Peran pengadilan kepailitan pada pengadilan niaga tentunya cukup penting untuk memeriksa perkara PKPU atau penundaan kewajiban pembayaran utang. Terutama bagi debitor tidak lagi mampu membayar utang yang telah jatuh tempo sehingga harus dibayarkan segera, sehingga mengajukan ke negara melalui pengadilan niaga untuk permohonan penundaan pembayaran utang terhadap kreditor.
Kami, Kantor Hukum Jakarta berpengalaman menangani kasus dan masalah kepailitan berniaga baik skala besar maupun kecil. Berbasis di Jakarta, kami sebagai Advocates and legal consultants didukung oleh tim pengacara yang handal, profesional dan berpengalaman dibidangnya. Percayakan kebutuhan pendampingan pada perkara Kepailitan dan PKPU Anda hanya pada kami untuk hasil yang memuaskan.
Peran Pengacara pada Pendampingan di Pengadilan Kepailitan dan PKPU
Kami, Kantor Hukum Jakarta menyediakan jasa pendampingan pengacara atau advokat pada perkara Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga. Para Advokat pada Kantor Hukum Jakarta pastinya telah memiliki Izin Beracara dari Pengadilan Tinggi dan Kartu Advokat yang dikeluarkan oleh Asosiasi Advokat PERADI.
Perkara Kepailitan dan PKPU umumnya melibatkan debitor dan kreditor. Dalam perkara PKPU, debitor melakukan permohonan untuk menunda pelunasan utang pada kreditor. Penundaan pembayaran ini tentu bisa diajukan ke pengadilan niaga dan jika permohonan dikabulkan, maka kreditor tidak bisa memaksa debitor untuk segera melakukan pembayaran pada jangka waktu tertentu. Namun demikian, debitor wajib mengajukan rencana perdamaian dengan beberapa kreditornya selama proses PKPU sementara.
Pada proses sidang di pengadilan kepailitan debitor harus bisa didampingi oleh kuasa hukum agar proses berjalan dengan mudah dan lancar. Dalam hal ini, kami Kantor Hukum Jakarta (KHJ) hadir sebagai solusi untuk pendampingan berbagai perkara yang Anda ajukan ke pengadilan, khususnya perkara kepailitan dan PKPU.
Dalam sidang di Pengadilan Niaga, tentunya pengacara memiliki peran penting. Lalu apa saja peran–peran dari pendamping hukum dalam perkara kepailitan dan PKPU ini? Berikut beberapa ulasannya.
Menganalisa dan menguraikan masalah hukum
Seorang advokat tentunya harus bisa menguasai segala materi yang akan dihadapinya, mulai dari situasional, kendala dan rencana solusi yang akan diberikan. Analisa yang baik dan benar akan menghasilkan solusi cerdas untuk permasalah klien. Setelah analisa tentunya tugas penting dalam kasus pailit adalah harus mampu menguraikan masalah dan perkara dari debitor dan kreditor.
Menjelaskan peraturan dan perundang–undangan yang berlaku
Penguasanaan akan undang–undang menjadi penting bagi seorang pengacara, tak terkecuali dalam perkara PKPU ini. Kami memberikan pendampingan dan penjelasan mengenai tata hukum yang berlaku bagi Anda agar permasalahan lebih cepat selesai secara tuntas.
Mengaplikasikan konsep hukum yang sesuai dengan perkara
Tim advokat di KHJ telah berpengalaman dalam aplikasi konsep hukum yang benar dan sesuai perkara yang dijalani. Untuk perkara penundaan pembayaran utang oleh debitor, tentunya perlu dilakukan analisa mendalam untuk secara cepat dan tepat mengaplikasikan konsep hukum yang akan digunakan dalam pengadilan kepailitan.
Memutuskan untuk penyelesaian yang tepat
Seorang advokat atau pengacara harus memutuskan atau menyelesaikan perkara PKPU ini antara debitor dan kreditor, mengingat debitor tentunya bisa mengajukan permohonan damai dengan kreditor. Pengacara harus mampu memberikan masukkan dan pertimbangan untuk jalan tengah yang lebih baik pada klien–kliennya.
Memprediksi putusan hakim
Sebagai seorang pengacara yang melakukan pendampingan, tentunya dengan melihat fakta persidangan harus mampu memprediksi putusan hakim sehingga bisa membuat langkah selanjutnya.
Dalam persidangan, kuasa hukum merupakan sosok yang sangat penting, khususnya bagi Anda yang tidak menguasai tentang hukum dan perundang–undangan. Percayakan kebutuhan kuasa hukum Anda hanya pada kami, Kantor Hukum Jakarta (KHJ) untuk pengacara profesional dan berpengalaman yang mampu menyelesaikan permasalah Anda di ranah hukum, tak terkecuali dalam perkara PKPU di pengadilan kepailitan.
