Penundaan Pembayaran Utang Di Mata Hukum

Beranda » Artikel » Kepailitan dan PKPU » Penundaan Pembayaran Utang Di Mata Hukum

Istilah hutang, piutang, bahkan kebangkrutan atau kepailitan sering sekali didengar di dunia bisnis. Para pelaku usaha bisa mendapatkan untung ataupun juga kerugian ketika menjalankan bisnis mereka.

Ketika perusahaan sudah tidak mampu lagi menutup utang yang telah diambil, atau terlilit utang dengan jatuh tempo dekat dengan jumlah banyak, maka perusahaan bisa mengajukan kesulitan keuangan yang berakhir dengan kepailitan.

Istilah kepailitan dibarengi dengan adanya istilah penundaan pembayaran utang (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU). Status ini bisa dimohonkan pada pihak pengadilan, dengan syarat dan ketentuan tertentu. Lalu, bagaimana kedudukan proses PKPU di mata hukum? Adakah Undang-Undang yang mengaturnya? simak penjelasannya sebagai berikut.

Penundaan Pembayaran Utang Bagi Debitor

Persoalan utang piutang bagi perusahaan umumnya merupakan hal yang wajar. Perusahaan bisa beroperasi dan melakukan proses produksi di bidang barang maupun jasa karena ada utang yang diberikan pihak lain. Tentu saja, adanya utang selalu disertai dengan perjanjian tenggat waktu serta ketentuan lain yang mengatur pembayaran utang tersebut.

Sayangnya, tidak semua manajemen perusahaan mampu mengelola asetnya sehingga bisa digunakan untuk melunasi utang tersebut. Terlebih, praktik korupsi tak jarang dilakukan, sehingga aset perusahaan menjadi tidak cukup untuk dijadikan sumber pelunasan utang. Ada banyak lagi faktor lain yang menyebabkan perusahaan mengalami kebangkrutan, dan hal tersebut sebenarnya bisa diselesaikan dengan hukum.

Perusahaan yang hendak mengajukan pailit kepada pihak pengadilan berkewajiban menyelesaikan kasus tersebut di Pengadilan Niaga, namun tetap harus melunasi utangnya di kemudian hari. Itulah mengapa setelah perusahaan dinyatakan pailit, maka aset perusahaan harus dikelola oleh kurator yang bertanggungjawab di bawah hakim pengawas dan ditunjuk langsung oleh pengadilan.

Jika aset perusahaan masih belum bisa digunakan untuk melunasi utang, maka para pejabat pemangku kepentingan perusahaan juga harus mengeluarkan aset mereka untuk melunasi utang. Namun jangan khawatir, sebenarnya perusahaan yang dinyatakan pailit masih bisa mengajukan status penundaan pembayaran utang (PKPU).

Penundaan pembayaran utang ini adalah suatu status yang dikeluarkan melalui putusan  Pengadilan Niaga berdasarkan permohonan PKPU yang diajukan oleh debitor ataupun oleh kreditor, untuk memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang sedang terlilit kesulitan keuangan berupa waktu tambahan bagi perusahaan untuk tidak membayar utangnya kepada pihak kreditor.

Cara ini sering diajukan kepada Pengadilan Niaga setelah suatu perusahaan mengalami bangkrut. Hal ini diyakini bisa meminimalisir konflik antara kreditor dan debitor terkait penagihan pelunasan pembayaran utang. Karena ketika perusahaan diberi status PKPU, maka kreditor tidak boleh menagih utangnya pada debitor yang pailit untuk sementara waktu, terkecuali debitor melanggar peraturan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.

Yang menarik, status PKPU ini bisa diajukan oleh debitor maupun kreditor. Biasanya, kreditor yang memohon status PKPU diberikan pada debitor dikarenakan ingin memberi kelonggaran bagi pihak yang pailit untuk mengumpulkan aset dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan pelunasan utang.

Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) di Mata Hukum

Di mata hukum, perusahaan atau institusi yang dinyatakan pailit memang bisa mengajukan permohonan status penundaan pembayaran utang (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU). Dan hal ini diatur oleh Undang-Undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004, tepatnya pada Pasal 222 ayat 2 (tangkisan).

Status PKPU diberikan pada pihak pemohon, baik yang berasal dari kalangan debitor maupun kreditor, agar tercapai solusi praktis dalam proses penyelesaian tagihan utang tersebut. Selain itu, status ini juga diberikan untuk menciptakan kondisi yang kondusif antara kreditor dengan debitor.

