Cara Mempailitkan Perusahaan Sesuai Kebijakan Hukum di Indonesia

Beranda » Artikel » Kepailitan dan PKPU » Cara Mempailitkan Perusahaan Sesuai Kebijakan Hukum di Indonesia

Cara mempailitkan perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu. Keputusan perusahaan pailit biasanya dinyatakan oleh Pengadilan Niaga dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Sebelum dinyatakan pailit, perusahaan mendapatkan kesempatan untuk melunasi utangnya dengan menyusun perencanaan ulang dengan cara melakukan tangkisan dengan memohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Yuk, ketahui cara mempailitkan perusahaan berikut ini!

Syarat dan Cara Mempailitkan Perusahaan

Sebelum membahas mengenai syarat dan cara mempailitkan perusahaan, Anda perlu memahami apa yang dimaksud dengan kepailitan. Kepailitan atau bangkrut merupakan suatu kondisi dimana perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan tidak dapat melunasi utangnya.

Sementara pengertian kepailitan berdasarkan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU Kepailitan) adalah segala kegiatan sita umum atas semua kekayaan yang dimiliki debitor pailit. Pengurusan kepailitan dilakukan oleh kurator dan berada di bawah pengawasan hakim pengawas. Hal ini seperti yang diatur pada UU Kepailitan di Indonesia.

Semua proses yang dilakukan hingga perusahaan dinyatakan pailit tentu harus mengikuti prosedur pengajuan pailit dan harus memenuhi persyaratan tertentu. Jika persyaratan sesuai maka pengajuan kepailitan dapat diterima. Akan tetapi jika persyaratannya tidak sesuai maka antara debitor dan kreditor harus menyelesaikan masalah utang piutang sendiri.

Beberapa syarat pengajuan kepailitan yang harus dipenuhi akan memudahkan proses pengurusannya. Persyaratan tersebut sudah diatur dalam UU Kepailitan Pasal 2 yaitu debitor memiliki utang kepada dua atau lebih kreditor dan salah satu utangnya sudah jatuh tempo.

Sebagai cara mempailitkan perusahaan dan untuk mendapatkan pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga harus melalui prosedur pengajuan pailit terlebih dahulu. Prosedur pengajuan pailit sudah diatur secara terperinci dalam UU Kepailitan.

Tata Cara Mempailitkan Perusahaan

Mempailitkan suatu perusahaan tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang kepada para kreditornya.

Adapun tata cara untuk mempailitkan perusahaan adalah sebagai berikut.

Pendaftaran permohonan kepailitan ke pengadilan

Langkah pertama untuk mempailitkan perusahaan adalah dengan mengajukan permohonan kepailitan kepada Ketua Pengadilan Niaga yang berwenang melalui Panitera atau loket pendaftaran di pengadilan.

Penyampaian permohonan pailit

Cara mempailitkan perusahaan berikutnya, permohonan pernyataan pailit akan disampaikan kepada Ketua Pengadilan oleh Panitera. Penyampaian ini dilakukan paling lambat dua hari setelah permohonan didaftarkan. Dalam jangka waktu tiga hari waktu setelahnya, hari sidang akan ditentukan.

Sidang pemeriksaan permohonan kepailitan

Dalam jangka waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan akan dilakukan sidang pemeriksaan.

Pemanggilan debitor ke pengadilan

Pemanggilan debitor wajib ke pengadilan harus dilakukan apabila permohonan pengajuan pailit dilakukan oleh kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal dan Menteri Keuangan.

Pemanggilan kreditor

Selain debitor, pemanggilan kreditor juga bisa dilakukan apabila persyaratan dalam pengajuan permohonan pailit tidak terpenuhi atau memiliki keraguan.

Pemanggilan debitor dan kreditor melalui surat kilat

Sementara pemanggilan debitor dan kreditor akan dilakukan paling lama 7 hari sebelum dilakukan persidangan. Pemanggilan ini dilakukan oleh juru sita melalui surat kilat.

Putusan pengadilan

Pengadilan akan memberikan keputusan terhadap permohonan pailit apabila selama dilakukan prosedur ditemukan fakta yang mendukung atau sesuai dengan persyaratan pailit. Permohonan pailit wajib diputuskan paling lambat 60 hari setelah permohonan didaftarkan di pengadilan.

Akan tetapi dalam praktiknya, banyak putusan pailit yang diputuskan melebihi jangka waktu 60 hari karena berbagai penyebab.

Pembacaan putusan

Sebelum pengadilan menyatakan keputusan hukum harus memenuhi pertimbangan hukum yang digunakan untuk mendasari permohonan pernyataan kepailitan. Putusan pengadilan juga harus memuat pendapat dari Majelis Hakim dalam sidang terbuka.