Perdamaian Perkara PKPU di Pengadilan Kepailitan
PKPU merupakan perkara yang umum dijumpai di berbagai pengadilan niaga. Perkara ini merupakan permohonan debitor untuk menunda pembayaran utang kepada kreditor. Kami, Kantor Hukum Jakarta menawarkan diri secara profesional sebagai pendamping dan pengacara untuk kebutuhan Anda dalam pengadilan kepailitan.
Dalam proses berjalannya pemeriksaan perkara di pengadilan niaga, pastinya debitor dapat mengajukan permohonan perdamaian pada perkara PKPU kepada kreditor secara hukum sebelum adanya putusan Hakim. Hal ini memungkinkan terjadi kesepakatan damai antara debitor dan kreditor untuk pemeriksaan perkara PKPU.
Setelah masa PKPU sementara diputuskan oleh Majelis Hakim, usulan rencana perdamaian harus dibuat oleh dobitor sehingga memungkinkan terjadinya perjanjian antara debitor dan para kreditornya mengenai penyesuaian jumlah piutang (yang diajukan Kreditor) dengan jumlah utang yang diajukan debitor, dalam rangka menghindari terjadinya kepailitan.
Permohonan perdamaian debitor dan kreditor ini tentunya bisa diajukan dalam perkara kepailitan dan perkara PKPU. namun demikian, pengajuan permohonan damai ini harus mendapat persetujuan oleh kreditor konkuren dengan cara melakukan pemungutan suara dalam rapat kreditor.
Permohonan perdamaian ini jika disetujui akan mengikat seluruh kreditor konkuren. Namun jika kreditor atau Pengadilan kepailitan menolak rencana perdamaian, maka debitor akan dilikuidasi.
Mengenal Likuidasi dan Prosesnya
Dalam sidang di pengadilan kepailitan perkara PKPU sangat mungkin terjadi adanya likuidasi kepada debitor. Likuidasi terjadi karena permohonan perdamaian ditolak, hal ini disebabkan debitor tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah ditentukan dalam rencana perdamaian.
Secara umum, likuidasi merupakan penyitaan dan penjualan semua aset debitor. Semua aset harus dijual secara terbuka seperti melalui lelang atau tender oleh Balai Lelang Negara.
Dalam prosesnya, likuidasi ini tidak menjamin diberikannya hasil penjualan aset debitor kepada kreditor. Tipe jaminan yang berbeda memiliki hak yang berbeda juga tergantung Undang-undang Kepailitan dan PKPU dan juga peraturan lainnya
Kantor Hukum Jakarta Sebagai Kantor Advokat Terbaik dalam Perkara Kepailitan dan PKPU
Berbasis di Jakarta Selatan, Kantor Hukum Jakarta hadir sebagai solusi untuk kebutuhan pendampingan advokat dan kuasa hukum Anda dalam berbagai perkara, tak terkecuali perkara niaga. Kami juga menawarkan jasa seputar kepailitan seperti hak debitor, hak kreditor konkuren, hak kreditor preferen hingga penyelesaian dalam kepailitan dan PKPU.
KHJ sangat antusias melakukan pendampingan hukum dan konsultasi berbagai permasalahan Anda dengan jalur hukum yang benar. Berikut ini layanan yang ada di Kantor Hukum Jakarta yang perlu Anda ketahui, antara lain sebagai berikut:
- Memberikan Layanan Hukum dalam Masalah Keluarga
Kami menyediakan layanan hukum untuk masalah keluarga seperti perkawinan, perceraian, hibah, pisah harta, pewarisan, hak asuh, dan lain sebagainya.
- Memberikan Layanan Hukum dalam Masalah Keperdataan
Kami memberikan layanan pendampingan dan konsultasi hukum untuk perkara perdata seperti harta dan benda yang mengaitkan antara dua belah pihak.
- Memberikan Layanan Kepailitan dan PKPU
Salah satu layanan hukum yang kami tawarkan adalah pendampingan hukum untuk perkara niaga. Pendampingan hukum ini seperti hak debitor, hak kreditor konkuren, hak kreditor preferen hingga penyelesaian dalam kepailitan dan PKPU.
- Memberikan Layanan Judicial Review
Kami siap membantu Anda dalam proses pengujian peraturan perundang-undang yang dilakukan oleh lembaga peradilan.
Percayakan kebutuhan pendampingan dan konsultasi hukum Anda hanya pada kami, Kantor Hukum Jakarta untuk pendampingan tim advokat dan pengacara profesional dan terbaik dikelasnya. Dalam pengadilan kepailitan dan perkara PKPU, pastinya kami siap membantu untuk penyelesaian masalah hukum yang lebih adil, tepat dan efektif.
Mengenai info lebih lengkapnya.
Email: [email protected]
Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512
Mari selesaikan urusan utang piutang Anda bersama pengacara Kepailitan dan PKPU di Kantor Hukum Jakarta sekarang!