Dengan berbagai sebab dan alasan, banyak orang yang mendatangi Kantor Hukum Jakarta untuk mengurus dari awal sampai tuntas perceraian di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, daerah lainnya di Jakarta dan sekitarnya.
Dalam artikel ini, Kantor Hukum Jakarta akan membahas mengenai cara mengurus dari awal sampai tuntas perceraian di Jakarta Pusat. Mari Simak Informasi selengkapnya!
Bagaimana Jika Suami yang Menggugat Cerai Dalam Islam?
Dalam agama Islam, terdapat istilah talak. Yaitu kata yang diucapkan seorang suami untuk memutuskan ikatan hubungan pernikahan yang sah sesuai syariat agama Islam. Saat suami mengucapkan kata talak pada istrinya, maka pada saat itu pula perceraian telah terjadi.
Perceraian tersebut hanya sah jika sang suami berakal sehat, baligh dan mengucapkan talak dengan kemauan sendiri. Talak bisa disetujui jika tidak menimbulkan mudharat bagi keduanya. Talak bisa jadi diharamkan jika menimbulkan mudharat pada salah seorang dari suami, istri atau keduanya.
Jika suami ingin mengajukan permohonan cerai kepada sang istri, ada beberapa langkah yang harus Anda persiapkan untuk mengurus dari awal sampai tuntas perceraian di Jakarta Pusat. Apa saja yang harus dipersiapkan?
Yang Harus Dipersiapkan Suami untuk Memohon Cerai Istri
Beberapa langkah di bawah ini merupakan hal-hal yang harus ada dalam proses mengurus perceraian. Jadi pastikan Anda mengetahuinya.
Dokumen
Ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan untuk diajukan dalam proses perceraian. Dokumen yang harus Anda persiapkan adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi surat nikah, fotokopi akta kelahiran (jika memiliki anak), serta materai.
Biaya
Selain dokumen, biaya juga harus Anda persiapkan sejak awal. Saat penggugat melayangkan permohonan ke pengadilan, maka akan dikenakan biaya sebelum maupun sesudah perkara disidangkan.
Biaya-biaya tersebut dapat berupa biaya pendaftaran, biaya proses perceraian, biaya panggilan pihak pemohon dan termohon, biaya redaksi, materai, serta biaya BNPB pemberitahuan dan pencabutan permohonan. Total dari seluruh biaya ini biasanya mencapai sekitar 500-750 ribu dan tidak mencapai 1 juta rupiah.
Terdapat pula biaya panjar sebelum perkara dan biaya pencatatan perceraian setelah perceraian diputuskan oleh hukum. Selain itu, jika ingin menyewa pengacara, Anda juga perlu menyiapkan biaya untuk pengacara. Biaya ini dapat Anda diskusikan sendiri dengan kesepakatan antara Anda dan pengacara.
Saksi
Untuk bisa menang dalam pengadilan, Anda perlu menyiapkan saksi yang bisa mendukung alasan Anda untuk melakukan permohonan cerai. Adanya saksi bisa menjadi bukti bahwa apa yang Anda gugat sesuai dengan fakta.
Pengacara
Mempersiapkan pengacara adalah opsi pilihan. Anda sebenarnya bisa saja mengurus seluruh proses persidangan sendirian, namun dengan bantuan pengacara dari kantor hukum, Anda bisa meningkatkan kemungkinan menang dalam persidangan. Pengacara juga `membantu untuk melindungi hak-hak Anda.
Langkah Mengurus Dari Awal Sampai Tuntas Perceraian di Jakarta Pusat
- Setelah mempersiapkan hal-hal di atas, Anda bisa mulai mengajukan permohonan cerai. Berdasarkan website Pengadilan Agama Jakarta Pusat, berikut beberapa langkah yang harus dilakukan pemohon (suami/kuasanya) jika ingin menggugat perceraian di Jakarta Pusat:
- Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama.
- Untuk warga Jakarta Pusat, akan lebih mudah untuk mendaftarkannya secara langsung di website Permohonan Mandiri Pengadilan Agama Jakarta Pusat
- Permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama. Permohonan tersebut memuat Posita, yaitu fakta kejadian dan fakta hukum serta Petitum, yaitu hal-hal yang dituntut berdasarkan posita.
- Permohonan lain tentang penguasaan anak, harta bersama, dan lainnya dapat diajukan bersamaan dengan permohonan cerai maupun setelah ikrar talak diucapkan.
- Terakhir, pemohon dapat membayar biaya perkara sesuai dengan yang telah ditentukan.
Itulah beberapa langkah mengurus dari awal sampai tuntas perceraian di Jakarta Pusat sesuai dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Anda bisa mendapatkan informasi lainnya mengenai perceraian maupun persoalan hukum lainnya di Kantor Hukum Jakarta. Kami siap untuk membantu permasalahan Anda dan memastikan Anda mendapatkan hak-hak yang sesuai dengan ketentuan hukum.silahkan hubungi kami sekarang juga dengan menekan tautan dibawah ini.
Email: [email protected]
Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512
Mari selesaikan urusan perceraian Anda bersama pengacara perceraian di Kantor Hukum Jakarta sekarang juga.