Cara Penyelesaian Sengketa Kepailitan

Beranda » Artikel » Kepailitan dan PKPU » Cara Penyelesaian Sengketa Kepailitan

Kasus hukum kepailitan termasuk dalam jenis sengketa khusus yang harus diselesaikan dengan menggunakan forum dan hukum acara tersendiri serta kewenangan pemeriksaannya dilakukan di Pengadilan Niaga. Penyelesaian sengketa kepailitan sangat berbeda dengan kasus perdata pada umumnya.

Karena sifatnya yang khusus, maka Anda sebaiknya mencari pengacara kepailitan yang profesional dan terampil untuk menyelesaikan kasus yang akan Anda selesaikan.

Sebelum itu, mari kita simak beberapa aspek penting yang harus Anda ketahui terlebih dahulu dalam menyelesaikan kasus kepailitan.

Aspek Penting dalam Penyelesaian Sengketa Kepailitan

Umumnya, terdapat tiga aspek penting yang perlu Anda ketahui dan perhatikan dengan seksama apalagi jika saat ini Anda sedang terjerat kesulitan keuangan yang berujung pada utang piutang. Terlebih, usai adanya pandemi covid-19 tercatat banyak perusahaan Indonesia yang mengalami kebangkrutan karena sistem ekonomi perusahaan yang tidak bisa bertahan selama masa pandemi.

Dalam sengketa kepailitan, terdapat dua pihak yang dinamakan debitor dan kreditor. Debitor adalah pihak yang melakukan pinjaman, sedangkan Kreditor adalah pihak yang memberikan pinjaman.

Menurut pasal 1131 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), debitor yang tidak mampu melunasi utangnya, maka utang tersebut akan dibebankan pada seluruh harta kekayaannya baik yang bergerak atau tidak bergerak, yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sebagai jaminan atas utangnya.

Meski sengketa kepailitan sudah diatur dengan jelas, akan tetapi sengketa kepailitan ini masih banyak yang bingung tentang proses kepailitan dapat terjadi. Untuk itu, mari kita fokus pada pembahasan berikut ini:

Kompetensi Relatif Pengadilan

Dalam kompetensi ini, pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara didasarkan pada pembagian wilayah. Jika dalam konteks penyelesaian sengketa kepailitan, yang menjadi patokan kompetensi relatif pengadilan adalah kedudukan hukum debitor sesuai dengan pembagian wilayah pengadilan niaga.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU Kepailitan), penentuan kompetensi ini didasarkan pada beberapa kondisi berikut:

  • Permohonan pailit didaftarkan di Pengadilan Niaga sesuai dengan wilayah tempat kedudukan hukum (domisili) debitor.
  • Apabila debitor sudah tidak berada di indonesia, maka permohonan didaftarkan di wilayah Pengadilan Niaga yang pernah menjadi tempat kedudukan debitor terakhir.
  • Apabila debitor merupakan persero atau firma, maka permohonan didaftarkan di wilayah yang meliputi tempat kedudukan hukum firma atau persero tersebut.
  • Apabila debitor merupakan badan hukum, maka permohonan didaftarkan di Pengadilan Niaga yang meliputi wilayah kedudukan hukum debitor yang ada didalam anggaran dasar badan hukum tersebut.
  • Apabila debitor tidak berkedudukan di Indonesia namun menjalankan profesi atau bisnis di Indonesia, maka permohonan didaftarkan di Pengadilan Niaga di wilayah tempat kedudukan atau kantor pusat dimana debitor menjalankan profesi atau bisnisnya.

Kemudian, tidak semua pengadilan umum di Indonesia terdapat pengadilan niaga didalamnya. Hanya terdapat 5 pengadilan umum yang memiliki fungsi sebagai pengadilan niaga untuk menyelesaikan masalah sengketan niaga seperti sengketa Kepailitan dan PKPU serta sengketa Ha katas Kekayaan Intelektual.

  • Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meliputi wilayah Propinsi Lampung, Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta.
  • Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang meliputi wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku dan Irian Jaya.
  • Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan  meliputi wilayah Propinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, dan Daerah Istimewa Aceh.
  • Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya meliputi wilayah Propinsi yang Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Timor Timur.
  • Daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang meliputi wilayah Propinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dengan demikian jangan sampai salah menentukan kompetensi relative untuk mendaftarkan gugatan Kepailitan dan PKPU karena akan menyebabkan gugatan anda akan ditolak oleh Majelis Hakim.

Jangka Waktu Proses

Penyelenggaraan sidang pertama dengan agenda pemeriksaan biasanya memiliki jangka waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan pailit didaftarkan.

Untuk sidang pemeriksaan dapat ditunda atas permohonan debitor dan berdasarkan alasan yang cukup dengan jangka waktu lebih lama yakni paling lambat 25 hari setelah tanggal permohonan pailit didaftarkan.

