Definisi PKPU Adalah?

Beranda » Artikel » Kepailitan dan PKPU » Definisi PKPU Adalah?

PKPU adalah kepanjangan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Berdasarkan kepanjangan dari PKPU dapat diartikan bahwa definisi PKPU adalah pemberian suatu masa atau jangka waktu tambahan kepada debitor untuk tidak melunasi utangnya agar dapat keluar dari tekanan keuangan (krisis keuangan).

Sederhananya, pihak debitor maupun kreditor akan diberikan kesempatan untuk membuat rencana ulang pembayaran sebagian atau seluruh utangnya. Dengan adanya PKPU bertujuan untuk memungkinkan bisnis terselamatkan meskipun dalam masa sulit untuk membayar utang serta menghindari kebangkrutan.

Selain mengetahui kepanjangan dari PKPU, kami juga akan membahas lebih lanjut tentang PKPU sekaligus memberikan rekomendasi pengacara yang bisa membantu Anda yang sedang menghadapi kepailitan.

Definisi

Pengertian PKPU banyak dikemukakan oleh para ahli. Pada kesempatan kali ini, kami akan memberikan beberapa pengertian PKPU sesuai dari pendapat berbagai ahli tersebut.

Beberapa Definisi Adalah Menurut Para Ahli

  • Pengertin dari PKPU menurut Kartini Mulyadi adalah debitor mendapatkan kesempatan untuk melakukan restrukturisasi utang kepada kreditor untuk membayar sebagian atau keseluruhan dari utang tersebut. Jika permohonan ini dapat disetujui maka debitor berkesempatan untuk tetap melanjutkan usahanya.
  • menurut Fred B.G bukan lah suatu kondisi dimana debitor tidak bisa melunasi utangnya atau insolven. PKPU merupakan suatu wahana Juridis-Ekonomis atas debitor agar dapat menyelesaikan kesulitan finansial yang bertujuan untuk tetap melanjutkan hidupnya.
  • menurut Sutan Remy Sjahdeini merupakan suatu upaya debitor untuk menghindari kepailitan serta menghindari likuidasi harta kekayaan saat debitor dalam kondisi insolven.

Dari berbagai pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa suatu kondisi dimana debitor mendapatkan kesempatan untuk merencanakan ulang rencana perdamaian agar bisa membayar sebagian atau keseluruhan utang kepada kreditor.

Dasar Hukum

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur dalam Bab III Pasal 222 sampai 294 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut dapat diartikan bahwa PKPU adalah sebagai penawaran untuk membayar utang dalam jangka waktu tertentu atas debitor kepada kreditor untuk menghindari terjadinya kepailitan.

Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memang tidak dijelaskan secara terang mengenai pengertian dan kepanjangan . Akan tetapi pada undang-undang tersebut menjelaskan mengenai pengajuan PKPU, yang bunyinya :

  1. Debitor dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang apabila tidak dapat untuk melanjutkan pembayaran utangnya sesuai jangka waktu yang ditentukan, dengan rencana perdamaian untuk membayar sebagian atau keseluruhan utang tersebut.
  2. Kreditor dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atas debitor yang tidak dapat melanjutkan pembayaran utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, debitor akan memiliki kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian pembayaran sebagian atau keseluruhan utang kepada kreditor-kreditornya.

Perdamaian

Dengan mengajukan permohonan PKPU, debitor diberikan kesempatan untuk membuat rencana perdamaian dengan kreditor. Setelah putusan PKPU disetujui maka rencana perdamaian dapat dilakukan dengan mengadakan restrukturisasi utang atas sebagian maupun keseluruhan utang tersebut.

Perdamaian merupakan tujuan utama dari pengajuan PKPU itu sendiri. Maka dari itu, jika pihak yang terlibat tidak memiliki keseriusan dalam penyelesaian perdamaian maka proses tidak akan berjalan dengan baik dan berakhir dengan kepailitan.

Bagaimana PKPU Berakhir?

Berakhirnya PKPU menjadi proses kepailitan adalah adanya putusan dari Majelis Hakim atas usulan Hakim Pengawas, sebagian atau semua kreditor, ataupun dari pengadilan. Permintaan tersebut dapat diajukan apabila terjadi hal-hal seperti berikut.

  1. Selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, debitor melakukan hal buruk yang berkaitan dengan pengurusan hartanya.
  2. Debitor mencoba merugikan kreditor.
  3. Debitor melakukan pelanggaran seperti yang tertuang pada pasal 240 ayat (1).
  4. Debitor lalai melakukan kewajiban setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.
  5. Debitor tidak memiliki harta kekayaan yang memungkinkan untuk melanjutkan penundaan kewajiban pembayaran utang.
  6. Debitor tidak dalam keadaan yang baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada kreditor.

Pentingnya Pengacara PKPU

Mengajukan permohonan adalah suatu hal yang tidak mudah. Akan lebih baik jika Anda menggunakan jasa hukum dari firma hukum terbaik.

Masalah utang piutang seringkali menjadi hal umum bagi setiap masyarakat. Namun jika utang piutang dalam jumlah yang besar seperti pada perusahaan atau dunia bisnis dapat menjadi boomerang. Kondisi ini akan lebih rumit apabila pihak yang berhutang tidak mampu melunasinya sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Untuk menghindari situasi rumit tersebut, kami sangat menyarankan Anda menggunakan jasa pengacara adalah untuk melakukan pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Kami, Kantor Hukum Jakarta menyediakan pengacara terbaik. Pengacara adalah pihak yang akan membantu Anda menyelesaikan proses hukum yang tepat. Selain itu, kami juga memberikan layanan konsultasi hukum untuk mengatasi segala permasalahan hukum yang Anda hadapi.

Melihat betapa pentingnya penyelesaian kasus adalah membuat Anda harus selektif dalam memilih pengacara. Seperti pada Kantor Hukum Jakarta ini yang memiliki pengacara berkualitas dan berpengalaman di bidangnya.

Pengacara PKPU adalah sebagai peranan yang sangat penting dalam setiap proses pengadilan yang berlangsung. Hal ini akan sangat membantu apalagi jika Anda sangat awam dalam dunia hukum. Tentunya Anda menginginkan keputusan pengadilan yang tepat dan tidak merugikan Anda sendiri.

Pengacara PKPU/Pailit akan membantu mengajukan permohonan ke Pengadilan Niaga. Selain itu, pengacara juga dapat menunjuk kurator sementara untuk mengawasi pengelolaan usaha debitor maupun penggunaan kekayaan dalam kepailitan.

Jika Anda berminat menggunakan jasa pengacara PKPU/Pailit kami, Kantor Hukum Jakarta, Anda bisa menghubungi kami di nomor yang tertera di website ini. Pastikan Anda mendapatkan keadilan hukum yang tepat.

Mengenai info lebih lengkapnya.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan urusan utang piutang Anda bersama pengacara Kepailitan dan PKPU di Kantor Hukum Jakarta sekarang!

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.