3 Hal yang Mendasari Berakhirnya Kepailitan

Beranda » Artikel » Kepailitan dan PKPU » 3 Hal yang Mendasari Berakhirnya Kepailitan

Beberapa perusahaan yang rentan dilanda kepailitan atau sudah dinyatakan pailit biasanya tetap melakukan berbagai cara supaya perusahaannya bisa bertahan. Misalnya dengan meminjam dana kepada kreditur atau meminjam dana lagi ke kreditur lain.

Jika perusahaan tidak dapat melunasi utangnya pada saat jatuh tempo, maka perusahaan bisa mengajukan kepailitan ke Pengadilan Niaga dengan syarat-syarat pailit yang telah diatur Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Apabila perusahaan terbukti dinyatakan pailit setelah putusan Pengadilan, perusahaan tetap bisa mengakhiri kepailitannya. Namun ketahui hal dasar berakhirnya kepailitan suatu badan usaha atau perusahaan.

Hal Dasar yang Mengakibatkan Berakhirnya Kepailitan

Sebagaimana istilah yang cukup sering Anda dengar, yakni “ada awal, ada akhir dalam kehidupan”. Begitu pun dengan kepailitan perusahaan. Jika sudah diputuskan pailit, bukan berarti tidak ada lagi jalan untuk menyelesaikannya. Anda tetap bisa mengakhiri kepailitan tersebut.

Kepailitan perusahaan dinyatakan berakhir apabila perusahaan memiliki hal-hal mendasar berikut yang harus ditempuh. Berikut penjelasannya secara lengkap di bawah ini.

1.      Dilakukan Perdamaian

Pengajuan perdamaian ini dilakukan melalui tawaran Pengadilan kepada debitur dan kreditur yang memiliki perjanjian, bahwa debitur dapat melakukan pembayaran sebagian dan pelunasan utang. Perdamaian ini diawasi langsung oleh Hakim.

Akan tetapi harus bisa memenuhi syarat-syarat di bawah ini dalam proses pengajuan perdamaiannya:

  • Kreditur berhak menerima persentase dari debitur pailit tentang pembayaran piutang dan utang akan dianggap lunas.
  • Kreditur mengajukan penundaan pembayaran dan pengangsuran pembayaran piutang kepada debitur.
  • Debitur pailit bersedia menyediakan harta kekayaan bagi beberapa kreditur melalui penunjukan kurator untuk menjual harta kekayaan usaha dan hasil penjualan akan dibayarkan oleh kreditur.
  • Debitur wajib menawarkan pembayaran utang dengan uang tunai 100% kepada kreditur.

Untuk mengakhiri kepailitan dalam badan usaha seyogyanya telah diatur oleh Undang-Undang No. 37 Tahun 2004. Jika pengajuan perdamaian kepailitan debitur tidak sesuai dengan kreditur, maka kreditur berhak menolak upaya perdamaiannya atas dasar yang jelas dan persetujuan hakim.

Apabila permohonan rencana perdamaian ini juga ditolak oleh kreditur, maka upaya untuk berakhirnya kepailitan dalam sebuah badan usaha dinyatakan pada posisi insolvensi.

2.      Insolvensi

Insolvensi adalah upaya berakhirnya kepailitan dengan cara perdamaian yang berujung penolakan atau tidak dapat disetujui. Secara sederhananya, insolvensi ini merupakan langkah dimana debitur tidak mampu membayar utangnya pada kreditur.

Jika sudah ada pemutusan berakhirnya kepailitan melalui insolvensi, maka kurator (orang yang ditunjuk debitur untuk menjual sebagian kekayaan badan usaha) harus segera bertindak untuk melakukan pemberesan harta pailit debitur melalui langkah-langkah berikut ini.

  • Menagih utang debitur pailit dan melelang harta kekayaannya.
  • Kurator tetap bisa melanjutkan pengelolaan badan usaha debitur apabila menguntungkan dengan persetujuan dari Hakim.
  • Pembagian jumlah uang selama kepailitan badan usaha, tanggungan kepada kreditur dan jumlah tagihan kepada debitur pailit yang dilakukan oleh kurator setelah pelelangan.

Apabila semua berjalan dengan baik mengikuti tiga langkah di atas, dengan demikian insolvensi dapat dikatakan berhasil. Maka berakhirnya kepailitan badan usaha pun sudah bisa dikatakan selesai.

3.      Rehabilitasi

Jika badan usaha sudah dinyatakan berakhirnya kepailitan. Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah rehabilitasi.

Rehabilitasi merupakan langkah akhir penyelesaian kepailitan melalui ahli waris debitur pailit yang mengajukan kepada Pengadilan untuk melakukan pemulihan atau perbaikan badan usaha.

Langkah ini juga sudah diatur dalam pasal 215 Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Rehabilitasi dapat terlaksana dan dikabulkan apabila memenuhi syarat berikut ini.

  • Melampirkan bukti yang sah untuk pembayaran utang dari debitur.
  • Debitur pailit telah membayar utang kepada para kreditur.

Jika semua syarat terpenuhi, Pengadilan akan mengumumkan hasilnya melalui surat kabar dalam jangka waktu 60 hari setelah permohonan, dan jika ada kreditur yang keberatan. Maka kreditur dapat mengajukan panitera melalui surat dengan alasan-alasan keberatannya.

Apabila badan usaha yang sedang Anda kelola mengalami kendala kepailitan dan ingin menyelesaikan permasalahan tersebut dengan profesional. Anda bisa menggandeng pengacara untuk membantu proses berakhirnya kepailitan dengan win-win solution yang bisa Anda terima. Kami Kantor Hukum Jakarta siap membantu Anda.

Jika Anda butuh konsultasi terlebih dahulu, Kantor Hukum Jakarta siap melayani Anda dengan sepenuh hati. Silahkan hubungi kami sekarang juga dengan menekan tautan dibawah ini.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan masalah utang piutang Anda bersama kami Advokat Kepailitan dan PKPU sekarang juga.

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.