Langkah-Langkah Pemberesan Harta Pailit dan Pembagiannya

Beranda » Artikel » Kepailitan dan PKPU » Langkah-Langkah Pemberesan Harta Pailit dan Pembagiannya

Pemberesan harta pailit merupakan proses tahapan pasca putusan pengadilan yang harus dilalui oleh para pihak terlibat dalam sengketa kepailitan. Adapun pihak yang diangkat oleh pengadilan untuk membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim, yaitu kurator.

Pemberesan harta pailit tersebut di antaranya, yaitu tindakan menginvestigasi, menjaga dan memelihara agar harta pailit tidak berkurang dal jumlah dan nilai. Bahkan jumlah dan nilai tersebut semakin bertambah. Nah, untuk lebih jelasnya mengenai pembahasan ini, silakan simak sampai selesai.

Proses Pemberesan Harta Pailit

Pemberesan adalah sebentuk tindakan kurator terhadap pengurusan harta debitor pailit. Pemberesan harta pailitbaru dapat dilakukan setelah debitor pailit dalam keadaan mampu membayar setelah adanya putusan pernyataan pailit atau yang disebut dengan istilah insolvency.

Insolvency sendiri merupakan keadaan dimana suatu perusahaan dalam kondisi aktiva (harta) lebih rendah dari pasiva (kewajiban yang harus dibayar). Konsekuensi dari keadaan tersebut, yaitu kurator akan segera membereskan harta pailit.

1. Jenis dan Tahapan Pemberesan Harta Pailit

Ada beberapa jenis dan tahapan dalam pemberesan harta pailit. Berikut ini jenis dan tahapannya yang perlu Anda ketahui:

  • Pemberesan dengan melanjutkan usaha Debitur.
  • Pemberesan dengan penjualan harta pailit.
  • Penjualan harta pailit oleh Kreditor Separatis.
  • Penjualan harta pailit oleh Kurator.
  • Pembagian harta pailit.
  • Pengakhiran kepailitan.
  • Pembubaran perseroan.

2. Urutan Pembagian Harta Pailit

Urutan pembagian harta pailit berdasarkan prioritas, dimana kreditor yang kedudukannya lebih tinggi akan mendapatkan pembagian lebih dahulu dari kreditor lain yang memiliki kedudukan lebih rendah.

Berikut ini urutan pembagiannya ditambah hasil penagihan piutang dikurangi biaya pailit dan uang harta pailit:

  • Kreditor dengan hak istimewa (preferen)
  • Sisa tagihan dengan hak tanggungan, hak gadai, jaminan fidusia atau hipotek yang belum lunas, mala para kreditor tersebut didaftar sebagai kreditor konkuren.
  • Kreditor Konkuren

Perlu Anda pahami bahwa, kreditur preferen adalah kreditur yang memiliki preferensi karena undang-undang preferensi kepada tagihan mereka di luar pemegang jaminan atau kreditor separatis. Kreditor preferen tidak berhak untuk memulai prosedur hukum dalam melaksanakan hak mereka. Kewajiban mereka hanya untuk mengajukan tagihan.

Sedangkan, kreditor konkuren adalah kreditor yang harus berbagai dengan kreditor lain secara proporsional, yaitu berdasarkan perbandingan besarnya tagihan dari hasil penjualan harta debitor pailit yang dibebani hak jaminan. Setiap masing-masing kreditur mempunyai kedudukan yang sama dan berhak mendapatkan hasil penjualan harta kekayaan debitur.

Langkah-Langkah Dalam Pemberesan Harta Pailit

Untuk pemberesan harta pailit, tidak bisa sembarangan, karena ada langkah-langkah yang harus Anda lakukan berdasarkan dengan hukum perundang-undangan. Berikut ini langkah-langkah proses kepailitan:

  • Melakukan permohonan pailit, syarat permohonan pailit sudah diatur di dalam UU Kepailitan.
  • Melakukan rapat verifikasi, yaitu rapat pendaftaran utang-piutang. Dalam langkah ini akan dilakukan pendataan jumlah utang dan piutang yang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang merupakan tahap yang paling penting, sebab akan ditentukan urutan pertimbangan hal dari setiap kreditur. Nantinya rapat verifikasi tersebut akan dipimpin oleh hakim pengawas dan dihadiri oleh, Panitera (pencatat), Debitur (tidak boleh diwakilkan), Kreditur atau kuasanya, dan kurator (pengelola aset harus hadir).
  • Melakukan perdamaian, dimana jika perdamaian diterima maka proses kepailitan akan berakhir. Jika tidak diterima, maka akan berlanjut ke proses selanjutnya. Tahapan proses ini, yaitu, pengajuan usul perdamaian – pengumuman usulan perdamaian – rapat pengambilan keputusan – sidang homologasi – upaya hukum kasasi – rehabilitasi.
  • Homologasi (accord), yakni permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga apabila proses perdamaian diterima.
  • Jika tidak ada perdamaian maka senjutnya adalah insolvensi, yakni keadaan dimana debitur tidak mampu membayar atau harta yang dimiliki debitur lebih sedikit jumlahnya daripada hutangnya.
  • Kurator melakukan pemberesan harta pailit dengan meneruskan usaha debitor (on going concern) ataupun dengan melakukan penjualan di muka umum.
  • Hasil dari penjualan harta pailit dibagikan kepada kreditor berdasarkan peringkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Langkah berikutnya adalah pembubaran atau likuidasi, yakni penjualan harta kekayaan debitur konkuren setelah dikurangi segala jenis biaya.
  • Langkah rehabilitasi, yaitu suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, namun dengan catatan jika hak kreditor telah dipenuhi semua oleh debitor. Syarat rehabilitasi sendiri adalah telah terjadi perdamaian, telah terjadi pembayaran utang sepenuhnya.
  • Kepailitan selesai dan berakhir.

