Gugatan cerai umumnya dapat diajukan suami kepada istrinya, atau sebaliknya. Gugatan cerai yang diajukan oleh pihak suami ke istrinya disebut “Talak”. Dalam pembuatan permohonan atau gugatan perceraian, pihak suami berkedudukan sebagai pemohon. Sedangkan pihak istri berkedudukan sebagai termohon.
Talak merupakan pemutusan hubungan suami istri dan hubungan pernikahan yang sah menurut agama dan negara. Seorang penggugat bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan setempat. Guna untuk mengurus dari awal sampai tuntas proses perceraian yang sah.
Mengurus Dari Awal Sampai Tuntas Perceraian Pihak Suami ke Istri
Untuk mengajukan permohonan cerai talak, pihak suami harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama. Meliputi tempat kediaman pihak istri (bukan alamat KTP). Namun jika istri pergi meninggalkan kediaman atau keberadaannya tidak diketahui, maka permohonan cerai talak dapat diajukan ke Pengadilan Agama di kediaman pemohon (pihak suami).
Tidak semua jenis gugatan dapat diterima oleh pihak Pengadilan Agama. Terkecuali gugatan atas alasan permohonan cerai sebagai berikut.
- Istri telah melakukan perbuatan zina atau menjadi seorang pemabuk dan penjudi.
- Istri telah meninggalkan suami selama 2 tahun berturut-turut. Tanpa adanya izin dan alasan yang sah.
- Istri terjerat hukuman penjara 5 tahun, atau hukum yang lebih berat setelah masa perkawinan berlangsung.
- Istri telah melakukan kekerasan, kekejaman, serta penganiayaan berat terhadap suaminya.
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya karena mendapat cacat badan atau penyakit lain.
- Perselisihan antara suami istri secara terus menerus dan tidak ada harapan untuk bisa hidup rukun kembali.
Tahapan-tahapan Mengurus Dari Awal Sampai Tuntas Perceraian (Talak)
Ketika kasus telah ditangani oleh pihak pengadilan, untuk mencapai persyaratan cerai memerlukan beberapa tahapan. Mulai dari tahap mediasi sampai menghadirkan saksi-saksi di dalam persidangan. Jika putusan diterima, maka pihak pengadilan akan mengabulkan permohonan cerai talak tersebut.
Namun untuk melanjutkan kasus perceraian membutuhkan tahapan-tahapan atau proses yang perlu Anda tempuh.
1. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan dokumen, mulai dari surat nikah asli, fotokopi (surat nikah, KTP, surat keterangan kelurahan, KK, akte kelahiran anak) dan materai. Sedangkan untuk menggugat harta bersama, siapkan juga surat sertifikat tanah, surat kepemilikan kendaraan bermotor (STNK dan BPKB), dan dokumen harta lainnya.
2. Mendaftar Permohonan Cerai ke Pengadilan
Setelah kelengkapan dokumen terpenuhi, Anda bisa mendaftarkan permohonan cerai ke kantor Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Dengan syarat harus ke wilayah pengadilan kediaman pihak termohon. Misal, jika suami menggugat cerai istri, maka suami harus mengajukan permohonan cerai tersebut ke pengadilan tempat istri.
3. Membuat Surat Permohonan Cerai
Begitu sampai ke pengadilan, Anda bisa langsung menuju pusat bantuan hukum untuk membuat surat permohonan cerai talak. Surat permohonan cerai talak tersebut harus mencantumkan alasan pemohon dalam melayangkan surat perceraian tersebut. Dan alasan permohonan cerai harus dapat diterima oleh pihak pengadilan.
4. Menyiapkan Biaya Perceraian
Biaya selama masa sidang cerai wajib dibayarkan oleh pihak pemohon. Biaya-biaya tersebut meliputi pendaftaran, biaya redaksi, biaya proses ATK, dan biaya panggilan sidang. Namun biaya yang dikeluarkan selama proses sidang perceraian tergantung dari kedua belah pihak yang bercerai.
Misal ketika salah satu pihak tidak pernah menanggapi surat panggilan yang dilayangkan, maka pihak pengadilan memiliki hak untuk membebankan biaya yang lebih besar. Namun semuanya kembali lagi pada jumlah ketidakhadiran dari kedua pihak yang bercerai.
5. Mengetahui Proses dan Tata Cara Persidangan
Mediasi atau upaya perdamaian kedua belah pihak untuk menarik permohonan cerai talak yang dilayangkan oleh pemohon. Namun jika putusan cerai sudah bulat, maka akan dilanjut dengan pembacaan surat permohonan cerai. Dan diakhir proses perceraian akan dilanjutkan dengan pembuatan bukti putusan untuk dijadikan surat akta cerai.
6. Menyiapkan Saksi
Permohonan cerai talak bisa berjalan lancar apabila pihak pemohon memberikan alasan yang kuat dalam persidangan. Alasan ini akan disampaikan di pengadilan, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang bisa memperkuat alasan perceraian.
Itulah tata cara mengurus dari awal sampai tuntas perceraian pihak suami kepada istri. Dimana proses perceraian tersebut telah sesuai dengan peraturan yang sah menurut agama dan negara. Bila Anda butuh bantuan untuk konsultasi tentang perceraian, Kantor Hukum Jakarta bisa membantu Anda.
Silahkan hubungi kami sekarang juga dengan menekan tautan dibawah ini.
Email: [email protected]
Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512
Mari selesaikan urusan perceraian Anda bersama pengacara perceraian di Kantor Hukum Jakarta sekarang juga.