Perceraian seringkali jadi pilihan saat pernikahan sudah tak bisa dilanjutkan lagi karena suatu alasan. Pengajuan perceraian sendiri umumnya bisa dilakukan oleh berbagai pihak baik itu istri maupun suami.
Lantas bagaimana cara mengurus dari awal sampai tuntas perceraian di Jakarta Selatan? Simak caranya secara lengkap mulai dari awal hingga akhir hanya disini!
Tata Cara Mengurus dari Awal Sampai Tuntas Perceraian di Jakarta Selatan untuk Istri
Mengurus dari awal sampai tuntas perceraian di Jakarta Selatan tentu tak bisa dilakukan dalam satu hari. Ada banyak proses yang harus Anda lalui. Berikut ini adalah tata caranya:
1. Menyiapkan Dokumen
Dokumen yang harus Anda siapkan meliputi surat nikah asli. Fotocopy surat nikah. Fotocopy KTP dan penggugat, Surat keterangan dari kelurahan, Fotocopy KK, Fotocopy akte kelahiran anak jika sudah memiliki dan Materai. Semua dokumen tersebut harus lengkap.
Adapun jika Anda berniat mengurus harta gono-gini maka ada juga tambahan dokumen yang harus disiapkan. Dokumen tersebut diantaranya ada sertifikat tanah, surat kepemilikan kendaraan bermotor dan dokumen harta lainnya.
2. Mendaftar Gugatan Cerai ke Pengadilan
Apabila semua dokumen sudah siap dan lengkap, Anda bisa langsung mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan agama atau pengadilan negeri. Proses pendaftaran harus dilakukan ke pengadilan yang ada di wilayah kediaman pihak tergugat.
Misalnya jika istri menggugat cerai suami, maka istri harus mengajukan gugatan di pengadilan tempat suami. Berlaku juga untuk sebaliknya.
3. Membuat Surat Gugatan
Saat sudah sampai di pengadilan, langsung saja buat surat gugatan di pusat bantuan hukum pengadilan. Dalam hal ini biasanya penggugat harus mencantumkan alasan cerai. Alasan tersebut juga harus bisa diterima oleh pihak pengadilan.
4. Menyiapkan Biaya Cerai
Setelah mengajukan gugatan Anda harus menyiapkan biaya perceraian. Adapun persiapan biaya cerai ini sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari.
5. Mengetahui Tata Cara dan Proses Persidangan
Saat proses persidangan berjalan kedua belah pihak diharuskan untuk menghadiri persidangan dan mengikuti mediasi. Tujuannya supaya bisa berdamai dan menarik gugatannya. Namun bila keputusan cerai sudah bulat dan menolak berdamai maka akan lanjut dengan pembacaan surat gugatan cerai.
Selanjutnya bila pihak tergugat tidak pernah hadir mengikuti sidang maka pengadilan bisa membuat perintah putusan yang isinya pemutusan sah antara suami dan istri. Perintah atau amar putusan ini selanjutnya akan dikirim ke pihak tergugat sebagai bukti bila pernikahan sudah berakhir.
6. Menyiapkan Saksi
Alasan menggugat cerai yang disampaikan pada awal proses akan disampaikan lagi di pengadilan. Untuk memperkuat alasan tersebut saksi harus dihadirkan ketika sidang berlangsung.
Tempat Pemeriksaan Perkara Perceraian
Untuk pasangan suami istri yang beragama Islam, maka tempat untuk di mengurus perceraian adalah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang beralamat di Jl. Harsono RM No. 1, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12550.
Sedangkan bagi pasangan non beragama Islam, maka pemeriksaan perkara perceraian dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang beralamat di Jl. Ampera Raya No.133, RT.5/RW.10, Ragunan, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Berapa Biaya Perceraian yang Harus Disiapkan?
Pada dasarnya tidak ada standar baku tentang biaya perceraian. Semuanya tergantung pada pengadilan tempat mengajukan perceraian. Adapun jika memutuskan menggunakan jasa advokat biayanya juga tergantung pada kesepakatan antara Anda dengan advokat.
Biaya perceraian sendiri meliputi biaya pendaftaran, materai, proses, redaksi dan panggilan sidang. Biaya tersebut wajib dibayar oleh pihak istri sebagai pihak yang mengajukan gugatan. Namun untuk total yang harus dikeluarkan selama proses sidang cerai sendiri biasanya tergantung pada kedua belah pihak yang bercerai.
Apabila salah satu pihak tidak pernah menanggapi surat pengadilan persidangan maka pihak pengadilan mempunyai hak membebankan biaya yang lebih besar. Akan tetapi kembali lagi menyesuaikan dengan total ketidakhadiran pihak yang bercerai.
Bagaimana Hukum Islam Perempuan Menggugat Cerai Suami?
Dalam islam hukum perempuan minta cerai pada dasarnya boleh asal syarat dan alasannya jelas. Adapun alasan istri berhak minta cerai jika suami tidak mampu memenuhi hak istri, suami merendahkan istri, suami fasik, suami divonis mempunyai penyakit berbahaya atau suami pergi dalam waktu yang sangat lama.
Adapun hukum perempuan meminta cerai adalah haram bila tidak ada alasan syar’i. Hukum tersebut sesuai dengan hadits HR. ABU Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah.
Demikianlah pembahasan mengenai mengurus dari awal sampai tuntas perceraian di Jakarta Selatan. Jadi saat akan mengajukan gugatan cerai pastikan semuanya sudah sesuai dengan UU yang berlaku dan hukum agama.
Bila Anda kesulitan mengajukan gugatan cerai dan ingin solusi terbaik bisa langsung saja menghubungi kami Kantor Hukum Jakarta.
Silahkan hubungi kami sekarang juga dengan menekan tautan dibawah ini.
Email: [email protected]
Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512
Mari selesaikan urusan perceraian Anda bersama pengacara perceraian di Kantor Hukum Jakarta sekarang juga.