Itulah langkah-langkah kepailitan yang perlu untuk Anda ketahui. Anda mungkin masih bingung mengenai proses perdamaian dan insolvensi. Proses perdamaian dalam kepailitan selalu diupayakan dan diagendakan.

Beberapa perbedaan antara perdamaian dalam proses kepailitan dengan perdamaian yang biasa, yaitu:

  • Mengikat semua kreditur kecuali kreditur separatis, sebab kreditur separatis dijamin tersendiri dengan benda jaminan yang berbeda dari harta pailit pada umumnya.
  • Terikat dengan formalitas.
  • Ratifikasi di dalam sidang homologasi.
  • Adanya upaya hukum kasasi, apabila pengadilan niaga menolak.
  • Adanya kekuatan eksekutorial. Sehingga apa yang tertera dalam perdamaian, pelaksanaannya bisa dilakukan secara paksa.

Sedangkan, mengenai insolvensi tersebut sangat menentukan nasib debitur. Apakah nantinya akan ada eksekusi atau terjadi restrukturisasi hutang dengan damai. Ketika terjadi insolvensi sesuai pasal 178 UUK, yaitu:

  • Saat verifikasi tidak ada tawaran perdamaian.
  • Ditolaknya tawaran perdamaian.
  • Hakim menolak pengesahan perdamaian.
  • Dengan adanya insolvensi ini, harta pailit dapat segera dieksekusi dan dibagi kepada para kreditur.

Dalam proses penyelesaian permasalahan yang menyangkut hukum memang tidak mudah dan tidak bisa sembarangan. Anda perlu mendatangi kantor hukum yang memang mampu melayani Anda dengan baik dalam menuntaskan permasalahan tersebut.

Pengakhiran Dalam Kepailitan

Adapun pemberesan kepailitan berakhir dalam hal:

  • Putusan pernyataan pailit dicabut oleh Mahkamah Agung.
  • Pengadilan mengesahkan Perdamaian.
  • Setelah piutang Kreditur dibayar secara penuh atau setelah Daftar Pembagian Penutup Harta Pailit mengikat sesuai dengan pasal 202 ayat 1 UUK PKPU.
  • Kepailitan diangkat atas permintaan kurator karena harta pailit tidak mencukupi proses kepailitan.

Jika Anda bingung untuk menemukan Kantor Hukum atau Kantor Advokat yang menguasai seluk beluk proses Kepailitan dan PKPU, maka di sini kami rekomendasikan Kantor Hukum Jakarta.

Kantor Hukum Jakarta adalah kantor Advokat yang menyediakan layanan jasa konsultasi hukum serta pendampingan hukum dalam berbagai bidang.

Di sini nantinya Anda juga bisa berkonsultasi secara gratis mengenai permasalahan yang sedang dihadapi. Jadi, Anda akan lebih leluasa menceritakan permasalahan, seperti pemberesan harta pailit. Apalagi, layanan pendampingan hukum kepada masyarakat dapat dilakukan di dalam maupun di luar pengadilan.

Kantor ini memang dibuat untuk membantu masyarakat umum. Anda tidak perlu merasa ragu, karena para Advokat di Kantor Hukum Jakarta sudah mengantongi Izin Berencana dari Pengadilan Tinggi dan Kartu Advokat yang dikeluarkan oleh Asosiasi Advokat PERADI. Jadi Anda bisa berkonsultasi atau mencari tahu terlebih dahulu tentang Kantor Hukum Jakarta melalui websitenya, agar lebih yakin.

Nah, itulah ulasan mengenai langkah-langkah dalam pemberesan harta pailit. Membahas tentang hukum seperti ini memang tidak bisa main-main, sebab masalah seperti ini bersangkutan dengan keadilan dan kepentingan bersama. Sebaiknya Anda mengandalkan Kantor Hukum Jakarta yang benar-benar bisa melayani mengatasi masalah Anda dengan sebaik-baiknya.

Mengenai info lebih lengkapnya.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan urusan utang piutang Anda bersama pengacara Kepailitan dan PKPU di Kantor Hukum Jakarta sekarang!

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.