Prosedur Pengurusan Harta Pailit Berdasarkan Undang-Undang

Beranda » Artikel » Kepailitan dan PKPU » Prosedur Pengurusan Harta Pailit Berdasarkan Undang-Undang

Apa itu kepailitan? Bagaimana cara pengurusan harta pailit? Mungkin dua pertanyaan ini pernah muncul di benak Anda. Terutama bagi Anda yang bergelut dalam dunia bisnis dan usaha. Pailit atau kepailitan sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang.

Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat diputuskannya pernyataan pailit. Termasuk segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan tersebut.

Prosedur Pengurusan Harta Pailit

Bagi debitur yang telah dinyatakan pailit sejak dibacakannya putusan, maka debitur tersebut telah kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai harta pailit.

Proses pengurusan kepailitan kemudian diserahkan kepada kurator. Selain itu, beberapa komponen yang terlibat dalam pengurusan pailit ini meliputi hakim pengawas, kurator, dan advokat/pengacara.

Kepailitan ini diawali dengan cara mengajukan permohonan pernyataan pailit terlebih dahulu. Setelah itu, akan dikeluarkan putusan pailit. Di dalam putusan ini, pihak debitur pailit akan kehilangan kewenangan berbuat di bidang harta dan kekayaan.

Namun, untuk lebih jelasnya, berikut prosedur pengurusan kepailitan yang sesuai Undang-Undang.

Tahap Pengurusan Kepailitan

  1. Pengumuman putusan Pengadilan Niaga melalui dua surat kabar harian dan Berita Negara RI sebagaimana diatur di dalam pasal 15 ayat 4 UU Nomor 37 tahun 2004.
  2. Pemanggilan para kreditur untuk mendaftarkan tagihan (Pasal 86 ayat 3 UU Nomor 37 tahun 2004).
  3. Pemblokiran rekening serta benda-benda (tak bergerak) yang merupakan milik debitur pailit.
  4. Pemindahan surat/telegram yang dialamatkan kepada debitur ke pihak kurator.
  5. Pendaftaran piutang debitur.
  6. Verifikasi pajak.
  7. Pembuatan daftar inventaris dari harta kekayaan debitur pailit atau pendaftaran budel pailit.
  8. Rapat verifikasi untuk mencocokkan piutang.
  9. Pembuatan daftar piutang sementara yang diakui serta daftar piutang yang dibantah beserta alasannya.

Proses Pemberesan Kepailitan

  1. Penagihan piutang dari pihak pailit (jika ada).
  2. Penilaian aset yang disertai pengambilan sumpah appraisal terlebih dahulu oleh Hakim Pengawas.
  3. Penjualan harta kekayaan pihak pailit.
  4. Pembuatan daftar pembagian untuk diajukan kepada Hakim Pengawas.
  5. Pengumuman penetapan pembagian yang dikeluarkan Pengadilan Niaga.
  6. Proses pembayaran kepada kreditur yang diakui.
  7. Pengajuan permohonan pengakhiran kepada Hakim Pengawas sebagai wujud pertanggungjawaban kurator.
  8. Pengumuman berakhirnya kepailitan melalui dua surat kabar harian dan Berita Negara RI.
  9. Pembuatan laporan pengakhiran kepailitan kepada pihak Hakim Pengawas dan Ditjen AHU.

Itulah rangkuman mengenai prosedur dan langkah-langkah pengurusan harta pailit. Prosedur tersebut telah diatur dalam Undang-Undang dan tercantum secara jelas.

Hal-hal yang Berkaitan dengan Pengurusan Harta Pailit

Setelah mengetahui prosedur dalam mengurus harta pailit, mungkin Anda juga perlu mengetahui beberapa hal penting yang berkaitan dengan pengurusan kepailitan. Oleh karena itu, pada tahap ini kami akan merangkum beberapa poin tersebut.

Pada pasal 22 Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Piutang, disebutkan beberapa harta kekayaan yang tidak dapat dimasukkan dalam harta pailit. Harta kekayaan tersebut meliputi.

  1. Benda, termasuk hewan yang dibutuhkan debitur sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapan, alat medis (yang digunakan untuk kesehatan), tempat tidur, perlengkapan yang digunakan debitur dan keluarganya, serta bahan makanan (selama 30 hari) bagi debitur beserta keluarganya.
  2. Segala sesuatu yang diperoleh melalui pekerjaan debitur sebagai wujud penggajian dari sebuah jabatan. Dalam hal ini termasuk jasa sebagai upah, uang tunggu/tunjangan, pensiun, sebagaimana yang ditetapkan Hakim Pengawas.
  3. Uang yang diberikan kepada pihak debitur yang berguna untuk memenuhi kewajiban berupa pemberian nafkah berdasarkan Undang-Undang.

Demikian penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kepailitan. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, pengurusan harta pailit membutuhkan peran advokat di dalamnya.

Jika Anda menginginkan bantuan Advokat untuk layanan konsultasi hukum dan pendampingan hukum silakan mengunjungi Kantor Hukum Jakarta. Kami melayani jasa pengurusan harta pailit, baik dari pihak debitur maupun kreditur supaya penyelesaian permasalahan utang piutang berjalan dengan baik.

Jika Anda butuh konsultasi terlebih dahulu, Kantor Hukum Jakarta siap melayani Anda dengan sepenuh hati. Silahkan hubungi kami sekarang juga dengan menekan tautan dibawah ini.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan masalah utang piutang Anda bersama kami Advokat Kepailitan dan PKPU sekarang juga.

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.