Syarat dan Tata Cara Pengajuan Surat Permohonan Pailit

Beranda » Artikel » Kepailitan dan PKPU » Syarat dan Tata Cara Pengajuan Surat Permohonan Pailit

Sebuah perusahaan dikatakan pailit apabila tidak mampu membayar utang-utangnya kepada dua kreditur (pemberi pinjaman) atau lebih. Biasanya, hal ini disebabkan karena kesulitan kondisi finansial. Jika sudah begini, maka perusahaan atau debitur (peminjam) dapat mengajukan surat permohonan pailit.

Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa debitur belum bisa melunasi utang-utangnya. Selain itu, debitur juga bisa mendapatkan kompensasi waktu pembayaran utang. Tak hanya debitur, kreditur pun juga dapat mengajukan surat ini ke Pengadilan Niaga.

Persyaratan untuk Mengajukan Surat Gugatan/Permohonan Pailit

Syarat Permohonan/Gugatan Pailit

Seorang debitor/kreditor dapat mengajukan surat permohonan/gugatan pailit apabila telah memenuhi syarat-syarat yang diatur pada UU Kepailitan Pasal 2 ayat 1, sebagai berikut:

  1. Memiliki dua kreditur atau lebih.
  2. Memiliki satu utang atau lebih yang telah jatuh tempo, tetapi tidak dibayar atau dilunasi oleh debitur.

Supaya permohonan/gugatan pailit dikabulkan oleh Pengadilan Niaga, debitor/kreditor harus bisa membuktikan fakta dan keadaan bahwa kedua syarat kepailitan tersebut telah terpenuhi. Selain itu, debitur juga harus melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat permohonan bermaterai dari advokat untuk Ketua Pengadilan Niaga.
  2. Kartu advokat yang dilegalisasi oleh kepaniteraan Pengadilan Niaga.
  3. Surat kuasa khusus.
  4. KTP suami/istri (bagi debitur perorangan), akta pendirian dan tanda daftar perusahaan yang telah dilegalisir (bagi debitur PT), akta pendaftaran yayasan yang dilegalisir (bagi debitur yayasan/partner), surat pendaftaran, atau surat pendaftaran perusahaan/bank/perusahaan efek yang dilegalisir (bagi pemohon kejaksaan/BI/Bapepam).
  5. Surat persetujuan suami/istri (bagi debitur perorangan), berita acara RUPS tentang permohonan pailit (bagi debitur PT), atau putusan dewan pengurus (bagi yayasan/partner).
  6. Daftar aset dan kewajiban (bagi debitur perorangan) atau neraca keuangan terakhir (bagi PT/yayasan/partner).
  7. Nama dan alamat kreditur dan debitur.

Apabila yang mengajukan permohonan pailit adalah kreditur, maka persyaratannya sama seperti di atas dan harus ditambah dengan beberapa persyaratan lainnya, antara lain:

  1. Surat perjanjian utang.
  2. Rincian utang yang tidak dibayar.
  3. Tanda kenal debitur.
  4. Nama dan alamat mitra usaha.

Tata Cara Mengajukan Surat Permohonan/Gugatan Pailit

Setelah semua persyaratan dan dokumen sudah terpenuhi, selanjutnya Anda dapat mengajukan surat permohonan pailit dengan tata cara yang telah diatur pada UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, sebagai berikut:

  1. Mendaftarkan dan mengajukan surat permohonan pailit kepada Ketua Pengadilan Niaga melalui panitera.
  2. Kemudian dalam jangka waktu 3 hari setelah tanggal pendaftaran, Pengadilan Niaga akan menetapkan jadwal persidangan.
  3. Biasanya, persidangan akan dilaksanakan paling lambat 20 hari setelah pendaftaran.
  4. Apabila permohonan pailit diajukan oleh kreditur, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan, maka pengadilan akan memanggil pihak debitur.
  5. Apabila permohonan pailit diajukan oleh debitur, maka pengadilan akan memanggil pihak kreditur.
  6. Biasanya, pemanggilan dilakukan paling lama 7 hari sebelum proses persidangan pertama. Proses pemanggilan ini dilakukan oleh juru sita menggunakan surat kilat tercatat.
  7. Putusan kepailitan harus bisa dikabulkan oleh pengadilan, apabila terdapat fakta yang membuktikan bahwa persyaratan pailit sudah lengkap.
  8. Keputusan tersebut akan segera diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal pendaftaran.
  9. Keputusan permohonan pailit harus memuat dasar pertimbangan hukum secara lengkap. Selain itu, juga harus dilengkapi dengan pendapat dari majelis hakim. Keputusan ini wajib diucapkan saat persidangan terbuka untuk umum dan bisa dilakukan lebih dulu sekalipun pada putusan tersebut terdapat usaha hukum.

Supaya proses pengajuan surat permohonan pailit berjalan lebih mudah dan cepat, Anda bisa menggunakan jasa konsultasi hukum dari Kantor Hukum Jakarta. Tak perlu diragukan lagi, pasalnya kami telah memiliki Izin Beracara dari Pengadilan Tinggi dan Kartu Advokat dari Asosiasi Advokat PERADI.

Berbekal pengalaman selama bertahun-tahun, kami siap untuk memberikan solusi atas permasalahan hukum yang sedang Anda hadapi. Apabila Anda tertarik untuk menggunakan jasa kami, silahkan mengunjungi website Kantor Hukum Jakarta untuk informasi lebih lanjut.

Jika Anda butuh konsultasi terlebih dahulu, Kantor Hukum Jakarta siap melayani Anda dengan sepenuh hati. Silahkan hubungi kami sekarang juga dengan menekan tautan dibawah ini.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan masalah utang piutang Anda bersama kami Advokat Kepailitan dan PKPU sekarang juga.

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.