Pengertian Pailit dan Teori Hukum Kepailitan di Indonesia

Beranda » Artikel » Kepailitan dan PKPU » Pengertian Pailit dan Teori Hukum Kepailitan di Indonesia

Suatu perusahaan yang berkecimpung dalam dunia bisnis tidak akan selalu dalam kondisi finansial yang baik. Adakalanya perusahaan tersebut sukses namun dikemudian hari terjadi sebaliknya dengan terlilit utang yang menyebabkan kepailitan. Lantas bagaimana teori hukum kepailitan yang ada di Indonesia ini?

Kepailitan telah diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Berikut inilah informasi lengkapnya untuk Anda!

Teori Hukum Kepailitan di Indonesia

Hukum Kepailitan merupakan suatu bidang ilmu hukum yang mengatur tentang kepailitan yang digunakan sebagai sarana hukum untuk menyelesaikan utang piutang yang lebih cepat dan memberikan kepastian.

Penyelesaian perkara tersebut menggunakan teori hukum kepailitan yang didukung dengan kebijakan politik hukum dari Negara Indonesia. Oleh karena itu, putusan pernyataan pailit kepada suatu perusahaan diatur sedemikan rupa sehingga tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang mengaturnya.

Pengertian kepailitan menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau disebut dengan UU Kepailitan adalah sita umum atas segala harta debitor pailit yang pengurusannya dilakukan oleh kurator dan dibawah pengawasan Hakim Pengawas.

Undang-Undang yang Mengatur Hukum Teori Kepailitan

Dari definisi kepailitan tersebut diatas dapat dilihat terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam proses kepailitan, diantaranya Kreditor, Debitor, Debitor Pailit, Kurator dan Hakim Pengawas. Berikut ini pengertian lengkapnya dan Undang-Undang yang mengatur sesuai teori hukum kepailitan :

  • Kreditor : orang yang memiliki piutang (pemberi utang) sesuai diatur dalam perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di pengadilan (Pasal 1 ayat (2)).
  • Debitor : orang yang memiliki utang yang diatur dalam perjanjian atau Undang-Undang yang pelunasannya dapat ditagih di pengadilan (Pasal 1 ayat (3)).
  • Debitor Pailit : debitor yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (Pasal 1 ayat (4)).
  • Kurator : Balai Harta Peninggalan atau perorangan yang mengurus harta debitor pailit yang diangkat oleh pengadilan dan di bawah pengawasan Hakim Pengawas (Pasal 1 ayat (5)).

Syarat Permohonan Kepailitan

Pengajuan kepailitan kepada Pengadilan Niaga harus memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan ini diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan, yaitu sebagai berikut:

  1. Adanya utang yang telah memasuki waktu tempo dan dapat ditagih. Dalam hal ini, pihak yang berutang memiliki kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian di awal ataupun karena hal lain seperti percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian awal, pengenaan sanksi atau denda oleh pihak berwenang, putusan pengadilan, arbiter atau arbitrase.
  2. Adanya dua atau lebih kreditor. Kreditor merupakan orang yang memberikan piutang dengan perjanjian atau Undang-Undang yang bisa ditagih di pengadilan. “Kreditor” dalam hal ini mencakup kreditor konkuren, kreditor separatis dan kreditor preferen.
  3. Kedua hal yang termuat dalam poin satu dan dua di atas dapat dibuktikan secara sederhana.

Pengajuan permohonan pernyataan pailit dilakukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri dan setelah dinyatakan putusan pailit maka debitor akan kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan penguasaan terhadap harta kekayaannya. Hal ini seperti yang termuat dalam UU Kepailitan pasal 24 ayat (1).

Sesuai dengan UU Kepailitan pasal 26 ayat (1), pengurusan harta atas debitor pailit serta pemberesan semua utangnya akan dialihkan kepada kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga.

Tak hanya membayarkan utang pemohon saja, dalam kepailitan juga harus membayarkan seluruh utang-utang dari debitor pailit kepada semua kreditor.

Pembayaran utang tersebut disesuaikan dengan jenis piutangnya atau sesuai jaminan yang digunakan di awal. Seperti jaminan kebendaan, utang yang diistimewakan ataupun utang biasa.

Syarat utama dalam pengajuan kepailitan adalah harus memiliki dasar atau teori hukum yang kuat. Hal ini seperti yang tertuang pada Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan.

