Tips Istri Mengurus dari Awal Perceraian di Bekasi

Beranda » Artikel » Hukum Keluarga » Tips Istri Mengurus dari Awal Perceraian di Bekasi

Perceraian merupakan sebuah kondisi yang tidak diinginkan untuk terjadi dalam setiap hubungan pernikahan. Sayangnya, akibat kondisi tertentu, membuat seseorang yang tinggal dimana saja, termasuk di Bekasi harus mengurus dari awal sampai tuntas perceraian di Bekasi.

Sebelum mengetahui seputar pengurusan secara hukum, ketahui terlebih dahulu kondisi yang membuat Anda sebagai seorang istri bisa dikatakan secara sah diceraikan oleh pasangan.

Perceraian Dalam Hukum Agama Islam dan Negara

Indonesia memang mengakui adanya keragaman hukum. Salah satu diantaranya adalah hukum perkawinan hingga kasus perceraian. Artinya, mengakui perceraian yang bisa terjadi secara agama namun juga mengaturnya dalam sebuah hukum negara.

Di dalam hukum agama sendiri, putusnya hubungan perkawinan bisa terjadi ketika pasangan Anda menjatuhkan talak 3 atau berdasarkan gugatan cerai. Di dalam Islam sendiri, selagi rukun dan syarat perceraian terpenuhi, maka cerai tetap jatuh dan sah.

Sementara, untuk talak 3 sendiri merupakan talak ba’in kubra yang tergolong sebagai talak untuk ketiga kalinya. Talak satu ini sudah tidak bisa dirujuk kembali kecuali jika pernikahan tersebut dilakukan usai Anda sebagai istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian lagi.

Artinya, jika Anda sudah ditalak tiga oleh pasangan atau suami Anda di depan sidang pengadilan namun ingin kembali lagi, maka Anda perlu menikah terlebih dahulu dengan seorang laki-laki yang posisinya sebagai muhallil serta sudah melakukan hubungan suami istri. Setelah pisah dan melewati masa iddah, Anda baru bisa menikah kembali dengan suami pertama yang tadi menjatuhkan hingga talak 3.

Biaya Gugatan Cerai dan Berkas yang Dibutuhkan

Perlu Anda ingat, bahwa dalam mempersiapkan gugatan cerai di setiap pengadilan dan pasangan umumnya berbeda-beda. Tergantung pada kebijakan pengadilan itu sendiri. Anda perlu menyiapkan dana dan membayar beberapa hal yang dibutuhkan untuk mengurus perceraian seperti:

  1. Biaya pendaftaran.
  2. Materai.
  3. Administrasi.
  4. Redaksi.
  5. Biaya untuk panggilan penggugat sebanyak dua kali dan untuk tergugat sebanyak 3 kali.

Sementara, untuk dokumen yang dibutuhkan dapat berupa:

  1. Surat nikah asli.
  2. FC surat nikah.
  3. FC KTP.
  4. Surat keterangan dari pihak kelurahan.
  5. FC KK.
  6. FC akta kelahiran anak bagi yang sudah memiliki anak.
  7. Materai.
  8. Dokumen harta gono gini seperti surat tanah, kendaraan, dan lainnya.

Sementara, untuk biaya yang diminta oleh bagian pendaftaran yang seringkali disebut sebagai biaya panjar perkara kurang lebih Rp 680.000 untuk pendaftaran gugatan cerai dari pihak istri, dengan catatan biaya pemanggilan pihak yang bersengketa ditentukan melalui radius panggilan dan jumlah panggilan sehingga penentuan besaran biaya panjar perkara .

Jangan khawatir, sistem pembayaran tersebut akan diurus dengan sangat transparan. Bahkan, ketika hanya terpakai dua kali sidang, sisa biaya pendaftaran pun akan dikembalikan.

Tempat mengurus perkara perceraian di Bekasi

Dalam mengurus perceraian di wilayah kota Bekasi bagi pasangan yang beragama Islam, permohonan perceraian dilakukan di Pengadilan Agama Kota Bekasi yang beralamat di Jl. A.Yani No.10, RT.006/RW.005, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat 17141

Sedangkan pengurusan perceraian bagi pasangan yang beragama bukan Islam, permohonan perceraian dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang beralamat di Jl. Pramuka No.81, RT.001/RW.002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan., Kota Bekasi, Jawa Barat 17141.

Mengurus dari Awal Sampai Tuntas Perceraian di Bekasi

Seperti halnya di kantor pengadilan lainnya, bagi Anda yang hendak mengurus perceraian di Bekasi, perlu melakukan beberapa langkah sebagai berikut.

1.     Mempersiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Beberapa dokumen yang dibutuhkan yakni sebagaimana yang disebut di atas. Mulai dari surat nikah asli, hingga dokumen yang mendukung bukti harta gono gini.

2.     Mendaftar Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama

Jika semua dokumen sudah disiapkan, maka Anda tinggal daftar gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Jika Anda berada di Bekasi, maka urus pada kantor yang berada di wilayah tersebut.

Untuk seorang istri yang hendak menggugat cerai suami, perlu mengajukan gugatan di pengadilan tempat suaminya berasal.

3.     Membuat Surat Gugatan dan Mempersiapkan Biaya Cerai

Tahapan selanjutnya yang harus Anda siapkan adalah surat gugatan yang disertai alasan cerai di pengadilan setempat dan biaya cerai sebagaimana yang sudah disebutkan. Biaya tadi belum termasuk dalam penggunaan pengacara untuk membantu Anda untuk melakukan pengurusan proses perceraian.

Jika Anda hendak menyewa pengacara, Anda bisa langsung percayakan kepada kami, Kantor Hukum Jakarta. Kami hadir sebagai penyedia layanan jasa konsultasi hukum dan pendampingan hukum termasuk untuk proses perceraian.

Sembari mencari tahu bagaimana tahapan dalam proses persidangan, siapkan juga saksi untuk hadir di persidangan. Jangan khawatir, bersama kami, proses hukum yang Anda ajukan akan didampingi dengan sebaik mungkin.

Itulah pembahasan seputar mengurus dari awal sampai tuntas perceraian di Bekasi yang perlu Anda ketahui.

Silahkan hubungi kami sekarang juga dengan menekan tautan dibawah ini.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan urusan perceraian Anda bersama pengacara perceraian di Kantor Hukum Jakarta sekarang juga.

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.