UU Kepailitan dan PKPU Republik Indonesia

Beranda » Artikel » Kepailitan dan PKPU » UU Kepailitan dan PKPU Republik Indonesia

Dunia bisnis suatu perusahaan tidak bisa berjalan naik seluruhnya. Kadang kala, suatu institusi berhadapan dengan jurang kegagalan, identik dengan kondisi dimana perusahaan tersebut tidak bisa melunasi utangnya tepat waktu. Inilah saatnya mengajukan pailit pada Pengadilan Niaga.

Untuk menyelesaikan kasus kepailitan dan PKPU, Anda bisa menggunakan layanan jasa yang terpercaya seperti Kantor Hukum Jakarta. Melalui jasa tersebut akan membantu Anda mengurus permasalahan dengan tepat. Untuk informasi lengkapnya, simak ulasan berikut ini!

Apa Itu UU Kepailitan dan PKPU

Di Indonesia, PKPU mungkin menjadi salah satu istilah yang sudah tak asing lagi bagi masyarakat. Namun, tak sedikit pula orang awam yang menganggap antara Kepailitan dan PKPU adalah satu hal yang sama. Lalu apa itu PKPU?

PKPU atau disingkat dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. PKPU memang memiliki persamaan dengan kepailitan yaitu merupakan solusi apabila bisnis Anda atau perusahaan mengalami masalah finansial atau terkait dengan utang piutang.

Pasal 222 UUK 2004 ini berbunyi “debitor yang tidak dapat atau memperkirakan akan melanjutkan pembayaran utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran dengan maksud mengajukan rencana perdamaian, meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.”

PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang merupakan suatu tindakan dimana pengadilan melarang kreditor untuk menagih pembayaran utang kepada debitor dalam jangka waktu tertentu.

Sederhananya, PKPU diartikan sebagai moratorium legal yang diperuntukan kepada kreditor dan debitor terkait dengan penundaan pembayaran utang yang diatur dalam PKPU, yang tujuannya untuk menyelesaikan proses utang piutang.

Debitor diperbolehkan untuk mengajukan rencana perdamaian dengan kreditor selama jangka waktu tertentu. PKPU ini seperti putusan penundaan pembayaran utang secara legal yang dapat mencegah krisis keuangan.

Melalui PKPU, kreditor dan debitor dapat mencapai solusi penyelesaian utang piutang yang sama-sama menguntungkan kedua pihak. Selain itu, antara kreditor dan debitor dapat mencapai perdamaian.

Namun apabila dengan PKPU tidak dapat mencapai rencana perdamaian atau tidak menemukan titik temu maka pengadilan dapat menolak rencana tersebut. Dengan demikian, pengadilan akan menyatakan debitor dalam keadaan pailit.

Sementara untuk mengajukan permohonan pailit ini harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diajukan oleh kreditor maupun debitor. Namun, umumnya dilakukan oleh pihak kreditor.

Pasal 2 Ayat 1 UUK 2004 adalah “debitor yang memiliki dua atau lebih kreditor serta tidak membayar utang secara lunas atau sedikitnya satu utang yang sudah jatuh tempo, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, atas permohonan sendiri atau pihak kreditornya.”

Perbedaan UU Kepailitan dan PKPU

Setelah mengetahui pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa antara UU Kepailitan dan PKPU memiliki perbedaan. Apabila PKPU adalah bertujuan untuk debitor dan kreditor mencapai negosiasi sesuai waktu dalam melakukan pembayaran yang ditetapkan pengadilan dengan cara menunda semua pembayaran, maka pailit adalah kondisi dimana debitor diharuskan untuk membayar seluruh kewajibannya kepada kreditor.

Perusahaan akan dinyatakan pailit jika debitor memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak dapat membayar utangnya dalam waktu yang sudah ditentukan (UU Nomor 37 Tahun 2004).

Pengadilan Niaga memberikan status pailit kepada debitor, baik itu karena berdasarkan permintaan dari debitor sendiri maupun dimohonkan oleh salah satu kreditor.

Setelah perusahaan dinyatakan pailit, maka pengadilan akan memutuskan untuk menjual seluruh aset yang nantinya akan digunakan untuk membayar kewajiban kepada kreditor.

