Perbedaan Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Beranda » Artikel » Kepailitan dan PKPU » Perbedaan Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Dari banyaknya pelaku bisnis di Indonesia, tak jarang yang mengalami permasalahan hukum seperti Kepailitan dan PKPU. Namun, tahukah Anda jika keduanya memiliki perbedaan masing-masing? Melalui artikel ini, kami akan membahas perbedaan kepailitan dan PKPU.

Di samping itu, jika Anda termasuk orang awam yang tidak terlalu memahami permasalahan hukum tersebut, maka Anda bisa menggunakan layanan jasa terpercaya dari Kantor Hukum Jakarta.

Apa Perbedaan Kepailitan dan PKPU?

Istilah kepailitan dan PKPU mungkin bukanlah sesuatu yang asing. Namun, masih banyak orang yang memahami bahwa keduanya memiliki arti yang sama. Agar tak salah lagi, Anda perlu mengetahui perbedaan kepailitan dan PKPU secara lebih spesifik.

PKPU merupakan singkatan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. PKPU sering disamakan dengan kepailitan karena keduanya berkaitan dengan suatu solusi untuk membantu menyelesaikan massalah finansial terutama dalam hal utang piutang.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 atau UUK 2004 pada pasal 222 ayat 2 mengatur tentang Kepailitan dan PKPU. Bunyinya yaitu “debitor yang tidak dapat atau tidak memperkirakan pembayaran utang yang telah jatuh tempo, maka dapat meminta permohonan penundaan kewajiban membayar dengan menyusun rencana perdamaian, yaitu pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada pihak penagih utang.”

Dengan adanya PKPU ini merupakan suatu tindakan yang dapat dilakukan apabila debitor alias pihak yang berutang tidak dapat melunasi utangnya dalam waktu tertentu atas persetujuan dari Pengadilan Niaga.

PKPU ini diperuntukan kepada pihak yang berutang untuk menunda pembayaran utang kepada dua atau lebih kreditor seperti yang sudah diatur dalam PKPU. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam menyelesaikan utang piutang secara lebih damai.

Dalam jangka waktu tertentu yang diberikan oleh Pengadilan Niaga, debitor diperbolehkan untuk menunda pembayaran utang dengan merencanakan perdamaian dengan kreditor. Proses PKPU ini adalah salah satu prosedur legal yang diatur dalam hukum Indonesia yang memberikan kesempatan kepada debitor untuk menunda membayar utang dan kewajibannya untuk sementara waktu.

Akan tetapi, proses PKPU harus memenuhi persyaratan tertentu. Apabila pengadilan sudah memberikan keputusan untuk menolak rencana perdamaian dengan kreditor, maka debitor akan dinyatakan pailit.

Proses PKPU dapat diajukan oleh kedua pihak baik debitor maupun kreditor, namun pada umumnya diajukan oleh kreditor. Keputusannya tetap berada pada pihak Pengadilan Niaga.

Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kepailitan dan PKPU memiliki perbedaan. Meskipun keduanya memiliki persamaan yang berkaitan dengan penyelesaian utang piutang.

Proses yang dilakukan oleh debitor dan kreditor selama negosiasi untuk menyusun rencana perdamaian dengan jangka waktu yang ditentukan oleh pengadilan disebut dengan PKPU.

Sementara setelah dilakukan proses PKPU, debitor masih belum bisa melunasi utangnya maka debitor mengalami pailit. Seperti pada UU Nomor 37 Tahun 2004, debitor yang tidak bisa membayar utang dalam waktu yang sudah ditentukan kepada kreditornya maka dinyatakan pailit.

Apabila perusahan dalam kondisi pailit, maka pengadilan akan menyita seluruh asetnya dan menjualnya untuk melunasi utang kepada kreditor-kreditor tersebut. Namun status pailit ini hanya diputuska oleh Pengadilan Niaga. Tentunya dengan persyaratan tertentu.

Perbedaan Kepailitan dan PKPU serta Jasa Pengacara yang Terbaik

Bagi para pebisnis atau pemiliki perusahaan sangat penting untuk mengetahui perbedaan antara kepailitan dan PKPU. Hal ini karena tidak menutup keungkinan bahwa bisnis yang Anda jalankan terkena kasus utang piutang.

Untuk memudahkan Anda dalam mengatasi permasalahan utang piutang perusahaan, Anda bisa memanfaatkan jasa pengacara terbaik seperti pada Kantor Hukum Jakarta. Kami mengatasi berbagai persoalan hukum secara cepar, tepat, dan efektif.