Oleh karena itu pemberian status PKPU adalah sah di mata hukum. Asalkan, syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga dipenuhi oleh pihak pemohon (baik yang termasuk dari sisi debitor maupun kreditor).

Perlu Anda ketahui, ada 2 jenis PKPU. Yaitu : PKPU Sementara dan PKPU Tetap.

PKPU Sementara

PKPU Sementara merupakan tahapan pertama yang diterima oleh debitor setelah diberikan putusan PKPU oleh Pengadilan Niaga. Jangka waktu yang diberikan untuk status PKPU Sementara yaitu 45 hari ke sejak dibacakannya putusan oleh pengadilan.

Setelah diberikan status PKPU Sementara pada debitor pailit, maka ditunjuk hakim pengawas dan pengurus oleh pengadilan setempat. Setelah itu, dikeluarkan pengumuman hasil putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia, dan dirilis lah pernyataan tersebut minimal di 2 surat kabar harian.

Adanya pemberian status ini diteruskan dengan rapat penentuan pembahasan rencana perdamaian. Apabila rencana perdamaian masih belum bisa mencapai kesepakatan oleh para pihak maka debitor dapat adanya perpanjangan waktu untuk melakukan pembahasan rencana perdamaian sampai disepakati.

PKPU Tetap

PKPU Tetap diberikan pada debitor apabila proses persiapan rencana perdamaian belum berjalan dengan semestinya. Selain itu, hingga masa berakhirnya masa PKPU Sementara dan belum ada kata mufakat atas rencana perdamaian tersebut, PKPU Tetap masih bisa berlangsung.

Proses voting harus dilakukan apabila ingin memberikan status PKPU Tetap pada pihak debitor. Dasar perhitungan kuorum pada proses voting ini diatur pada Pasal 229 ayat 1 UU Kepailitan (UU No. 37 Tahun 2004). Apabila proses pembahasan rencana perdamaian belum mencapai final, maka perpanjangan waktu dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 270 hari kepada debitor melalui putusan Majelis Hakim yang menetapkan PKPU Tetap.

Itulah kedua jenis PKPU menurut Undang-Undang Kepailitan RI. Di mata hukum negara kita, PKPU atau proses penundaan pembayaran utang oleh pihak yang mengajukan kepailitan sah adanya.

Dan langkah-langkah pengajuan atau permohonan PKPU, syarat pengajuan PKPU, dan hal lainnya pun telah diatur Undang-Undang.

Jasa Advokat Kepailitan untuk Menangani PKPU

Proses pengajuan status PKPU untuk debitor yang mengajukan status Kepailitan dan PKPU pada Pengadilan Niaga cukup rumit. Berikut ini langkahnya :

  1. Pihak debitor atau kreditor melakukan PKPU saat pengajuan pailit belum dilakukan atau pengajuan pailit telah diperiksa pihak pengadilan.
  2. Panitera melakukan pendaftaran permohonan pernyataan PKPU, dan memberikan tanda terima tertulis.
  3. PKPU Sementara dikabulkan, dengan penunjukan hakim pengawas dan pengurus pengadilan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
  4. PKPU Sementara diterbitkan dalam Berita Negara RI dan minimal 2 surat kabar harian.
  5. Pengabulan PKPU Tetap dengan mempertimbangkan ada atau tidaknya Rencana Perdamaian.

Proses pengajuan PKPU umumnya cukup sulit. Inilah mengapa pihak yang terlibat dalam sidang pengajuan PKPU baik sebagai debitor maupun kreditor hendaknya didampingi oleh Advokat Kepailitan yang profesional dan terpercaya.

Peran jasa Advokat Kepailitan yang terpercaya yaitu melayani konsultasi hukum, memberikan pendampingan hukum di dalam dan di luar pengadilan, mengurus berkas-berkas pengajuan PKPU dan kepailitan, serta mewakili klien di pengadilan.

Kantor Hukum Jakarta memiliki tim Advokat Kepailitan yang ahli dalam bidang ini. Memiliki anggota tim yang benar-benar kompeten dan telah menangani banyak perkara litigasi serta telah terdaftar di PERADI, membuat tim kami begitu direkomendasikan bagi para klien yang terlibat dalam proses pengajuan PKPU.

Dengan bantuan kami, proses permohonan penundaan pembayaran utang bisa berlangsung dengan lancar. Hubungi kami sekarang juga! Mengenai info lebih lengkapnya.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan urusan utang piutang Anda bersama pengacara Kepailitan dan PKPU di Kantor Hukum Jakarta sekarang!

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.