Perbedaan Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang

Beranda » Artikel » Kepailitan dan PKPU » Perbedaan Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang

Dalam dunia bisnis, istilah kepailitan dan penundaan pembayaran utang bukanlah suatu hal yang asing. Tak sedikit perusahaan yang mengalami kondisi tersebut hingga menyebabkan kerugian yang besar.

Akan tetapi bagi orang awam, banyak yang mengira kepailitan adalah sama dengan penundaan pembayaran utang. Untuk mengetahui lebih jelasnya, simak ulasan artikel ini sampai selesai.

Apa Itu Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang?

Kepailitan dan penundaan pembayaran utang merupakan suatu keadaan yang kerap dialami oleh perusahaan. Keduanya memiliki kaitan yang erat dengan utang piutang yang dilakukan pelaku usaha. Namun masih banyak yang belum mengerti perbedaan antara keduanya.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau disingkat PKPU dan Kepailitan merupakan suatu upaya yang digunakan untuk menyelesaikan masalah finansial terutama pada konflik permasalahan yang berat.

Menurut Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU Kepailitan), PKPU merupakan penundaan pembayaran utang sesuai dengan kebijakan peraturan perundang-undangan.

Penundaan kewajiban pembayaran utang menjadi salah satu upaya untuk mencegah krisis keuangan. Selain itu juga menjadi cara untuk mencapai persetujuan damai antara debitor dan kreditor dalam menyelesaikan masalah utang piutang melalui pengadilan niaga.

Permohonan pengajuan Kepailitan dan PKPU harus sesuai dengan Pasal 2 ayat )1) dan pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan. Namun, antara kepailitan dan penundaan pembayaran memiliki perbedaan yang mendasar, berikut beberapa perbedaan yang akan kami sampaikan antara lain:

Permohonan PKPU lebih didahulukan daripada kepailitan

Pengajuan permohonan PKPU akan lebih didahulukan dibandingkan pengajuan kepailitan. Hal ini sesuai yang dijelaskan Pasal 229 ayat (3) dan ayat (4) UU Kepailitan.

Adapun bunyi pasal 229 ayat (3) dan ayat (4)  sebagai berikut :

  • Ayat (3) : Apabila permohonan pengajuan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang dilakukan dalam waktu bersamaan maka permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diputuskan lebih dahulu.
  • Ayat (4) : Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang dilakukan setelah permohonan kepailitan wajib diputus sebagaimana pada ayat (3), wajib diajukan pada sidang pertama pengajuan permohonan.

Pengelolaan harta debitor

Pengelolaan harta debitor pada PKPU dan kepailitan sangat berbeda. Pada PKPU, harta debitor akan diatur dengan menyusun rencana ulang untuk membayar utang-utang. Sementara pada kepailitan, harta debitor digunakan untuk membayar seluruh utang-utang debitor.

Lama waktu keputusan

Permohonan pengajuan PKPU oleh kreditor akan diputuskan dalam jangka paling lama 20 hari, sedangkan sementara pengajuan oleh debitor paling lama tiga hari. Menurut pasal 225 ayat 2 dan 3 harus menunjuk satu atau lebih pengurus.

Permohonan pengajuan kepailitan akan diputus dalam jangka waktu maksimal 60 hari sesuai pasal 8 ayat 5. Putusan pailit dapat diangkat oleh satu atau lebih kurator.

Jangka waktu penyelesaian

Setelah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga, jangka waktu penyelesaian pada kepailitan tidak memiliki waktu tertentu. Sementara pada proses PKPU diberikan jangka waktu sementara selama 45 hari dan dapat diperpanjang menjadi PKPU tetap yang jangka waktunya tidak melebihi 270 hari setelah putusan pengadilan.

Keputusan setelah dinyatakan pailit dan PKPU

Setelah debitor mendapat persetujuan penundaan kewajiban pembayaran utang dalam jangka waktu tertentu namun tetap tidak bisa mencapai perdamaian maka debitor akan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.

Hak dan Kewajiban Perusahaan Diatur Undang-Undang dan penundaan Pembayaran

Ada beberapa hak dan kewajiban yang dapat dimiliki perusahaan pailit dalam prosedur pengajuan kepailitan. Hak dan kewajiban ini memiliki sifat krusial yang dapat mempengaruhi putusan kepailitan.