  • Debitor memiliki dua atau lebih kreditor.
  • Debitor tidak mampu melunasi setidaknya kepada satu kreditor atas utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Adapun pihak yang dapat mengajukan permohonan kepailitan sudah diatur dalam Pasal 2 UU Kepailitan. Beberapa pihak diantaranya adalah Debitor, Kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Menteri Keuangan.

Akibat Setelah Dinyatakan Putusan Pailit

Debitor yang telah mendapatkan putusan pailit dari Pengadilan Niaga akan kehilangan hak atas penguasaan dan pengurusan harta kekayaannya dan disebut sebagai harta pailit (Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan).

Setelah putusan Pengadilan Niaga menyatakan debitor mengalami pailit maka kepailitan yang dimaksud adalah seluruh kekayaan debitor selama proses tersebut dan tidak berlaku pada (Pasal 22 UU Kepailitan) :

  • Benda seperti hewan yang digunakan debitor untuk pekerjaannya, perlengkapan, alat medis untuk kesehatan, tempat tidur dan sebagainya.
  • Sesuatu yang diperoleh debitor atas pekerjaannya sendiri sebagai penggajian, upah, pensiun yang ditentukan Hakim Pengawas.
  • Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi kewajiban nafkah sesuai undang-undang yang berlaku.

Selain itu beberapa harta yang tidak termasuk setelah putusan pailit adalah pemindahan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotek, atau jaminan fidusia.

Percayakan Kasus Kepailitan Pada Firma Hukum Terbaik

Penyelesaian setiap permasalahan hukum akan terasa berat jika Anda tidak memahami sistem dan proses penyelesaian dalam dunia hukum. Alih-alih kasus Anda terselesaikan dengan baik justru Anda tidak bisa mendapatkan hak-hak yang seharusnya.

Untuk membantu mengatasinya, Anda bisa mempercayakan kasus hukum kepailitan kepada law firm terpercaya seperti Kantor Hukum Jakarta. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum dan pendampingan pengacara yang akan membantu menyelesaikan kasus hukum berdasarkan teori dan praktek hukum kepailitan.

Bekerja sama dengan Firma Hukum berpengalaman justru semakin memberikan kemudahan untuk Anda. Terlebih lagi jika Firma Hukum tersebut memiliki sumber daya pengacara yang mumpuni yang memahami teori hukum kepailitan dengan baik.

Meski begitu, untuk menggunakan jasa pengacara dari Kantor Hukum Jakarta harus mengeluarkan biaya. Namun jangan khawatir karena biaya yang Anda keluarkan akan sepadan dengan penyelesaian kasus hukum yang Anda jalani.

Dengan adanya pengacara akan memiliki peranan besar pada setiap kasus hukum. Adapun perannya adalah sebagai berikut.

Sebagai pendamping dalam proses pengadilan

Peran utama dari pengacara adalah sebagai pendamping selama proses pengadilan berlangsung. Pengacara yang mumpuni di bidang hukum akan lebih menguntungkan selama sidang.

Sebagai mediasi dengan pihak lain

Pengacara dapat berperan sebagai mediasi atau penghubung dengan pihak lain yang bersangkutan. Dengan begitu, komunikasi yang berjalan dengan baik akan memberikan hasil persidangan yang tepat.

Melancarkan proses persidangan

Dengan adanya pengacara akan membantu melancarkan proses persidangan. Hal ini karena pengacara akan mempelajari kasus hukum yang Anda jalani sesuai dengan kebijakan atau teori hukum kepailitan.

Memenuhi tercapainya hak dan kewajiban

Pengacara akan membantu memenuhi hak dan kewajiban yang seharusnya Anda dapatkan. Tentu saja setia pihak dalam kasus kepailitan ini harus mendapatkan haknya dan memenuhi kewajibannya.

Itulah beberapa peran pengacara dalam menyelesaikan kasus kepailitan. Tentunya kami dari Kantor Hukum Jakarta akan menangani kasus tersebut dengan sebaik mungkin agar Anda tidak merasa dirugikan.

Anda tak perlu khawatir karena kami akan menyelesaikan permasalahan hukum sesuai teori hukum kepailitan di Indonesia. Dengan begitu, prosedurnya akan jauh lebih mudah. Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa menghubungi kami sekarang juga!

Mengenai info lebih lengkapnya.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan urusan utang piutang Anda bersama pengacara Kepailitan dan PKPU di Kantor Hukum Jakarta sekarang!

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.