19 Poin Akibat Kepailitan : Pahami Sebelum Kehilangan Harta

Beranda » Artikel » Kepailitan dan PKPU » 19 Poin Akibat Kepailitan : Pahami Sebelum Kehilangan Harta

Akibat kepailitan seseorang dapat kehilangan hak aset yang dimiliki. Istilah ini biasa untuk niaga atau hutang piutang yang dapat selesai lewat jalur hukum.

Pailit dapat terjadi pada siapa saja ketika seseorang tidak dapat membayar kewajibannya. Sedang kepailitan merupakan proses untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Hal ini dapat ditempuh dengan jalur hukum, pengadilan niaga.

Daftar isi:
  1. Persyaratan dan Akibat Kepailitan
  2. Persyaratan Pailit
  3. Akibat Kepailitan
    1. 1. Hukum menyatakan bahwa debitor telah kehilangan hak atas semua aset yang dimiliki, baik usaha maupun pribadi. Selanjutnya, hak pasangan, baik istri atau suami terhadap aset pribadi juga hilang. Keduanya hanya mempunyai hak pakai.
    2. 2. Aturan yang kedua ini, untuk melindungi hak dari pihak lawan. Semua aset debitor yang telah mendapat putusan pailit tidak dapat digunakan untuk membayar kewajiban kecuali pada pihak lawan.
    3. 3. Apabila transaksi dapat memberi keuntungan pada pihak pailit sehingga berpotensi untuk meningkatkan kemampuan membayar kewajiban atau meningkatkan jumlah aset, diperbolehkan. Jadi perlu peninjauan lebih dulu.
    4. 4. Jika pihak debitor mendapat tuntutan mengenai hak dan kewajiban, maka harus dilihat apakah berkaitan dengan harta yang sudah mendapat pernyataan pailit. Jika iya, maka kurator berhak untuk meninjau.
    5. 5. Seluruh harta dalam status pailit harus didaftarkan dan dilakukan pengecekan.
    6. 6. Apabila selama masa pailit ada pihak yang melakukan gugatan terhadap harta, maka harus ditangguhkan terlebih dulu. Tujuan adalah agar tergugat mempunyai waktu untuk memanggil kurator dan mengambil alih perkara.
    7. 7, Jika setelah pernyataan pailit ada pihak yang menuntun dan terkait dengan harga pailit, maka hal tersebut secara otomatis tidak berlaku. Tentu sebelumnya pihak yang mengalami pailit harus menyatakan kondisinya.
    8. 8. Semua ketetapan pelaksanaan pengadilan terhadap harta, termasuk yang diputuskan sebelum status pailit dari bagian harta debitor tidak berlaku dan dihentikan. Setelah itu tidak ada putusan meski harus menyandera debitor.
    9. 9. Bagi debitor yang telah berstatus pailit tidak akan dikenakan uang paksa.
    10. 10. Apabila sebelum putusan pailit terdapat harta yang sedang dalam tahap penjualan namun belum putus dapat dilanjutkan. Namun penanganannya oleh kurator dan masuk dalam hitungan sebagai harta pailit.
    11. 11. Keputusan pailit akan membatalkan semua perjanjian sebelumnya. Jadi penyerahan harta debitor sebelum pailit, proses pindah tangan atas hak tanah, kapal, dan fidusia lain tidak berlaku akibat kepailitan.
    12. 12. Jika sebelumnya terjadi perjanjian timbal balik yang belum atau sudah terpenuhi maka debitor wajib menginformasikan pada kurator. Kurator akan memberi kepastian mengenai kelanjutannya.
    13. 13. Perjanjian terkait penyerahan barang oleh debitor yang terjadi setelah putusan pailit dihapus. Sebagai gantinya pihak penerima dapat mengajukan sebagai kreditor konturen untuk mendapat ganti rugi.
    14. 14. Penghentian perjanjian sewa menyewa dengan debitor setelah keputusan pailit terjadi dapat diputus.
    15. 15. Bagi pekerja yang bekerja kepada pihak debitor dapat melakukan pemutusan hubungan kerja
    16. 16. Kurator tidak dapat menerima harta warisan yang diperoleh debitor pailit kecuali jika hal tersebut menguntungkan.
    17. 17. Pengadilan mempunyai kewenangan untuk meminta pembatalan keputusan hukum terhadap debitor akibat kepailitan terhadap debitor.
    18. 18. Selain itu, pengadilan juga mempunyai kewenangan untuk membatalkan ketetapan harta hibah yang dilakukan oleh debitor.
    19. 19. Pembayaran penagihan hutang dapat batal jika terbukti ada persekongkolan antara debitor dan kreditor. Tujuan dari pihak debitor dan kreditor biasanya untuk penyelamatan aset dari status harta pailit.
  4. Kunjungi Kantor Hukum Jakarta untuk Menghadapi masalah Kepailitan dan PKPU

Persyaratan dan Akibat Kepailitan

Kondisi pailit diatur oleh Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Hal ini terkenal dengan nama UUK 2004.

