Menghadapi proses PKPU dan kepailitan membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang memadai. Hal ini bertujuan agar hak-hak Anda benar-benar terlindungi.
Dalam proses persidangan, baik dalam PKPU maupun Kepailitan dibutuhkan pendampingan dalam memantau proses persidangan sampai putusan-putusan lainnya selesai.
Khususnya bagi Anda yang awam, menggunakan jasa pengacara PKPU adalah pilihan yang tepat. Sehingga Anda sebagai kreditur dapat terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan selama proses kasus ini.
- Peran Pengacara PKPU
- Mengajukan Permohonan Pailit ke Pengadilan Niaga
- Menunjuk Kurator Sementara
- Pengajuan Pembatalan Perdamaian dalam Kepailitan
- Mengajukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung
- Pengajuan Pembatalan Atas Hibah yang Dilakukan Debitur
- Meletakkan Sita Jaminan Atas Kekayaan Debitur
- Pengajuan Pengangkatan atau Pengubahan Syarat Penangguhan
- Pengajuan Permohonan Pernyataan Pailit atas Orang Meninggal
- Pengajuan Kasasi atas Pengesahan Perdamaian dalam PKPU
- Permohonan Pencabutan PKPU
Peran Pengacara PKPU
Ketentuan PKPU sendiri tidak dirumuskan secara langsung oleh UU. Tapi berdasarkan ketentuan hukum dalam pasal 222 jo. Pasal 229 ayat (4) UU PKPU, disimpulkan bahwa permohonan PKPU dapat dilakukan sebelum dan sesudah permohonan pailit diajukan.
Dalam pengajuan permohonan ini Anda dapat menggunakan jasa pengacara yang berpengalaman dalam menangani kasus PKPU atau kepailitan. Apa saja peran pengacara PKPU? Berikut ini di antaranya.
Mengajukan Permohonan Pailit ke Pengadilan Niaga
Peran pengacara PKPU cukup krusial, mengingat dalam pengajuan kepailitan, pihak debitur atau kreditur harus melalui pengacara. Namun, hal ini tidak berlaku jika kepailitan diajukan oleh kejaksaan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau Menteri Keuangan.
Menunjuk Kurator Sementara
Pengacara PKPU juga berperan dalam menunjuk kurator sementara. Kurator bertugas dalam mengawasi pengelolaan usaha debitur, pembayaran pada kreditur, pengalihan atau pengagunan kekayaan debitur, dimana hal tersebut di dalam kepailitan merupakan wewenang kurator.
Pengajuan Pembatalan Perdamaian dalam Kepailitan
Bagi pengacara yang bekerja untuk kepentingan kreditur, dapat melakukan pengajuan atau menuntut pembatalan perdamaian atas kepailitan yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga.
Alasan melakukan tuntutan tersebut yaitu lalainya kreditur dalam memenuhi isi perdamaian sebagaimana yang tercantum di permohonan pernyataan pailit.
Mengajukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung
Peran lainnya dari pengacara PKPU yaitu mengajukan upaya hukum kasasi atas pernyataan pailit yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga. Pengacara menyampaikan memori kasasi ini pada tanggal permohonan didaftarkan pada panitera pengadilan.
Pengajuan Pembatalan Atas Hibah yang Dilakukan Debitur
Pengacara dalam urusan PKPUjuga berperan dalam hal pengajuan pembatalan atas hibah yang dilakukan debitur. Pengajuan tersebut dilakukan jika sekiranya kurator dapat membuktikan bahwa ketika hibah dilakukan, debitur mengetahui bahwa tindakannya akan merugikan kreditur.
Meletakkan Sita Jaminan Atas Kekayaan Debitur
Salah satu peran pengacara bagi kepentingan kreditur yaitu untuk meletakkan sita jaminan atas kekayaan debitur. Penyitaan yang dilakukan tersebut dapat berupa sebagian atau seluruh harta atau kekayaan yang dimiliki oleh debitur.
Meletakkan sita jaminan atas kekayaan debitur tersebut dapat dijalankan oleh pengacara, apabila permohonan yang diajukan pada Pengadilan Niaga dilakukan sebelum pernyataan pailit diucapkan.
Pengajuan Pengangkatan atau Pengubahan Syarat Penangguhan
Anda juga dapat menggunakan jasa pengacara dalam mengajukan permohonan untuk mengangkat penangguhan atau mengubah syarat penangguhan hak eksekusi. Permohonan tersebut diajukan pada kurator, hakim pengawas, atau pihak Pengadilan Niaga.
Pengajuan Permohonan Pernyataan Pailit atas Orang Meninggal
Jasa pengacara juga dapat Anda gunakan apabila Anda sebagai pihak kreditur ingin mengajukan permohonan untuk menyatakan pailit atas kepemilikan harta kekayaan orang yang telah meninggal dunia.
Pengajuan tersebut dapat dilakukan jika terbukti bahwa utang orang yang meninggal tersebut benar tidak dibayar lunas semasa hidupnya atau ketika meninggal, harta kekayaannya tersebut tidak cukup melunasi utangnya.
Pengajuan Kasasi atas Pengesahan Perdamaian dalam PKPU
Pengacara kepailitandapat melakukan pengajuan upaya hukum kasasi terhadap pengesahan perdamaian dalam proses PKPU. Tentunya, pengajuan kasasi dapat dilakukan oleh pengacara PKPU baik yang berasal dari pihak debitur maupun dari pihak kreditur.
Permohonan Pencabutan PKPU
Debitur dapat mengajukan permohonan pencabutan PKPU di setiap waktu melalui pengacara. Permohonan tersebut dapat dilakukan dengan alasan bahwa harta yang dimiliki oleh debitur memungkinkan untuk dilakukannya kembali pembayaran utang pada debitur.
Menggunakan jasa pengacara memang sangat penting dalam membantu proses PKPU menjadi lebih mudah dan terarah. Oleh karena itu, upayakan memilih pengacara PKPU terbaik dan berpengalaman seperti Kantor Hukum Jakarta yang telah menangani banyak kasus serupa dengan tingkat keberhasilan memuaskan.
Jika Anda butuh konsultasi terlebih dahulu, Kantor Hukum Jakarta siap melayani Anda dengan sepenuh hati. Silahkan hubungi kami sekarang juga dengan menekan tautan dibawah ini.
Email: [email protected]Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512
Mari selesaikan masalah utang piutang Anda bersama kami Advokat Kepailitan dan PKPU sekarang juga.