Jenis, Syarat dan Prosedur Permohonan PKPU

Beranda » Artikel » Kepailitan dan PKPU » Jenis, Syarat dan Prosedur Permohonan PKPU

Syarat dan prosedur pengajuan PKPU merupakan serangkaian informasi dan proses penting yang perlu diketahui pelaku usaha yang sedang terlilit utang. PKPU sendiri merupakan singkatan dari penundaan kewajiban pembayaran utang.

PKPU berkaitan dengan hukum kepailitan yang mengatur hubungan kreditur dan debitur. Didalamnya diatur secara rinci pada undang-undang sehingga menjadi pedoman dalam ranah hukum.

Jenis PKPU

Untuk mengajukan PKPU, Anda perlu mengikuti sejumlah prosedur yang telah diatur secara hukum. Pengajuan ini dapat dibedakan menjadi PKPU bersifat sementara dan PKPU tetap. Berikut penjelasannya.

PKPU Sementara

PKPU sementara adalah waktu paling lama 45 hari yang diberikan oleh Pengadilan Niaga yang menangani suatu perkara PKPU kepada debitor untuk membuat mendapatkan perdamaian dengan para kreditornya.

PKPU Tetap

Jika pada PKPU Sementara kreditor masih belum bisa mengambil keputusan tentang rencana perdamaian yang diusulkan oleh debitor, maka majelis hakim perkara tersebut akan memberikan waktu paling lama 270 hari kepada semua pihak untuk membahas usulan perdamaian sampai tuntas.

Syarat dan Prosedur Mengajukan Permohonan PKPU

Prosedur mengajukan PKPU berarti mengajukan ke pengadilan untuk meminta penundaan bayar atas utang yang dimiliki. Untuk permohoan PKPU, pastikan Anda melengkapi persyaratan antara lain surat permohonan, identitas dan alamat, laporan keuangan, dan lampiran rencana damai.

Dokumen surat permohonan ditujukan kepada pengadilan niaga. Pada surat tersebut ditambahkan meterai. Kemudian, pastikan Anda sudah menulis identitas dan alamat perusahaan secara lengkap.

Bagian terpenting ada pada dokumen laporan keuangan. Laporan keuangan menjadi bukti bahwa Anda membutuhkan penundaan pembayaran utang. Melalui laporan inilah pengadilan akan mempertimbangkan putusan. Dokumen ini dapat dilengkapi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) untuk memperkuat.

Selain itu, tanda bukti pemohon, jumlah utang, bukti adanya utang pada dua kreditur atau lebih, dan surat pernyataan kurator yang ditunjuk harus lengkap. Terakhir, Anda perlu menyertakan rencana damai yang berisi waktu kesepakatan untuk berdamai.

Sebagai catatan, semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan. Jika dokumen berasal dari negara asing, dokumen tersebut harus disahkan terlebih dahulu oleh kedutaan RI di negara asal.

Perlu diketahui, tidak setiap pelaku bisnis yang terlilit utang dapat melakukan permohoan PKPU. Hanya usaha yang memenuhi kriteria saja. Adapun kriterianya yaitu peminjam meminjam dana dari lebih dari satu pihak pemberi pinjaman serta utang tersebut sudah jatuh tempo.

Setelah paling lambat 3 hari, pengajuan permohonan PKPU oleh debitur harus diproses oleh pengadilan. Pengurus yang bertugas antara lain hakim pengawas dan satu kurator yang mengurus harta debitur. Sementara itu, pengajuan permohonan oleh kreditur diputuskan oleh pengadilan niaga paling lambat 20 hari.

Prosedur mengajukan PKPU merupakan proses runtut yang harus diikuti berturut-turut. Berikut ini detail prosedurnya.

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga.
  2. Berkas permohonan diterima oleh petugas PTSP.
  3. Pengadilan Niaga kemudian memeriksa kelengkapan berkas Jika masih kurang, pemohon harus melengkapi seluruh dokumen yang diminta.
  4. Staf kepaniteraan di pengadilan akan memungut dan menyetor PNBP.
  5. Petugas PTSP kemudian menyerahkan slip setoran yang harus dibayarkan ke bank.
  6. Biaya yang telah dibayarkan melalui bank dicatat dalam jurnal keuangan perkara dan kas bantu.
  7. Data perkara dicatat oleh pengadilan niaga ke dalam SIPP dan mendaftarkan perkara ke buku register induk.
  8. Pengadilan niaga menyusun kelengkapan berkas untuk kemudian menyerahkannya kepada ketua pengadilan pusat.
  9. Panitera menunjuk SIPP dan jurusita.
  10. Pengadilan memutuskan PKPU beserta jangka waktu perdamaian antara kreditur dan debitur.

Jika butuh bantuan untuk pengajuan PKPU, Kantor Hukum Jakarta siap membantu. Silahkan hubungi kami sekarang juga dengan menekan tautan dibawah ini.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan masalah utang piutang Anda bersama kami Advokat Kepailitan dan PKPU sekarang juga.

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.