Inti dari proses kepailitan adalah sita umum terhadap aset yang ada. Dalam kondisi tidak dapat memenuhi kewajiban, debitor dapat mengajukan atau mendaftar agar mendapat status pailit.

Pemberian status pailit diajukan ke Pengadilan Niaga. Bukan hanya pemilik usaha, rekanan dapat mengajukan status pailit dari sebuah usaha jika memang terbukti tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya tersebut.

Persyaratan Pailit

Pihak yang dapat mengajukan status pailit adalah kreditor, debitor, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Badan Pengawas Modal dan Jaksa. Tujuannya adalah untuk kepentingan umum. Persyaratan pengajuan adalah:

  • Pertama, debitor mempunyai minimal dua kreditor
  • Kedua, debitor tidak mampu membayar kewajiban terhadap hutang setidaknya satu kali kewajiban atau waktu pembayaran

Akibat kepailitan setiap tindakan debitor akan selalu dalam pengawasan. Pada masa tersebut, debitor hanya dapat melakukan tindakan yang sangat berpotensi untuk mendapat keuntungan atau menambah aset.

Jika tindakan tidak mengarah ke hal tersebut atau usaha yang kemungkinan menimbulkan kerugian maka pihak lawan dapat membatalkannya. Akibat kepailitan tersebut seseorang kehilangan hak atas hartanya.

Secara sederhana, akibat kepailitan dimana debitor tidak mampu memenuhi kewajibannya terhadap hutang akan kehilangan hak perdata dalam pengurusan dan penguasaan harta. Semua aset akan masuk sebagai harta pailit.

Kondisi ini menyebabkan debitor tidak hanya kehilangan hak milik terhadap aset namun juga tidak mempunyai kewenangan lagi. Sedang untuk proses penambahan aset masih dapat menerima namun langsung masuk dalam harta pailit.

Akibat yuridis dapat mengenai pihak pailit berdasarkan pada undang-undang yang berlaku. Dua opsi atau model yang dapat berlaku adalah:

  • Pertama, berlaku demi hukum: atau by the operation of law. Model ini berlaku sesaat setelah kepailitan ditetapkan oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum. Pengadilan niaga, hakim, kurator dan kreditor mempunyai andil.
  • Kedua, berlaku secara Rule of Reason: ketentuan atau putusan berlaku setelah ada alasan atau sebab tertentu. Status tersebut tidak otomatis berlaku, namun menunggu putusan pihak terkait dengan alasan yang dapat diterima.

Akibat Kepailitan

Akibat kepailitan seorang debitor akan kehilangan hak atas harta perusahaan dan pribadi. Bukan itu saja, lantaran kepailitan terhadap pasangan, asetnya pun akan masuk harta pailit. Keduanya akan kehilangan hak penggunaan dari harta tersebut.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, akibat kepailitan dapat mempengaruhi kewenangan terhadap aset perusahaan, pasangan atau pribadi. Hal ini tentu membuat pemilik usaha yang pailit tersebut mempunyai banyak keterbatasan.

Dalam penggunaan sehari-hari, akibat kepailitan terhadap harta debitor akan berada pada pengawasan. Hak tersebut sah secara yuridis setelah putusan berlaku. Tentu saja hal ini sangat membatasi kewenangan pemilik aset.

Namun keputusan tersebut harus berlangsung demi menjaga hak pihak lain yang belum tertunaikan oleh debitor. Mengenai putusan pailit sendiri, timbul setelah melalui beberapa tahap. Jadi tidak serta-merta. Apa saja akibat kepailitan?

