Kepailitan atau istilah lainnya kebangkrutan merupakan suatu hal yang bisa saja Anda temukan di dalam kegiatan usaha. Setiap perusahaan yang memiliki masalah keuangan biasanya akan sangat rentan terkena pailit.
Namun, syarat kepailitan sendiri secara mutlak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan pasal-pasal berikut ini.
Syarat Kepailitan Menurut Undang-Undang Kepailitan dan PKPU
Kepailitan secara definisi menurut Undang-Undang adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dengan pengawasan Hakim Pengawas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (4). Syarat kepailitan suatu usaha itu dinyatakan sebagai berikut:
1. Perusahaan Memiliki Dua atau Lebih Kreditur
Secara istilah, kreditur adalah orang yang memiliki piutang atas perjanjian yang telah disepakati di bawah hukum Undang-Undang. Sehingga kreditur dapat menagih utang kepada debitur melalui Pengadilan.
Kreditur dalam kepailitan di pasal ini mencakup semua kreditur, seperti kreditur konkuren, kreditur preferen, dan kreditur separatis.
- Kreditur Konkuren: pihak yang berhak menagih haknya sesuai tagihan yang telah disepakati. Namun, tidak ada hak untuk didahulukan dalam pelunasan dan besaran haknya. Karena pelunasan dihitung secara proporsional.
- Kreditur Preferen: pihak yang haknya berhak didahulukan dalam pelunasan dan besaran utang dibanding kreditur lainnya. Karena kreditur preferen memiliki hak jaminan dari debitur.
- Kreditur Separatis: pihak yang memegang hak jaminan seperti hak gadai, hak hipotik, dan hak-hak jaminan materil lainnya.
2. Ada Utang yang Jatuh Tempo Pembayaran
Suatu usaha atau perusahaan memiliki utang yang wajib untuk dibayar pada waktu tertentu dan telah disepakati oleh kedua belah pihak, baik jatuh waktu, percepatan waktu penagihan, atau jatuh tempo.
Sementara untuk pengenaan sanksi akan diberikan langsung oleh pihak berwenang seperti Pengadilan, Arbiter, dan Majelis Arbitrase.
3. Pengajuan Kreditur Terkait Hutang dan Penagihan yang Dibuktikan
Syarat kepailitan yang ketiga dibuktikan dengan adanya bukti secara sederhana tentang adanya kreditur dua atau lebih dan waktu jatuh tempo utang yang harus dibayarkan.
Jika tiga syarat kepailitan tersebut dalam suatu usaha atau perusahaan sudah terpenuhi. Maka permohonan pailit dapat dikabulkan oleh Pengadilan Niaga. Sebaliknya, jika ketiga syarat tidak terpenuhi, dengan demikian permohonan pernyataan pailit akan ditolak.
Selain itu, syarat untuk mengajukan pailit juga diatur dalam Undang-Undang pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) untuk debitur-debitur tertentu, berikut isi dari pasal-pasalnya.
- Pernyataan pailit hanya bisa diajukan oleh BI (Bank Indonesia), apabila debiturnya adalah bank.
- Debitur juga bisa berupa Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan. Dengan demikian permohonan pernyataan pailit hanya bisa diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
- Selain itu, debitur juga bisa berupa Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dan Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang publik. Maka untuk permohonan pailitnya hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
Ketiga syarat kepailitan mutlak di atas dapat menjadi acuan untuk permohonan pengajuan ke Pengadilan Niaga, jika Anda memiliki permasalahan dalam usaha terkait keuangan, dan utang piutang.
Apabila Anda membutuhkan pendampingan dalam proses penyelesaiannya. Anda bisa menggunakan jasa pengacara untuk memproses pengajuan kepailitan tersebut menggunakan bantuan Kantor Hukum Jakarta. Kami siap membantu Anda dalam penyelesaiannya secara profesional.
Jika Anda butuh konsultasi terlebih dahulu, Kantor Hukum Jakarta siap melayani Anda dengan sepenuh hati. Silahkan hubungi kami sekarang juga dengan menekan tautan dibawah ini.
Email: [email protected]
Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512
Mari selesaikan masalah utang piutang Anda bersama kami Advokat Kepailitan dan PKPU sekarang juga.