (tiga) perkara kepailitan dan PKPU atau lebih, bersikap independent serta tidak ada benturan kepentingan dengan para pihak, kecuali BHP;

[/su_spoiler]

Proses Persidangan Kepailitan Selanjutnya

[su_spoiler title=”Pemeriksaan Perkara Kepailitan” style=”fancy” icon=”chevron-circle”]

  1. Ketua Majelis Hakim membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum serta mengumumkan agenda persidangan;
  2. Termohon mengajukan tanggapan terhadap permohonan/ gugatan pernyataan pailit;
  3. Dalam hal termohon pailit mengajukan tanggapan berupa permohonan PKPU, maka permohonan perkara PKPU diperiksa dahulu, sedangkan perkara kepailitan pemeriksaannya ditangguhkan pemeriksaannya, tanpa adamnya suatu penetapan/putusan sela;
  4. Dalam pemeriksaan proses penyataan pailit tidak dikenal adanya eksepsi (kecuali mengenai kewenangan mengadili), replik, duplik, intervensi dan gugatan rekonvensi
  5. Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon untuk menyerahkan dan menghadirkan alat bukti yang relevan dalam perkara antara lain berupa:
  • Surat
  • Saksi
  • Ahli

Untuk membuktikan adanya 2 (dua) kreditor atau lebih sebagaimana yang tercantum dalam permohonan pailit, pemohon pailit harus membuktikan dengan alat bukti yang ada dan dapat menghadirkan kreditor lain tersebut di persidangan;

Jika pemohon ingin menghadirkan kreditor yang tercantum dalam permohonan sebagai kreditor lain di persidangan dan diizinkan oleh Hakim atau atas perintah Hakim, maka Pemohon bertanggung jawab atas biaya pemanggilan Kreditor lain yang telah disebutkan didalam persidangan;

[/su_spoiler]

Putusan

Pertimbangan Hukum Dikabulkannya Gugatan/Permohonan Kepailitan

[su_spoiler title=”Pertimbangan Putusan Kepailitan” style=”fancy” icon=”chevron-circle”]

Pertimbangan Hukum

Pertimbangan hukum mengabulkan permohonan pernyataan pailit:

  1. Debitor terbukti mempunyai 2 (dua) atau lebih Kreditor;
  2. Tidak membayar lunas terhadap sedikitnya 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;
  3. Terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana.

[/su_spoiler]

Adanya Utang

[su_spoiler title=”Pertimbangan Putusan Kepailitan” style=”fancy” icon=”chevron-circle”]

Adanya utang yangg dapat dibuktikan oleh Pemohon/penggugat secara sederhana;

Perbedaan jumlah utang dalam penilaian pemohon/penggugat maupun termohon/tergugat tidak menghalangi untuk dikabulkannya suatu permohonan/gugatan pailit;

[/su_spoiler]

Jatuh Tempo Utang

[su_spoiler title=”Pertimbangan Putusan Kepailitan” style=”fancy” icon=”chevron-circle”]

beberapa meteode dalam menentukan jatuh waktu:

  1. Dicantumkan dalam perjanjian, termasuk percepatan jatuh waktu (akselerasi);
  2. Adanya Putusan Pengadilan atau Putusan Arbitrase yang telah berkekuatan hukum tetap;
  3. Apabila tidak dicantumkan dalam perjanjian atau tidak ada kesepakatan tentang jatuh waktu, maka jatuh waktu ditentukan pada saat utang tersebut ditagih;

[/su_spoiler]

Pertimbangan Pemilihan Kurator

[su_spoiler title=”Pertimbangan Putusan Kepailitan” style=”fancy” icon=”chevron-circle”]

  1. Dasar pertimbangan pengangkatan Kurator:
  2. Surat Persetujuan Penunjukan Kurator dari Kreditor sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016
  3. Surat Pernyataan bahwa Kurator yang akan ditunjuk yang meliputi:
  • lndependen;
  • Tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Para Pihak;
  • Tidak sedang menangani lebih dari 3 (tiga) perkara Kepailitan dan PKPU di wilayah hukum Indonesia (Pasal 15 ayat (3) UUK PKPU), kecuali BHP;
  • Bersedia mengundurkan diri apabila dikemudian hari terbukti bahwa pernyataannya tersebut tidak benar

[/su_spoiler]

Pertimbangan hukum menolak permohonan pernyataan pailit:

[su_spoiler title=”Pertimbangan Putusan Kepailitan” style=”fancy” icon=”chevron-circle”]

Beberapan pertimbangan dan alasan ditolaknya suatu permohonan/gugatan pernyataan pailit, diantaranya:

    1. Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) yang sah;
    2. Pengadilan tidak mempunyai kewenangan absolut dan relatif.
    3. Tidak terbukti ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UUK PKPU;
    4. Pertimbangan hukum mengenai pembebanan biaya perkara.

[/su_spoiler]

Bahan Bacaan 1

Bahan Bacaan 2

Demikian artikel tentang Kepailitan dari kami, semoga bermanfaat untuk anda.

Jangan lupa untuk menekan tombol like dan share di sosial media anda pada tombol yang ada di bawah artikel ini.

Author:
Triadi Surya Iqbal dan Imam Hadi Wibowo

Untuk Konsultasi dan Pendampingan Hukum silahkan menghubungi kami melului tombol biru dan tombol hijau dibawah layar anda atau email ke [email protected]

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.