Syarat PKPU dan Tata Cara Permohonannya

Beranda » Artikel » Kepailitan dan PKPU » Syarat PKPU dan Tata Cara Permohonannya

PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) merupakan suatu prosedur dalam sebuah bisnis untuk menghindari kepailitan ketika tidak mampu membayar hutang. PKPU sering dijadikan sebagai solusinya. Untuk itu, Anda perlu mengetahui bagaimana prosedur serta syarat PKPU.

Prosedur PKPU adalah sebuah langkah yang dilakukan oleh debitur untuk menghindari kepailitan dengan cara mengajukan perdamaian, yakni meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kreditor. Dengan kata lain, langkah ini bisa meringankan pembayaran utang Anda.

Apa Syarat PKPU untuk Melakukan Pengajuan?

Pada dasarnya, PKPU adalah singkatan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, di mana penundaan di sini berarti menunda kewajiban untuk membayar utang yang diajukan oleh debitor kepada kreditor dengan tujuan menyelesaikan masalah finansial.

Dalam hal ini, penundaan pembayaran utang dapat diberikan pada sebuah perusahaan yang sudah terbukti mengalami masalah keuangan dan mencapai kesepakatan terlebih dahulu dengan kreditor yang memberikan pinjaman.

PKPU juga telah diatur dalam Pasal 222 ayat 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU KPKPU). Ketentuan untuk mengajukan permohonan PKPU juga bisa Anda temukan pada pasal ini, dan untuk kreditor sendiri ada pada Pasal 222 ayat 3 UU KPKPU.

Pada intinya, baik dari dua belah pihak, yaitu kreditor dan debitor, dapat mengajukan permohonan ini apabila sudah mencapai kesepakatan dan telah memenuhi beberapa syarat PKPU. Nah, apa sajakah syarat untuk melakukan pengajuannya?

Semua penjelasan tersebut sudah diatur pada Pasal 222 UU KPKPU :

  1. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari 1 kreditor atau oleh kreditor.
  2. Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud mengajukan rencana perdamaian.
  3. Kreditor yang memperkirakan bahwa debitur tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dapat memohon agar debitur diberi penundaan kewajiban pembayaran utang.

Selain syarat PKPU di atas, ada beberapa hal yang wajib Anda penuhi :

  1. Mengajukan surat pengajuan pada Pengadilan Niaga.
  2. Melampirkan sisa utang dan identitas mengenai kreditor.
  3. Melampirkan rencana perdamaian.
  4. Menyiapkan laporan keuangan perusahaan.
  5. Membuat surat kuasa pada kuasa hukum.
  6. Menyiapkan izin advokat yang sudah sah.

Itulah syarat PKPU yang harus dipenuhi apabila Anda ingin mengajukan permohonan. Adapun pengajuan permohonan PKPU sendiri dibagi atas 2, yaitu untuk debitor dan kreditor.

Syarat PKPU Beserta Tata Cara Permohonan PKPU

Dalam prosedurnya, untuk mengajukan permohonan PKPU akan melibatkan beberapa pihak, seperti pengurus PKPU dan hakim pengawas. Untuk menentukan tata cara yang tepat, sebenarnya sudah diatur juga di dalam UU KPKPU.

Pengajuan permohonan PKPU yang dilakukan debitur harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah didaftarkannya permohonan tersebut, kemudian Pengadilan Niaga harus mengabulkan penundaan pembayaran sementara dan wajib menunjuk seorang hakim sebagai pengawas di luar pengadilan.

Untuk pengajuan yang dilakukan oleh kreditor sendiri, harus dilakukan paling lambat 20 hari sejak didaftarkannya surat permohonan tersebut. Nantinya, Pengadilan Niaga akan mengabulkan permohonan penundaan pembayaran utang sementara dan wajib menunjuk hakim pengawas.

Selesaikan Masalah PKPU Bersama Kami!

Mengurus strategi bisnis memang terkadang perlu yang namanya usaha dan effort lebih. Apalagi jika Anda masih tergolong pemula dan masih awam dengan masalah PKPU ini yang sangat berpengaruh terhadap kondisi finansial Anda untuk kedepannya.

Akan tetapi, jangan khawatir. Kantor Hukum Jakarta selalu hadir bersama Anda yang membutuhkan bantuan konsultasi hukum beserta pendampingan hukum, termasuk dalam mengurus permasalahan utang piutang.

Di sini kami memiliki berbagai macam pengacara profesional yang berlokasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tidak hanya masalah utang piutang sebagai debitor dan kreditor saja, tetapi kami juga melayani Anda dalam menangani masalah hukum keluarga, hukum perdata, dan judicial review.

Jadi, Anda juga akan kami dampingi di luar maupun di dalam pengadilan untuk menyelesaikan segala permasalahan Anda.

Dengan pengacara yang sudah profesional, segala syarat PKPU dapat terpenuhi dengan baik sehingga prosedur permohonan PKPU Anda akan maksimal dan cepat selesai tanpa adanya kerugian. Ada masalah dengan hukum dan bingung mengatasinya? Segera hubungi Kantor Hukum Jakarta sekarang juga disini!

Jika Anda butuh konsultasi terlebih dahulu, Kantor Hukum Jakarta siap melayani Anda dengan sepenuh hati. Silahkan hubungi kami sekarang juga dengan menekan tautan dibawah ini.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan masalah utang piutang Anda bersama kami Advokat Kepailitan dan PKPU sekarang juga.

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.