Kurator merupakan profesi di bidang hukum. Sebelum memahami mengenai profesi kurator, Anda perlu mengerti arti pailit. Sebab, tugas kurator berkaitan dengan hukum kepailitan.
Istilah kepailitan mungkin masih terdengar asing meskipun istilah ini cukup sering digunakan dalam dunia hukum dan bisnis.
Kepailitan merujuk pada proses penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur Pengadilan Niaga. Terdapat undang-undang khusus yang mengatur mengenai kepailitan.
Tugas Kurator dalam Hukum Kepailitan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitur Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Hukum yang berkaitan dengan profesi kurator adalah hukum niaga. Penempatannya pun berada di Pengadilan Niaga. Bagi perseroan sangat penting mengetahui hal ini lantaran menyangkut kekayaan perusahaan.
Tugas kurator sesuai undang-undang adalah menjalankan upaya untuk mengamankan harta pailit termasuk menyimpan semua dokumen, surat, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya, kurator berkaitan dengan hakim. Misalnya permohonan izin untuk menyegel harta-benda.
Kurator juga dapat berwenang untuk mengawasi pengelolaan usaha debitur, dan pembayaran kreditur, pengalihan, atau penggunaan kekayaan debitur. Tugas tersebut dijalankan setelah kurator ditunjuk oleh pengadilan. Selain itu, kurator dapat melanjutkan usaha debitur pailit sesuai persetujuan panitia kreditur.
Sementara itu, menurut pasal 100 dan 103 dalam undang-undang yang sama juga mengatur mengenai tugas kurator. Kurator diharuskan membuat pencatatan harta pailit selambat-lambatnya dua hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai kurator.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa pencatatan harta pailit tersebut dilakukan kurator dengan persetujuan hakim pengawas. Hasil pencatatan tersebut diletakkan di Kepaniteraan Pengadilan dan dapat dilihat oleh setiap orang.
Kewenangan atau Kewajiban Kurator
Berkaitan dengan tugasnya, kurator memiliki kewenangan-kewenangan tertentu. Misalnya menuntut keadaan untuk memberikan sejumlah uang yang ditetapkan oleh hakim pengawas.
Uang yang dimaksud merupakan biaya pengurusan debitur pailit yang telah disepakati sesuai ketentuan pengadilan. Jika tidak diperlukan, maka uang wajib disimpan kurator di bank demi kepentingan pengurusan harta pailit setelah mendapat izin hakim pengawas.
Atas persetujuan hakim pengawas, kurator juga berwenang mengalihkan harta pailit jika memang diperlukan untuk menutup biaya kepailitan. Wewenang tersebut juga diiringi dengan kewajiban kurator, dalam hal ini berarti kurator wajib menyimpan semua harta pailit.
Dalam undang-undang, selain disebutkan mengenai tugas kurator, diatur juga kewajiban kurator. Kewajiban kurator diatur dalam pasal 116 yang bunyinya sebagai berikut.
Kurator Wajib:
- Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh kreditur dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan Debitur Pailit; atau
- Berunding dengan kreditur jika terdapat keberatan terhadap penagihan yang diterima.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kewajibannya, kurator memiliki hak untuk meminta kreditur agar memasukkan surat yang belum diserahkan. Dalam hal ini termasuk menunjukkan surat bukti asli dan catatan yang berkaitan.
Dalam pasal 117, sebutkan bahwa salah satu tugas kurator yaitu wajib memasukkan piutang yang disetujui ke dalam daftar piutang yang diakui sementara. Jika terdapat piutang yang dibantah, pencatatan dilakukan secara terpisah.
Salinan dari masing-masing daftar piutang wajib disediakan di kepaniteraan pengadilan. Penyediaan dilakukan selama tujuh hari sebelum waktu pencocokkan piutang. Pada kondisi ini, catatan piutang terbuka untuk dilihat setiap orang.
Setelah itu, kurator wajib memberikan catatan daftar piutang kepada kreditur disertai dengan panggilan untuk menghadiri rapat pencocokkan piutang.
Meskipun kurator memiliki tugas yang terlihat mudah, masih banyak hambatan yang ditemui terkait kepastian hukum profesi ini. Contohnya belum ada jaminan hukum yang jelas untuk melindungi tugas-tugasnya.
Tugas-tugas kurator dalam menyelesaikan kepailitan dapat terbantu dengan mudah menggunakan jasa pengacara. Pengacara kepailitan tentunya mengetahui betul tentang hukum-hukum kepailitan itu sendiri. Jika Anda membutuhkan pengacara, kami siap membantu menyediakan pengacara kepailitan profesional.
Jika Anda butuh konsultasi terlebih dahulu, Kantor Hukum Jakarta siap melayani Anda dengan sepenuh hati. Silahkan hubungi kami sekarang juga dengan menekan tautan dibawah ini. Email: [email protected] Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512 Mari selesaikan masalah utang piutang Anda bersama kami Advokat Kepailitan dan PKPU sekarang juga.