Layanan jasa kami sangat cocok untuk Anda yang membutuhkan pengacara terutama jika Anda termasuk orang yang awam akan hal ini. Dengan begitu, kami bisa membantu menyelesaikan masalah seperti penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan.

Peran Pengacara dalam Kepailitan dan PKPU

Saat Anda ingin mengajukan PKPU, tentu membutuhkan seorang advokat atau pengacara. Hal ini berlaku bagi debitor alias pihak yang berutang dan kreditor alias pihak yang memberikan utang.

Peran pengacara dalam proses PKPU sangat penting, terutama pengacara yang berpengalaman dan sudah mumpuni di bidang ini. Adapun peran tersebut adalah sebagai berikut.

Mengajukan permohonan ke Pengadilan Niaga

Peran pengacara PKPU yang pertama adalah mengajukan permohona pailit ke Pengadilan Niaga. Melalui pengacara ini, debitor maupun kreditor dapat mengajukan kepailitan. Akan tetapi tidak berlaku jika diajukan oleh kejaksaan, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia atau Menteri Keuangan.

Memilih kurator sementara

Dalam proses kepailitan dan PKPU, pengacara dapat memilih atau menunjuk kurator sementara. Keberadaan kurator ini untuk mengawasi pengelolaan usaha debitor, pembayaran utang pada kreditor, pengalihan atau pengagunan kekayaan debitor.

Meletakkan sita jaminan dari kekayaan debitor

Pengacara memiliki peran untuk meletakkan sita jaminan dari kekayaan debitor. Penyitaan ini bisa dilakukan atas sebagian atau keseluruhan harga debitor.

Mengajukan upaya hukum kasasi

Dalam proses PKPU atau kepalitan ini, pengacara berperan untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas kepailitan yang dinyatakan Pengadilan Niaga.

Mengajukan pembatalan hibah debitor

Untuk kepentingan kreditor, pengacara memiliki peran untuk mengajukan pembatalan hibah yang dilakukan debitor. Pengajuan ini bisa dilakukan jika tindakan debitor dapat merugikan kreditor.

Mengajukan pengangkatan atau pengubahan syarat penangguhan

Bagi kreditor, pengacara dapat berperan untuk mengajukan permohonan pengangkatan atau pengubahan syarat penangguhan hak eksekusi. Pengajuan ini kepada kurator, hakim pengawas atau pihak Pengadilan Niaga.

Mengajukan pembatalan perdamaian

Pengacara atas persetujuan kreditor dapat mengajukan pembatalan perdamaian atau kepailitan yang disahkan oleh Pengadilan Niaga.

Mengajukan permohonan pailit orang yang meninggal

Melalui jasa pengacara dapat mengajukan permohoan pailit atas orang yang sudah meninggal dunia. Hal ini biasanya orang tersebut semasa hidupnya belum mendapatkan pembayaran utang secara lunas.

Mengajukan permohonan pencabutan PKPU

Pengajuan permohonan pencabutan PKPU dapat dilakukan kapan saja melalui bantuan jasa pengacara. Tentu dengan alasan yang jelas dan memungkinkan.

Jasa Pengacara Kepailitan dan PKPU Terbaik Kantor Hukum Jakarta

Kantor Hukum Jakarta menyediakan layanan jasa pengacara dan konsultasi hukum utuk berbagai permasalahan hukum. Pengacara kami telah berpengalaman dan mumpuni di bidang Kepailitan dan PKPU dengan banyaknya pengalaman jumlah kasus hukum yang ditangani.

Kualitas pengacara dari Kantor Hukum Jakarta sudah tidak diragukan lagi kualitasnya dalam mengangani berbagai kasus. Meski begitu, biaya yang kami tawarkan disesuaikan dengan kondisi anda.

Jika Anda tertarik untuk menggunakan layanan jasa pengacara kami, Anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang ada di website ini. Pastikan Anda melakukan konsultasi kepada kami untuk menyelesaikan permasalahan Anda.

Jangan sampai permasalahan hukum Anda tidak teratasi dengan baik, terutama jika Anda memang membutuhkan keadilan hukum. Kami siap membantu Anda dalam persoalan hukum apapun termasuk kepailitan dan PKPU.

Mengenai info lebih lengkapnya.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan urusan utang piutang Anda bersama pengacara Kepailitan dan PKPU di Kantor Hukum Jakarta sekarang!

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.