Langkah-langkah  Persyaratan Cerai di Pengadilan Agama Jakarta

Beranda » Artikel » Hukum Keluarga » Langkah-langkah  Persyaratan Cerai di Pengadilan Agama Jakarta

Perceraian merupakan hal yang seringkali terjadi dalam dunia pernikahan. Dan perceraian sendiri merupakan salah satu sebab putusnya ikatan perkawinan atau pernikahan yang diatur dalam undang-undang UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Namun sebelum Anda buru-buru menggugat pasangan ke Pengadilan Agama, Anda harus mengetahui  persyaratan cerai di Pengadilan Agama.

Dalam aturan yang tertulis pada pasal 39 UU Perkawinan menyebutkan bahwa :

  • Perceraian hanya bisa dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan Agama yang bersangkutan sudah berusaha dan tetap tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang ingin bercerai.
  • Untuk bisa melakukan sebuah perceraian, kedua belah pihak harusnya memiliki cukup alasan, dimana antara suami dan istri tersebut tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
  • Tata cara dari perceraian di depan sidang Pengadilan tersebut, telah diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.

Persyaratan Cerai di Pengadilan Agama yang Harus Terpenuhi

Namun bukan berarti, seorang suami atau istri yang merasa ingin bercerai, kemudian dipersulit oleh pihak pengadilan agama. Anda bisa tetap bercerai, hanya saja perlu mengetahui beberapa  persyaratan cerai di Pengadilan Agama. sebelum memutuskan untuk menggugat cerai pasangan :

Menyiapkan Administrasi adalah bagian dari  persyaratan cerai di Pengadilan Agama.

Jika Anda merasa sudah tidak bisa berdamai dengan pasangan dan menginginkan perceraian sebagai jalan keluar, maka ada beberapa administrasi yang harus Anda siapkan sebagai salah satu  persyaratan cerai di Pengadilan Agama. Beberapa persyaratan yang dibutuhkan yaitu surat nikah asli, fotokopi surat nikah 2 lembar, masing-masing dibubuhi materai, kemudian dilegalisasi, surat gugatan cerai sebanyak tujuh rangkap fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) terbaru dari penggugat, fotokopi Kartu Keluarga (KK), panjar biaya perkara.

Selain syarat umum,  persyaratan cerai di Pengadilan Agama. memiliki syarat khusus.

Selain beberapa syarat umum yang sudah dijelaskan di atas, Anda juga harus melengkapi beberapa persyaratan khusus lainnya sebagai bentuk  persyaratan cerai di Pengadilan Agama. Seperti misalnya, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, atau kartu BLT/BLSM atau Askin, jika ingin berperkara secara prodeo (gratis/cuma-cuma), surat izin perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil, duplikat akta nikah, apabila buku nikah hilang atau rusak (dapat diminta di KUA), fotokopi akta kelahiran anak dengan materai, jika perceraian disertai dengan gugatan hak asuh anak.

Apabila saat dalam proses perceraian, Anda berhalangan karena mengalami sakit parah atau harus dan sedang berada di luar negeri selama persidangan berlangsung, Anda sebagai pihak penggugat diperbolehkan menggunakan bantuan advokat atau surat kuasa insidentil. Dan Anda bisa menggunakan bantuan yang kami sediakan untuk membantu proses perceraian Anda agar segera selesai.

Kantor Hukum Jakarta adalah Kantor Advokat yang menyediakan layanan bantuan konsultasi hukum dan pendampingan hukum pada berbagai bidang di dalam dan di luar pengadilan. Para Advokat yang ada di Kantor Hukum Jakarta telah memiliki Izin Beracara dari Pengadilan Tinggi dan Kartu Advokat yang dikeluarkan oleh Asosiasi Advokat PERADI.

Tidak Mendapatkan Paksaan Dari Siapapun.

Dalam sebuah perceraian yang berlangsung, pihak pengadilan agama akan selalu menekankan bahwa sebelum Anda menyelesaikan  persyaratan cerai . Anda tidak mendapatkan paksaan dari siapapun. Kedua belah pihak bersedia menyelesaikan administrasi, mengikuti persidangan dan menyelesaikan prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa adanya dorongan atau paksaan dari pihak manapun.

Jika pihak pengadilan agama mengetahui atau menemukan adanya paksaan dalam proses perceraian yang diajukan, maka sidang perceraian tersebut akan gugur dan dianggap tidak sah. Namun jika Anda merasa kesulitan untuk mengikuti rangkaian proses perceraian, tetapi tetap ingin mengakhiri pernikahan Anda yang sudah tidak lagi sehat, maka kami siap membantu Anda dengan bantuan yang kami sediakan.

Bagi Anda yang saat ini tengah berhadapan dengan masalah hukum, tetapi tidak paham tentang aturan-aturan hukum, maka Anda bisa menggunakan bantuan pengacara yang handal dan profesional. Kedua hal tersebut bisa Anda dapatkan di Kantor hukum Jakarta. Kantor Hukum Jakarta menawarkan pengacara-pengacara terbaik dan profesional untuk menangani berbagai kasus secara hukum.

Selain itu, pengacara dari Kantor Hukum Jakarta akan selalu berorientasi untuk menangani permasalahan dari setiap kasus klien hingga tuntas. Kami akan bertanggung jawab penuh atas keadilan klien, sehingga pengacara yang kami berikan, akan selalu membela dan membantu Anda selama proses peradilan.

Itu dia beberapa  persyaratan cerai di Pengadilan Agama. yang perlu Anda ketahui. Jika Anda merasa kesulitan untuk menghadapi perceraian seorang diri, maka kami sangat merekomendasikan Anda menggunakan bantuan pengacara dari Kantor Hukum Jakarta. Kami bisa membantu Anda dalam mempermudah proses pengajuan cerai di adilan agama yang didampingi oleh pengacara ahli dibidangnya. Anda bisa menghubungi tim kami untuk proses lebih lanjut terkait kebutuhan pengacaranya.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan urusan perceraian Anda bersama pengacara perceraian di Kantor Hukum Jakarta sekarang!

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.