Bisakah Mengajukan Perceraian di Kota Lain? Pahami Ketentuannya

Beranda » Artikel » Hukum Keluarga » Bisakah Mengajukan Perceraian di Kota Lain? Pahami Ketentuannya

Kantor Hukum Jakarta salah satu kantor advokat dengan pelayanan konsultasi hukum serta pendampingan hukum di sejumlah permasalahan mulai permasalahan keluarga, hukum keperdataan, hukum kepailitan dan PKPU hingga layanan judicial review. Lantas bisakah mengajukan perceraian di kota lain serta bagaimana prosedurnya?

Kami sebagai kantor advokat siap mendampingi klien merencanakan strategi menyeluruh dalam jangka waktu yang telah diperhitungkan tanpa mengganggu aktivitas nantinya. Segera konsultasikan permasalahan Anda saat ini bersama tim hukum profesional kami, yang telah memiliki pengalaman bertahun-tahun di dunia pengacara dan advokat.

Bisakah Mengajukan Perceraian di Kota Lain?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pengajuan perceraian di kota lain, ada baiknya kita memahami dahulu, kemana saja gugat cerai boleh diajukan.

Menurut Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 yang membahas Peradilan Agama (UUPA), menyebutkan:

1.  Proses gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat. Kecuali pihak penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin dari tergugat.

2.  Penggugat yang berkediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya tempat kediaman tergugat.

3.  Dalam hal penggugat dan tergugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya di tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Dilansir dari sejumlah sumber, seorang suami yang beragama Islam memiliki sedikit perbedaan dalam tempat pengajuan perceraian. Suami yang beragama Islam apabila ingin menceraikan istrinya, maka pengajuan perceraian dilakukan di pengadilan tempat istrinya tinggal.

Sementara itu, apabila seorang istri yang beragama Islam hendak mengajukan gugatan cerai, maka mengacu pada Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), dimana mengatur bahwasannya gugatan perceraian diajukan pada pengadilan tempat istri tinggal.

Nah, setelah mengetahui kemana saja gugat cerai boleh dilakukan mengacu pada Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989, proses gugat cerai dapat dilakukan tentunya dengan memperhatikan terlebih dahulu ketentuan alasan untuk permohonan gugat cerai.

Ketentuan Alasan untuk Permohonan Gugat Cerai

Sebelum membahas lebih lanjut bisakah mengajukan perceraian di kota lain, perlu Anda perhatikan sejumlah ketentuan yang harus dipersiapkan untuk permohonan gugat cerai. Seorang istri yang hendak melakukan gugatan perceraian di pengadilan untuk suaminya perlu menunjukkan buku nikah serta sejumlah bukti dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bukti adanya perkawinan yang diakui di mata hukum. Bukti tersebut berupa buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
  2. Kartu Tanda Penduduk istri sebagai penggugat, sebagai pembuktian domisili hukum
  3. Kartu Keluarga
  4. Apabila dalam perkawinan tersebut telah lahir beberapa anak, maka diperlukan bukti Akta Kelahiran Anak yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal tersebut akan membuktikan istri sebagai penggugat adalah ibu kandung dari anak yang tercatat tersebut dan suami yang digugat adalah ayah kandung dari si anak.
  5. Bukti-bukti lain sebagai pendukung untuk alasan perceraian. Dalam hal ini, apabila seorang istri yang hendak menggugat suami atas dasar Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), maka perlu melampirkan sejumlah bukti seperti lampiran dokumen hasil visum, atau foto luka lebam akibat penganiayaan yang dialami.

Bukti-bukti lain yang perlu dilampirkan misalnya apabila istri sebagai penggugat hendak menggugat suami atas dasar zina dan perselingkuhan, maka penggugat juga harus membuktikannya dengan mendatangkan sejumlah saksi-saksi yang dapat memberikan kesaksian atas gugatan tersebut di persidangan.

Apabila istri sebagai penggugat menuntut nafkah pada suami untuk anak-anaknya, maka penggugat perlu melampirkan slip gaji sebagai bukti penghasilan suami, sementara itu, apabila penggugat menuntut harta gono-gini, maka perlu menunjukkan lampiran surat kepemilikan atas harta.

Bukti-bukti tersebut harus dipersiapkan semaksimal mungkin agar selama proses jalannya persidangan berlangsung, ketentuan-ketentuan tersebut dapat terpenuhi. Lantas, bisakah mengajukan perceraian di kota lain, dan bagaimana ketentuannya? Simak terus ulasan di bawah ini!

Bagaimana Ketentuan Gugat Cerai di Kota Lain?

Gugat cerai di kota lain dapat dilakukan, akan tetapi seorang istri yang hendak mengajukan proses gugat cerai di kota lain,  perlu memperhatikan beberapa hal seperti berikut ini:

  1. Apabila istri hendak mengajukan permohonan perceraian merupakan seorang non muslim, maka proses pengajuan gugat cerai bisa dilakukan di Pengadilan Negeri. Sedangkan jika seorang istri merupakan seorang muslim, maka proses gugat cerai dapat diajukan ke Pengadilan Agama.
  2. Pada dasarnya, seorang istri yang ingin mengajukan proses gugat cerai, permohonan perceraian diajukan ke pengadilan tempat di mana ia tinggal. Akan tetapi tetap memungkinkan untuk mengajukan permohonan gugat cerai ke pengadilan dimana tergugat tinggal, khususnya dalam kondisi jika istri sebagai penggugat saat ini berada di luar negeri.

Itu dia ulasan mengenai sejumlah ketentuan proses gugat cerai di kota lain, dan hal-hal apa saja yang perlu Anda persiapkan sebaik-baiknya, sebelum melakukan proses gugat cerai.

Tak masalah apabila Anda masih cukup kesulitan untuk mempersiapkan ketentuan tersebut. Anda dapat memanfaatkan bantuan hukum untuk membantu permasalahan hukum yang sedang Anda alami. Segera hubungi tim advokat dan pengacara profesional dari Kantor Hukum Jakarta yang berpengalaman di bidangnya.

Jangan sampai permasalahan hukum yang Anda hadapi saat ini mengganggu ketenangan hidup Anda!

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan urusan perceraian Anda bersama pengacara perceraian di Kantor Hukum Jakarta sekarang!

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.