1. Hukum menyatakan bahwa debitor telah kehilangan hak atas semua aset yang dimiliki, baik usaha maupun pribadi. Selanjutnya, hak pasangan, baik istri atau suami terhadap aset pribadi juga hilang. Keduanya hanya mempunyai hak pakai.
2. Aturan yang kedua ini, untuk melindungi hak dari pihak lawan. Semua aset debitor yang telah mendapat putusan pailit tidak dapat digunakan untuk membayar kewajiban kecuali pada pihak lawan.
3. Apabila transaksi dapat memberi keuntungan pada pihak pailit sehingga berpotensi untuk meningkatkan kemampuan membayar kewajiban atau meningkatkan jumlah aset, diperbolehkan. Jadi perlu peninjauan lebih dulu.
4. Jika pihak debitor mendapat tuntutan mengenai hak dan kewajiban, maka harus dilihat apakah berkaitan dengan harta yang sudah mendapat pernyataan pailit. Jika iya, maka kurator berhak untuk meninjau.
5. Seluruh harta dalam status pailit harus didaftarkan dan dilakukan pengecekan.
6. Apabila selama masa pailit ada pihak yang melakukan gugatan terhadap harta, maka harus ditangguhkan terlebih dulu. Tujuan adalah agar tergugat mempunyai waktu untuk memanggil kurator dan mengambil alih perkara.
7, Jika setelah pernyataan pailit ada pihak yang menuntun dan terkait dengan harga pailit, maka hal tersebut secara otomatis tidak berlaku. Tentu sebelumnya pihak yang mengalami pailit harus menyatakan kondisinya.
8. Semua ketetapan pelaksanaan pengadilan terhadap harta, termasuk yang diputuskan sebelum status pailit dari bagian harta debitor tidak berlaku dan dihentikan. Setelah itu tidak ada putusan meski harus menyandera debitor.
9. Bagi debitor yang telah berstatus pailit tidak akan dikenakan uang paksa.
10. Apabila sebelum putusan pailit terdapat harta yang sedang dalam tahap penjualan namun belum putus dapat dilanjutkan. Namun penanganannya oleh kurator dan masuk dalam hitungan sebagai harta pailit.
11. Keputusan pailit akan membatalkan semua perjanjian sebelumnya. Jadi penyerahan harta debitor sebelum pailit, proses pindah tangan atas hak tanah, kapal, dan fidusia lain tidak berlaku akibat kepailitan.
12. Jika sebelumnya terjadi perjanjian timbal balik yang belum atau sudah terpenuhi maka debitor wajib menginformasikan pada kurator. Kurator akan memberi kepastian mengenai kelanjutannya.
13. Perjanjian terkait penyerahan barang oleh debitor yang terjadi setelah putusan pailit dihapus. Sebagai gantinya pihak penerima dapat mengajukan sebagai kreditor konturen untuk mendapat ganti rugi.
14. Penghentian perjanjian sewa menyewa dengan debitor setelah keputusan pailit terjadi dapat diputus.
15. Bagi pekerja yang bekerja kepada pihak debitor dapat melakukan pemutusan hubungan kerja
16. Kurator tidak dapat menerima harta warisan yang diperoleh debitor pailit kecuali jika hal tersebut menguntungkan.
17. Pengadilan mempunyai kewenangan untuk meminta pembatalan keputusan hukum terhadap debitor akibat kepailitan terhadap debitor.
18. Selain itu, pengadilan juga mempunyai kewenangan untuk membatalkan ketetapan harta hibah yang dilakukan oleh debitor.
19. Pembayaran penagihan hutang dapat batal jika terbukti ada persekongkolan antara debitor dan kreditor. Tujuan dari pihak debitor dan kreditor biasanya untuk penyelamatan aset dari status harta pailit.

Suatu usaha tidak bisa dengan serta merta mendapat status pailit, semua harus melalui proses yang cukup panjang. Pihak kurator harus mengecek dan kemudian pengadilan niaga akan memberikan keputusan setelah melihat bukti.

Status pailit berkaitan dengan banyak hal. Oleh karena itu harus melalui pertimbangan dan dasar yang kuat. keputusan ini mengikat baik harta usaha, aset pribadi dan milik pasangan. Hal tersebut harus clear bagi semua pihak.

Mengenai hak dan kewajiban debitor pailit terkait erat dengan hukum. Agar tidak terjadi kesalahan yang mengakibatkan kerugian sebaiknya gunakan jasa konsultasi hukum yang terpercaya seperti Kantor Hukum Jakarta.

Akibat kepailitan seseorang kehilangan kewenangan untuk mengalihtangankan atau menjual aset. Semua tindakan harus melalui kurator yang sudah mendapat persetujuan.  Hal ini bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban semua pihak.

Kunjungi Kantor Hukum Jakarta untuk Menghadapi masalah Kepailitan dan PKPU

Apabila Anda tengah mengalami isu perusahaan pailit, bisa mengunjungi situs resmi Kantor Hukum Jakarta. Sebuah lembaga hukum yang melayani jasa konsultasi dan pendampingan hukum pada berbagai bidang. Karena Kantor Hukum Jakarta merupakan pilihan yang tepat. Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai situasi perusahaan pailit yang kini tengah Anda hadapi. Lembaga ini akan memberikan solusi yang tepat dan sesuai dengan situasi Anda.

Mengenai info lebih lengkapnya.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan urusan utang piutang Anda bersama pengacara Kepailitan dan PKPU di Kantor Hukum Jakarta sekarang!

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.