Cara dan Syarat Suami Mengurus dari Awal Sampai Tuntas Perceraian di Jakarta Timur

Beranda » Artikel » Hukum Keluarga » Cara dan Syarat Suami Mengurus dari Awal Sampai Tuntas Perceraian di Jakarta Timur

Kasus perceraian disebabkan berbagai macam hal. Oleh karena itu, kami akan menjelaskan bagaimana cara mengurus dari awal sampai tuntas perceraian di Jakarta Timur dari pihak suami atau laki-laki.

Perceraian adalah saat berakhirnya pernikahan antara suami dan istri. Baik suami maupun istri dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.

Namun, dibutuhkan beberapa tahapan sebelum pengadilan mengabulkan gugatan yang telah Anda ajukan.

Berikut ini adalah beberapa cara mengurus dari awal sampai tuntas perceraian di Jakarta Timur jika suami atau pihak laki-laki yang mengajukan gugatan.

Cara Mengurus dari Awal Sampai Tuntas Perceraian di Jakarta Timur

Jika pasangan suami-istri yang akan bercerai beragama Islam, maka suami dapat membuat permohonan talak yang diajukan ke Pengadilan Agama.

Sedangkan, jika pasangan tersebut beragama lain selain Islam, maka gugatan cerai akan dilakukan ke Pengadilan Negeri.

Menurut pasal 14 PP no.9 tahun 1975 mengenai cerai talak, suami yang telah melangsungkan perkawinan dengan syariat Islam dan akan menceraikan istrinya, maka diwajibkan untuk mengajukan permohonan ke pengadilan yang berada di wilayah tempat tinggal.

Permohonan tersebut berisikan pemberitahuan bahwa Anda selaku suami akan menceraikan istri, kemudian Anda dapat menjelaskan apa alasan Anda menceraikan istri.

Kemudian pada permohonan tersebut disertakan pula permintaan pada pengadilan terkait sidang.

Setelah Pengadilan Agama telah menerima surat permohonan yang telah Anda ajukan, nantinya pihak pengadilan akan mempelajari isi surat permohonan tersebut terlebih dahulu.

Anda beserta istri akan dipanggil oleh Pengadilan Agama paling lambat dalam kurun waktu 30 hari. Nantinya Anda dan pasangan akan diminta penjelasan terkait maksud dan alasan perceraian, seperti yang tertuang dalam Pasal 15 PP no.19 tahun 1975.

Lalu, apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mengurus gugatan perceraian?

Syarat Mengurus dari Awal Sampai Tuntas Perceraian di Jakarta Timur

Jika Anda sebagai seorang suami telah sepakat dengan istri untuk memilih proses perceraian sebagai solusi dari permasalahan rumah tangga, maka dibutuhkan beberapa persyaratan. Berikut ini adalah syarat yang perlu Anda siapkan, antara lain:

Mempersiapkan Segala Dokumen

Dokumen yang perlu Anda siapkan untuk pengajuan gugatan cerai cukup beragam, yaitu:

  1. Surat nikah asli.
  2. Fotokopi KTP Anda (jika Anda merupakan seorang penggugat).
  3. Fotokopi surat nikah.
  4. Surat keterangan dari kelurahan.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga.
  6. Fotokopi akta kelahiran anak (jika Anda dan istri memiliki anak).
  7. Materai.

Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan

Langkah selanjutnya, setelah segala dokumen telah siap Anda dapat mengajukan gugatan cerai dan mendaftarkannya ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

Pendaftaran ini harus berada di wilayah kediaman pihak tergugat. Jadi jika Anda merupakan seorang penggugat, maka Anda dapat mengajukan gugatan cerai di pengadilan wilayah domisili istri Anda.

Membuat Surat

Setelah Anda tiba di pengadilan, Anda dapat menuju pusat bantuan hukum untuk membuat surat gugatan cerai yang berisikan penjelasan atau alasan kenapa Anda menggugat cerai istri Anda.

Namun alasan tersebut harus dapat diterima oleh pengadilan. Contohnya seperti, kekerasan, perkelahian yang tidak berujung, dan berbagai alasan logis lainnya.

Mempersiapkan Biaya Perceraian

Jika Anda seorang penggugat, maka Anda yang membiayai selama masa sidang cerai ini. Biaya perceraian meliputi biaya pendaftaran, materai, biaya proses, biaya redaksi, hingga panggilan sidang.

Jumlah biaya yang dikeluarkan tergantung dari Anda dan istri yang akan bercerai. Jika istri Anda tidak menanggapi surat panggilan untuk sidang perceraian, maka pengadilan dapat memberikan biaya yang lebih besar.

Menyiapkan Saksi

Gugatan cerai yang Anda ajukan dapat berjalan dengan lancar jika Anda memberikan alasan yang jelas terkait alasan menggugat cerai. Jika Anda memiliki alasan yang jelas dan logis, dapat disampaikan di pengadilan.

Jika perlu, Anda dapat menyiapkan saksi untuk memperkuat sidang gugatan ini. Kemudian Anda dapat membawa saksi tersebut ke pengadilan.

Tempat Pemeriksaan Perceraian di Jakarta Timur

Pasangan muslim yang sedang mengalami masalah rumah tangga yang cukup besar, dapat mengajukan permohonan perceraian ke Pengadilan Agama Jakarta Timur yang beralamat di Jl. Raya Pkp No.24, Klp. Dua Wetan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13730

Sedangkan bagi Anda dan Istri yang beragama selain Islam, penyelesaian perkara perceraian harus dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang beralamat di Jl. Dr. Sumarno No.1, RT.7/RW.4, Penggilingan, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta – 13940.

Mengurus perceraian membutuhkan proses dan waktu yang tidak sebentar. Saat sidang berlangsung, selain membahas terkait alasan cerai, Anda juga dapat membahas harta gono gini jika ingin dan perlu.

Oleh karena itu, akan lebih mudah jika Anda menggunakan jasa advokat terpercaya untuk membantu Anda selama pengurusan sidang perceraian. silahkan hubungi kami sekarang juga dengan menekan tautan dibawah ini.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan urusan perceraian Anda bersama pengacara perceraian di Kantor Hukum Jakarta sekarang!

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.