Terakhir, pengucapan putusan dengan jangka waktu yang ditetapkan Undang-Undang PKPU dan Kepilitan yakni paling lambat 60 hari atau 2 bulan setelah tanggal permohonan pailit didaftarkan.

Akan tetapi jika memang prosesnya molor karena banyak penundaan, putusan perkara pailit dapat diucapkan lebih dari 60 hari. Jadi anda jangan kaget jika kasus anda melebihi waktu yang di tetapkan dalam UU Kepailitan.

Seluk Beluk Putusan

Umumnya suatu proses pengadilan pasti akan berujung pada putusan majelis hakim. Sepanjang putusan belum dibacakan oleh majelis hakim, maka kreditor bisa mengajukan bebeapa permohonan misalnya sita jaminan sebagian atau seluruh kekayaan debitor, penunjukkan kurator sementara.

Kreditor juga dapat memohonkan pembatalan segala perbuatan hukum debitor yang dinyatakan pailit apabila dianggap merugikan kepentingan kreditor sepanjang putusan belum dibacakan. Akan tetapi, permohonan ini hanya dapat diajukan apabila bisa dibuktikan saat perbuatan hukum terjadi pihak debitor sudah mengetahui hal tersebut akan merugikan kreditor.

Jika Anda tengah tersandung sengketa Kepailitan dan PKPU, maka Anda harus menggunakan bantuan pengacara kepailitan yang sudah terbukti handal dalam melalakukan penyelesaian sengketa kepailitan dengan baik terlebih kasus ini tergolong kasus yang cukup rumit. Salah satu kantor pengacara kepailitan yang sangat bisa diandalkan adalah Kantor Hukum Jakarta.

Penyelesaian Sengketa Kepailitan – Kantor Hukum Jakarta

Kantor Hukum Jakarta sudah berpengalaman dalam menangani berbagai macam kasus hukum keperdataan termasuk didalamnya adalah perkara kepailitan dan PKPU.

Tak hanya menangani sengketa kepailitan, kami juga menangani banyak kasus hukum berat lainnya. Semua tim kami sudah legal dan profesional dengan berusaha semaksimal mungkin menuntaskan segala kasus hingga tuntas sehingga tidak akan ada lagi masalah yang muncul.

Jangan sungkan untuk menceritakan segala permasalahan Anda pada kami, karena kami akan mendengarkan dengan baik semua cerita Anda. Setelah itu, kami akan memberikan pengarahan secara mendetail terkait permasalahan kasus atau permsalahan yang tengah Anda hadapi.

Kami memiliki pengacara yang teliti dan cermat, sehingga Anda dapat mengetahui dengan jelas apa saja kiranya dokumen yang harus dipersiapkan serta bagaimana sikap yang harus Anda tonjolkan saat menghadiri sidang pengadilan.

Tidak hanya sampai disitu saja, pengacara kami juga memiliki skill negosiasi yang tidak perlu diragukan lagi kemampuannya. Tak heran, sudah banyak kasus hukum yang terselesaikan dengan cepat tanpa bertele-tele dan menghabiskan banyak waktu klien yang berharga.

Karena hal inilah banyak masyarakat ibu kota yang mempercayakan segala kasus hukum yang menjerat mereka kepada kami. Jika Anda menggunakan bantuan pengacara pada Kantor Hukum Jakarta, maka Anda dapat berkonsultasi dengan kami kapanpun dan dimanapun dengan mudah termasuk kami selalu terbuka jika Anda ingin melakukan konsultasi baik secara langsung maupun via online.

Sudah bukan rahasia umum lagi, jika penyelesaian kasus hukum melalui pengadilan pasti membutuhkan dana yang cukup besar terlebih jika menggunakan bantuan pengacara yang biaya jasanya disesuaikan dengan kerumitan permasalahan yang Anda hadapi. Akan tetapi kami selalu mengedepankan biaya yang terjangkau sesusai dengan kemampuan dari Klien.

Jangan tergiur dengan jasa pengacara yang murah tanpa mampu membuktikan hasil yang memuaskan dan mengakomodir kepentingan dan hak Klien. Rasanya akan sia-sia jika Anda sudah mengeluarkan banyak uang namun tidak bisa mendapatkan hak yang seharusnya Anda dapatkan di pengadilan.

Jadi, utamakan untuk memilih jasa pengacara yang profesional. Pengacara yang profesional pasti akan menuntaskan permasalahan dengan mencabut segala akar permasalahan dengan cepat dan tepat. Sehingga klien bisa mendapatkan hak yang seharusnya mereka dapatkan dan kasus pun ditutup dengan baik.

Mari selesaikan sengketa kepailitan yang anda alami bersama Kantor Hukum Jakarta. Dengan menggunakan bantuan pengacara kepailitan dari Kantor Hukum Jakarta, maka penyelesaian sengketa kepailitan tersebut dapat terselesaikan dengan mudah dan cepat. Mengenai info lebih lengkapnya.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan urusan utang piutang Anda bersama pengacara Kepailitan dan PKPU di Kantor Hukum Jakarta sekarang!

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.