Penyebab Perusahaan Mengalami Kepailitan

Sebelum pengadilan menyatakan perusahaan mengalami pailit tentu tidak langsung terjadi begitu saja. Terdapat beberapa penyebab mengapa perusahaan harus mengalami pailit. Biasanya penyebab ini berasal dari faktor internal perusahaan itu sendiri maupun dari faktor eksternal.

Adapun penyebab yang memicu perusahaan mengalami kepailitan adalah sebagai berikut.

Perusahaan berhenti melakukan inovasi

Perusahaan dapat mengalami kepailitan karena berhenti melakukan inovasi atau terobosan baru. Seperti yang kita tahu, banyak sekali perusahaan yang sudah memiliki brand terkenal namun tidak dapat melakukan inovasi hingga akhirnya tidak mampu bertahan.

Inovasi pada sebuah perusahaan justru menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kepuasan konsumen. Hal ini semakin memperluas jangkauan konsumen untuk menggunakan produk Anda.

Tidak memahami kebutuhan konsumen

Perusahaan yang tidak mampu memahami kebutuhan setiap konsumen dapat menjadi boomerang. Perusahaan seperti ini akan lebih rentan mengalami kepailitan. Konsumen yang biasanya loyal akan perlahan memilih menggunakan produk lainnya.

Konsumen yang beralih menggunakan produk lain disebabkan karena perusahaan tidak mampu menawarkan produk yang sesuai dan mengabaikan kepuasan konsumen.

Hanya fokus pada pengembangan perusahaan

Pengembangan pada perusahaan merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan. Namun jangan sampai pengembangan tersebut mengabaikan produk Anda sebab dapat menyebabkan kepailitan.

Takut bersaing dengan perusahaan lain

Kepailitan pada perusahaan juga dapat disebabkan karena perusahaan takut untuk bersaing dengan perusahaan lain. Padahal dalam dunia bisnis akan selalu ada persaingan dan setiap perusahaan memiliki cara masing-masing untuk mengatasinya.

Terlalu mengabaikan pergerakan perusahaan lain

Fokus pada produk sendiri yang dimiliki perusahaan memang sangat penting namun bukan berarti Anda mengabaikan pergerakan dari perusahaan lain. Hal ini bisa menyebabkan perusahaan Anda mengalami pailit karena tidak mampu memahami persaingan.

Penyelesaian Kepailitan dan PKPU Bersama Pengacara Terbaik

Permasalahan hukum seperti kepailitan akan lebih baik jika diselesaikan dengan menggunakan bantuan pengacara terbaik. Dengan adanya pengacara yang lebih memahami persoalan hukum akan membantu Anda mendapatkan hak keadilan.

Tentunya Anda harus memilih pengacara kepailitan yang berpengalaman seperti para pengacara dari Kantor Hukum Jakarta. Kami memiliki konsultan hukum dan pengacara hukum profesional yang berpengalaman di bidangnya.

Jika Anda mempercayakan permasalahan hukum tersebut kepada kami, Anda akan mendapatkan keuntungan pada proses penyelesaian hukum yang cepat, tepat dan efektif. Dari segi biaya juga jauh lebih terjangkau.

Beberapa keuntungan lain yang akan Anda dapatkan jika bekerja sama dengan kami untuk menyelesaikan kasus kepailitan adalah seperti berikut.

Sebagai pendamping yang mewakili klien dalam proses pengadilan

Dengan adanya pengacara akan mewakili klien selama proses pengadilan berjalan. Pengacara akan membantu kebutuhan klien untuk melancarkan proses sidang.

Mewakili klien dari pihak lawan

Pengacara akan mewakili klien dengan pihak lawan atau lainnya. Dalam hal ini pengacara berperan sebagai mediasi yang menghubungkan kedua pihak.

Proses persidangan berjalan lancar

Pengacara akan membantu proses persidangan berjalan dengan lancar. Hal ini karena pengacara sudah memiliki pengetahuan yang luas di bidang hukum dan mampu membantu menyelesaikan masalah hukum dengan cepat dan tepat.

Hak dan kewajiban yang terpenuhi

Dalam persidangan kepailitan tentu setiap pihak harus mendapatkan hak dan kewajibannya masing-masing. Dalam hal ini pengacara akan membantu mewujudkannya.

Nah, itulah beberapa keuntungan jika Anda melibatkan pengacara untuk menyelesaikan kasus kepailitan. Kantor hukum kami, Kantor Hukum Jakarta, juga siap membantu agar cara mempailitkan perusahaan dapat digagalkan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa segera menghubungi kami sekarang juga!

Mengenai info lebih lengkapnya.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan urusan utang piutang Anda bersama pengacara Kepailitan dan PKPU di Kantor Hukum Jakarta sekarang!

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.