Perusahaan yang diberikan status pailit atau tidak ini hanya bisa diputuskan oleh Pengadilan Niaga. Dalam prosesnya memerlukan syarat khusus termasuk kewajiban pembayaran utang yang tidak bisa dibayarkan saat jatuh tempo.

Jenis Jenis PKPU

Dalam dunia perniagaan, terdapat dua hukum yang mengatur tentang penundaan kewajiban pembayaran utang. Kedua jenis PKPU ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

PKPU Sementara

PKPU sementara merupakan jenis penundaan kewajiban pembayaran utang yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga, yang berlaku selama 45 hari setelah pembacaan keputusan.

Selama waktu yang ditentukan tersebut, pihak yang berutang diwajibkan untuk membuat rencana perdamaian dan membayar utangnya sesuai dengan rencana perencanaan perdamaian kepada kreditornya.

PKPU Tetap

Jenis PKPU tetap diberlakukan jika pihak debitor masih belum bisa menyiapkan rencana perdamaian selama masa PKPU Sementara. Oleh karena itu berdasarkan laporan dari Pengurus dan Hakim Pengawas, Majelis Hakim dapat memberikan kelonggaran kepada debitor melalui putusan PKPU Tetap ini dapat berlaku paling lama 270 hari sejak ditetapkan.

Selama periode 270 hari, pihak pengutang harus menyiapkan rencana penyelesaian kewajiban utangnya, bukan waktu untuk melunasi utangnya. Jika pada batas waktu yang telah ditetapkan tersebut debitor masih belum bisa melunasi utangnya, maka Pengadilan Niaga akan menyatakan debitor pailit.

Pengajuan Permohonan PKPU Bersama Kantor Hukum Jakarta

Dalam melakukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU akan lebih baik jika menggunakan bantuan dari pengacara Kepailitan dan PKPU yang terpercaya dan berpengalaman. Hal ini tentu saja akan memudahkan Anda dalam menyelesaikan solusi pembayaran utang yang telah melebihi jatuh tempo.

Kantor Hukum Jakarta menyediakan layanan jasa konsultasi hukum, dan pendampingan hukum seperti pada kasus PKPU ini. Kami memiliki Advokat yang memiliki izin beracara dari Pengadilan Tinggi dan juga telah menangani banyak kasus Kepailitan dan PKPU.

Melalui bantuan dari pengacara kami diharapakan akan membantu menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, tepat dan efektif. Selain kasus penagihan utang piutang, kami juga mengangani kasus di bidang hukum perdata, pidana, perceraian, perbankan dan lainnya.

Kantor Hukum Jakarta sangat cocok untuk Anda yang memiliki permasalahan hukum namun tidak begitu paham mengenai aturan hukum. Kami berorientasi pada penanganan masalahan secara tuntas. Kami bertanggung jawab untuk membela klien selama proses peradilan.

Jangan sampai kasus hukum Anda tidak diatasi dengan baik sehingga akan merugikan diri Anda maupun perusahaan. Percayakan penyelesaiaan permasalahan Anda dengan kami sepenuhnya.

Selama menggunakan jasa kami, Anda akan mendapatkan berbagai keuntungan, seperti:

Masalah hukum lebih ringan

Saat Anda memiliki pengacara handal maka Anda tak pelru khawatir mengenai persoalan yang dihadapi. Bersama pengacara kami akan membantu menemukan titik terang walaupun permasalahan Anda berada di titik yang berat.

Memiliki pendamping atau pembela hukum

Jika Anda tak ingin mengalami masalah hukum sendirian, Anda bisa menggunakan pengacara untuk mendampingi atau sebagai pembela Anda. Dengan begitu, Anda dapat menyelesaikan kasus secara lebih ringan.

Sebagai mediasi

Pengacara akan membantu Anda yaitu sebagai media penghubung antara Anda dan pihak yang bersangkutan sebelum persidangan dilakukan.

Nah, itulah beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika Anda menggunakan layanan pengacara dari Kantor Hukum Jakarta. Kami akan membantu Anda dalam persoalan hukum apapun termasuk yang menyangkut UU Kepailian dan PKPU. Jadi, jangan ragu untuk bekerja sama dengan kami. Untuk informasi lengkapnya, Anda bisa hubungi kami sekarang juga!

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan urusan utang piutang Anda bersama pengacara Kepailitan dan PKPU di Kantor Hukum Jakarta sekarang!

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.