Hak mengajukan rencana perdamaian

Perusahaan atau debitor yang terancam pailit berhak untuk mengajukan rencana perdamaian seperti yang diatur pada UU Kepailitan. Rencana perdamaian yang diajukan yaitu usulan atau proposal yang dibuat memuat rencana, tata cara, perhitungan bagaimana debitor akan melakukan pembayaran sebagian atau seluruh utang pada kreditor.

Dalam rencana perdamaian ini, debitor dapat mengusulkan untuk memperpanjang waktu tempo pembayaran utang, menghapus penalti, mengurangi tingkat bunga, pemotongan pokok, mengkonversi utang menjadi saham.

Rencana perdamaian akan berhasil jika kreditor menyetujui salah satu usulan tersebut. Dengan begitu, debitor tidak akan menerima putusan kepailitan namun tetap harus melunasi utang-utangnya.

Hak untuk mengajukan kasasi

Apabila debitor dinyatakan pailit maka masih memiliki hak untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Pengajuan kasasi ini diatur dalam UU Kepailitan Pasal 11 ayat (1) dan akan mendapatkan peninjauan kembali (Pasal 14 UU Kepailitan).

Kewajiban membayar utang

Selain mendapatkan haknya, debitor memiliki kewajiban untuk melunasi setiap utangnya. Jika debitor sudah memenuhi persyaratan dan dinyatakan pailit maka seluruh hartanya akan menjadi harta pailit.

Pentingnya Pengacara Dalam Pengajuan Permohonan Kepailitan

Dalam perkara hukum seperti kepailitan, pengacara atau advokat atau konsultan hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam menjunjung keadilan dan penegakan hukum bagi kliennya.

Pengacara kepailitan akan berperan sebagai pendamping hukum bagi debitor maupun kreditor. Selain itu juga akan memberikan pendampingan hukum untuk kliennya pada setiap aktivitas yang berhubungan dengan pihak yang bersangkutan.

Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) UU Kepailitan, menjelaskan bahwa peran pengacara adalah sebagai perantara dalam pengajuan kepailitan ke Pengadilan Niaga. Jadi, bagi kreditor maupun debitor dapat mengajukan kepailitan melalui jasa pengacara.

Pengacara memiliki peran saat Anda ingin mengajukan upaya permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Setelah mengetahui pentingnya peran pengacara dalam kepailitan tentu membuat Anda lebih selektif dalam memilih pengacara.

Kantor Hukum Jakarta merupakan sebuah law firm terpercaya dan berpengalaman di bidangnya. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum maupun pendampingan hukum pengacara yang akan membantu menyelesaikan permasalahan hukum Anda.

Alasan Memilih Kantor Hukum Jakarta

Menangani kasus yang berkaitan dengan hukum memang bukan hal yang mudah. Setiap kasus hukum yang menimpa Anda seperti kepailitan dan penundaan pembayaran utang tentu membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya agar permasalahan segera teratasi.

Jika Anda termasuk orang awam yang tidak terlalu memahami istilah hukum tentu akan lebih menguntungkan jika memiliki pendamping ahli yang berpengalaman untuk menyelesaikan masalah hukum.

Ada beberapa alasan mengapa Anda harus memilih kami, diantaranya :

Membantu menyelesaikan masalah hukum

Peran utama dari pengacara adalah membantu menyelesaikan masalah hukum sesuai dengan prosedur dan kebijakan yang berlaku. Dengan adanya pengacara terbaik kami siap untuk membantu Anda dalam hal tersebut.

Mendampingi dan mewakili selama proses pengadilan

Pengacara akan mendampingi klien selama proses penyelesaian hukum di pengadilan masih berlangsung. Tentunya akan sangat menguntungkan bagi Anda yang masih awam dengan dunia hukum.

Sebagai mediasi dengan pihak lain

Untuk memudahkan komunikasi atau interaksi dengan pihak yang bersangkutan, peran pengacara sangatlah dibutuhkan.

Itulah beberapa alasan untuk memilih Kantor Hukum Jakarta sebagai law firm terbaik. Kami menawarkan biaya yang terjangkau untuk Anda. Untuk mengetahui lebih detailnya, Anda bisa menghubungi kami di nomor yang tertera.

Demikianlah pembahasan mengenai kepailitan dan penundaan pembayaran. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda terutama yang sedang mengalami masalah tersebut.

Mengenai info lebih lengkapnya.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan urusan utang piutang Anda bersama pengacara Kepailitan dan PKPU di Kantor Hukum Jakarta sekarang!

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.