Dalam agama islam, pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dan jika hubungan tidak bisa dilanjutkan, maka harus diselesaikan secara baik-baik. Perceraian tidak dilarang dalam islam, tetapi Allah membenci perceraian. Lalu bagaimana cara mengurus dari awal sampai tuntas perceraian di Jakarta Selatan?
Sebelum perceraian, ada istilah talak yang berarti terurainya ikatan nikah dengan perkataan yang jelas. Proses perceraian tidak mudah dilakukan seorang diri, terlebih bagi orang yang masih awam dan belum mengetahui proses perceraian. Untuk memudahkan proses perceraian, kami Kantor Hukum Jakarta bersedia membantu Anda.
Cara Mengurus Dari Awal Sampai Tuntas Perceraian di Jakarta Selatan Bagi Suami
Sebelum mengetahui lebih jauh tentang tata cara mengurus perceraian di Pengadilan. Anda harus mengetahui terlebih dahulu biaya yang perlu dikeluarkan untuk proses gugatnnya.
Tempat mengurus perkara perceraian di Jakarta Selatan
Pengadilan Agama Jakarta Selatan merupakan tempat mengurus perkara perceraian bagi pasangan yang beragama Islam yang berlamat di Jl. Harsono RM No. 1, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12550.
Sedangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan tempat untuk mengurus perkara perceraian bagi pasangan yang beragama non Islam yang beralamat di Jl. Ampera Raya No.133, RT.5/RW.10, Ragunan, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540.
Biaya Perceraian Di Jakarta Selatan
Ketika Anda berniat untuk bercerai, selain mempersiapkan mental dan fisik, Anda juga harus memperhatikan biaya gugatan perceraian. Biaya gugat cerai di tiap pengadilan dan tiap pasangan berbeda, tergantung kebijakan pengadilan.
Biasanya biaya yang perlu dipersiapkan untuk membayar biaya pendaftaran perkara, materai, administrasi, redaksi, dan biaya panggilan untuk penggugat 2 kali dan untuk tergugat 3 kali. Berikut ulasan terperinci dari biaya gugat cerai:
1. Biaya untuk Pengacara
Bagi Anda yang belum mengetahui tentang sistem peradilan di Indonesia. Misalnya mengenai pengajuan gugatan termasuk format suratnya dan apa saja isinya, menggunakan pengacara adalah pilihan terbaik. Pengacara di kota besar, seperti Jakarta Selatan tarifnya lebih mahal berkisar Rp20.000.000,00 – Rp50.000.000,00 dan baru di pengadilan tingkat pertama.
Jika sampai banding, kasasi, dan peninjauan kembali, tarifnya akan melebihi tarif awal. Umumnya, pengacara menawarkan jasa hukum dengan 2 skema pembayaran, yaitu lump sum, dan hourly-basis. Anda tinggal menentukan skema yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing.
2. Biaya Gugatan Cerai Talak
Jika Anda memilih pengadilan agama Jakarta Selatan untuk permohonan cerai talak, rinciannya sebagai berikut:
Uraian Biaya | Radius I | Radius II |
PNBP Pendaftaran | Rp30.000,00 | Rp30.000,00 |
Biaya Proses | Rp75.000,00 | Rp75.000,00 |
PNBP Panggilan dan Pemberitahuan | Rp40.000,00 | Rp40.000,00 |
Panggilan Pemohon 2X | Rp250.000,00 | Rp300.000,00 |
Panggilan Termohon 3X | Rp375.000,00 | Rp450.000,00 |
Panggilan Mediasi 1X untuk Pemohon dan tergugat | Rp250.000,00 | Rp300.000,00 |
Panggilan Ikrar Talak Pemohon 1X | Rp125.000,00 | Rp150.000,00 |
Panggilan Ikrar Talak Termohon 1X | Rp125.000,00 | Rp150.000,00 |
Redaksi | Rp10.000,00 | Rp10.000,00 |
Materai | Rp10.000,00 | Rp10.000,00 |
Jumlah | Rp1.290.000,00 | Rp1.515.000,00 |
Syarat Pengajuan Cerai Gugat atau Cerai Talak Di Jakarta Selatan
Jika Anda berdomisili di Jakarta Selatan dan ingin mengetahui persyaratan pengajuan cerai gugat atau cerai talak. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus Anda penuhi:
- Kutipan akta nikah asli atau duplikat akta nikah.
- Fotokopi akta nikah atau duplikat akta nikah, 1 lembar dan diberi materai Rp10.000,00 dan distempel serta diberi tanda tangan (Nazegelen) Kantor Pos Besar.
- Fotokopi KTP, Pemohon 1 lembar folio yang tidak dipotong dan diberi materai Rp10.000,00, distempel serta diberi tanda tangan (Nazegelen) Kantor Pos Besar.
- Surat ijin atasan bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN.
- Untuk suami atau istri yang alamatnya tidak jelas harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat.
- Membayar panjar biaya perkara.
- Membawa 1 lembar fotokopi akta nikah atau duplikat kutipan akta nikah yang diberi materai Rp10.000,00 (Nazegelen) dan distempel Kantor Pos Besar.
- Fotokopi KTP Pemohon 1 yang diberi materai Rp10.000,00 (Nazegelen) dan distempel Kantor Pos Besar.
- Fotokopi KTP Istri 1, Pemohon 1 yang diberi materai Rp10.000,00 (Nazegelen) dan distempel Kantor Pos Besar.
Itulah pembahasan mengenai mengurus dari awal sampai tuntas perceraian di Jakarta Selatan. Di sini pentingnya Anda menghubungi Kantor Hukum Jakarta untuk membantu menyusun poin-poin penting dalam surat gugatan cerai yang sesuai dengan pasal dan hukum berlaku.
Kami bisa membantu Anda dalam mempermudah proses pengajuan cerai di adilan agama yang didampingi oleh pengacara ahli dibidangnya. Anda bisa menghubungi tim kami untuk proses lebih lanjut terkait kebutuhan pengacaranya.
Email: [email protected]
Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512
Mari selesaikan urusan perceraian Anda bersama pengacara perceraian di Kantor Hukum Jakarta sekarang!