Inilah Cara Pria Mengurus Perceraian Dari Awal Sampai Tuntas di Depok

Beranda » Artikel » Inilah Cara Pria Mengurus Perceraian Dari Awal Sampai Tuntas di Depok

Suami istri yang sudah tidak bisa menyelamatkan rumah tangganya bisa memilih berpisah dengan persetujuan negara. Dalam mengurus perceraian, butuh surat atau akta cerai yang diperoleh kedua belah pihak setelah resmi bercerai. Lalu bagaimana cara mengurus dari awal sampai tuntas perceraian di Depok bagi laki-laki?

Perceraian di Pengadilan Agama bisa diajukan baik oleh suami kepada istrinya, maupun istri kepada suaminya. Perceraian yang diajukan oleh suami disebut permohonan cerai talak. Sedangkan perceraian yang diajukan oleh istri disebut dengan gugatan perceraian.

Namun kali ini, kami akan membahas secara lebih detail perceraian yang diajukan oleh pihak laki-laki kepada istri. Sebelum membahas kesana, mari ketahui faktor-faktor yang membuat perceraian tinggi di Depok, berikut ini.

Faktor yang Membuat Perceraian di Depok Tinggi

Tingginya angka perceraian di Depok berdasarkan catatan Pengadilan Agama Kota Depok, ada beberapa faktor pemicu sebagai berikut:

1.      Perselisihan Rumah Tangga

Faktor dominan munculnya kasus perceraian di Depok adalah karena perselisihan rumah tangga. Perselisihan ini kerap dimulai dari aktivitas di Sosial Media yang kurang bijak dalam penggunaannya, sehingga menimbulkan rasa cemburu dari salah satu pasangan. Rasa cemburu tersebut yang bisa membuat perselisihan suami istri.

2.     Faktor Ekonomi

Faktor kedua kasus perceraian terbanyak di Depok karena ketidakmampuan seorang suami dalam menghidupi istrinya. Suami tidak memiliki pekerjaan dengan penghasilan yang cukup sehingga kesulitan untuk mencukupi biaya rumah tangganya.

3.     Faktor Kekerasan Rumah Tangga

Faktor kekerasan rumah tangga yang terjadi biasanya dilakukan oleh pihak laki-laki. Meskipun tidak menutup kemungkinan hal ini juga bisa dilakukan oleh perempuan. Selain itu, tidak hanya kekerasan fisik yang menjadi penyebab perceraian, tetapi juga kekerasan verbal.

4.     Faktor Kriminal

Tindakan kriminal yang berakibat hukuman penjara selama bertahun-tahun juga menjadi salah satu faktor perceraian. Banyak perempuan yang mengajukan gugatan cerai setelah mendapati suaminya memiliki tindakan yang kurang baik, seperti mengonsumsi narkoba, mabuk-mabukan, dan berjudi.

5.     Faktor Perselingkuhan

Adapun faktor perselingkuhan menjadi pemicu selanjutnya tingginya perceraian di Depok. Walaupun angkanya terbilang kecil dan tidak setinggi angka dari faktor-faktor lainnya. Tapi biasanya sepasang suami istri ingin bercerai karena salah satu dari mereka telah berselingkuh.

Cara Mengurus Perceraian di Pengadilan Agama Depok

Jika Anda mengalami hal-hal di atas dalam rumah tangga dan tidak bisa diselesaikan secara baik meskipun sudah melakukan mediasi, Anda bisa melakukan talak kepada istri. Talak ini bisa diajukan langsung ke Pengadilan Agama untuk Anda yang beragama Islam, sementara untuk Anda yang beragama non Islam bisa dilakukan di Pengadilan Negeri.

Lalu, bagaimana cara mengurus perceraian di Pengadilan Agama Depok untuk seorang suami. Berikut ini syarat-syarat yang harus Anda penuhi:

  • Fotokopi KTP dari penggugat atau pemohon dengan melampirkan surat keterangan domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili.
  • Fotokopi buku nikah atau duplikasi buku nikah.
  • Fotokopi Surat Izin Perceraian dari institusi jika pihak memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan Polri.
  • Fotokopi Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan jika suami tidak diketahui keberadaannya minimal selama 6 bulan dari sekarang.
  • Fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu yang dibuat di Kelurahan dan dicap hingga Kecamatan jika penggugat merupakan warga tidak mampu.
  • Surat Gugatan atau Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok yang ada di Posbakum.

Sebagai catatan, alamat domisili istri harus berada di wilayah Depok jika ingin mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Depok. Selanjutnya untuk semua fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges atau nazegelen di kantor pos kecuali KTP.

Tentunya mengurus dari awal sampai tuntas perceraian di Depok tidaklah mudah, terlebih jika dilakukan sendiri. Jika Anda memerlukan bantuan pendampingan dari pengacara, Kantor Hukum Jakarta siap untuk membantu proses perceraian Anda dari awal hingga tuntas dengan biaya yang terjangkau.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan urusan perceraian Anda bersama pengacara perceraian di Kantor Hukum Jakarta sekarang juga.

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.