Hukum kepailitan mungkin agak sedikit rumit bagi orang awam. Oleh karena itu, seringkali muncul pertanyaan tentang kepailitan. Namun, dengan adanya pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka akan lebih mudah dalam memahaminya.
Dalam pembahasan ini akan menyajikan berbagai pertanyaan seputar kepailitan beserta jawabannya. Jadi bagi Anda yang masih belum paham dengan masalah ini, maka bisa menyimak penjelasan yang tersedia.
Pertanyaan Tentang Kepailitan dan Jawabannya
Di bawah ini akan ada banyak pertanyaan tentang kepailitan dengan jawabannya. Jadi, kemungkinan bisa mewakili hal-hal yang belum Anda pahami. Dengan begitu, tidak penasaran lagi bagaimana penjelasannya.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan suatu proses dimana Debitor diberikan waktu oleh pengadilan untuk melakukan penundaan pembayaran utanganya kepada kreditor yang memaksa debitor untuk melunasi hutangnya dalam tempo tertentu. Jadi, dalam masa itu debitor wajib mengajukan rencana perdamaian yang berisikan rencana penyelesaian utang piutangnya dengan kreditor.
Jawaban dari pertanyaan tentang kepailitanini adalah biasanya akan dimulai berdasarkan inisiatif dari debitor. Tujuannya supaya debitor atau pihak yang berutang ikut serta dalam PKPU.
Kemudian jika pengadilan menganggap permintaan bisa dikabulkan, maka akan menunjuk Hakim Pengawas. Dalam proses ini, pengadilan juga akan menunjuk satu atau beberapa tim pengurus.
Jadi proses PKPU dimulai sejak adanya putusan pengadilan terhadap permohonan PKPU yang diajukan baik oleh Debitor maupun Kreditor.
Kreditor memiliki hak-hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Kepailitan dan PKPU hanya jika melaksanakan kewajibannya. Berikut ini kewajibannya:
1. Mendaftarkan tagihan kepada Pengurus atau Kurator.
2. Mengikuti Agenda Rapat Kreditor dan Rapat lainnya.
3. Mengikuti rapat pemungutan suara.
Dalam proses PKPU, Kreditor dilarang untuk menagih utangnya kepada Debitor. Kreditor harus melaporkan tentang utang tersebut kepada Pengurus. Dengan begitu, pengurus yang akan membantu proses penyelesaian hukumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jawaban dari pertanyaan tentang kepailitan ini adalah tidak semua kreditor akan diberlakukan sama. Hal itu karena Undang-Undang Kepailitan telah menyediakan hak istimewa untuk kreditor tertentu.
Misalnya bagi kreditor yang haknya terjamin oleh tanggungan atau gadai. Selain itu, juga ada keistimewaan bagi kreditor yang mempunyai prioritas khusus.
Misalnya pekerja yang belum dibayar gajinya atau pemerintah untuk pajak. Mengenai kreditor yang tidak mempunyai hak khusus dikenal dengan kreditor konkuren.
Anda dapat mengetahui lebih lanjut tentang pembagian kelas kreditor di KUH Perdata. Berdasarkan KUHPerdata, kreditur preferen merupakan kreditur yang mempunyai hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa.
Hak istimewa yang dimaksud menurut Pasal 1134 KUH Perdata adalah suatu kedudukan istimewa dari seorang kreditur yang diberikan oleh undang-undang, yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya.
Kreditur preferen terdiri dari kreditur preferen khusus yang diatur dalam Pasal 1139 KUH Perdata, dan kreditur preferen umum yang diatur dalam Pasal 1149 KUH Perdata
Rencana perdamaian ialah suatu rencana yang dibuat oleh debitor dan dibahas dengan kreditor, Hakim Pengawas dan Kurator/Pengurus tentang penyesuaian jumlah piutang, tata cara pembayaran dan jangka waktu pembayaran piutang debitor.
Nominal hutang tersebut harus sesuai dengan yang diajukan kreditor dan debitor.
Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya likuidasi perusahaan. Perjanjian ini bisa diajukan pada saat memulai PKPU. Jika terdapat beberapa kreditor, maka kreditor konkuren harus menyetujuinya.
Caranya bisa dengan melakukan voting suara terbanyak.
Jika ternyata kreditor atau pengadilan tidak setuju dengan adanya rencana perdamaian ini. Debitor akan jatuh dalam kondisi pailit.
Dengan begitu, harta debitor akan diselesaikan dan dijual untuk melunasi hutang tersebut.
Kemudian, jika kreditornya lebih dari satu, maka hasil jual tersebut akan dibagikan secara proporsional.
Voting kreditor bisa diwakilkan oleh orang lain dan tetap menjadi surat kuasa yang sah. Kemudian surat kuasa tersebut harus ditunjukkan kepada tim pengurus dilengkapi dengan KTP kreditor yang bersangkutan.
Tim pengurus mempunyai kewenangan untuk menerima atau menolak tagihan yang kreditor ajukan. Hal tersebut berlaku jika kreditor tidak bisa menunjukkan bukti hukum kita terhadap tagihan itu.
Nantinya akan diadakan rapat verifikasi utang untuk memastikan jumlah utang debitor dan disepakati oleh para kreditor.
Dalam hal ini, maka bisa merujuk pada Undang-Undang PKPU Pasal 18 ayat (1). Dalam undang-undang ini menyatakan bahwa harta pailit yang tidak mencukupi, maka pengadilan bisa memutuskan pencabutan permohonan pailit.
Pemutusan tersebut harus berdasarkan hasil dari usulan Hakim Pengawas dan panitia kreditor. Namun, jika ada bukti baru yang menunjukkan bahwa harta debitor bisa melunasi hutangnya, maka kreditor dapat mengajukan kasasi.
Kasasi adalah peninjauan kembali agar proses hukum bisa berjalan kembali. Hal ini telah diatur dalam UU PKPU.
Jika masih ada sisa harta dari pelunasan utang ke kreditor, maka akan dikembalikan kepada debitor. Tapi dilihat kembali apakah beban harta pailit sudah terbayarkan semua selama proses kepailitan seperti biaya pengumuman, pajak, fee kurator dan sebagainya.
Pembatalan kepailitan merujuk pada perintah pengadilan secara permanen, dimana seorang debitor telah bebas dari tanggung jawabnya. Tanggung jawab tersebut berupa membayar jenis utang tertentu kepada kreditor.
Pembatalan kepailitan didasarkan oleh putusan Kasasi terhadap putusan pernyataan pailit pada Pengadilan Niaga.
Jadi, setelah itu kreditor tidak boleh menagih atau mengejar debitor lagi mengajukan gugatan pailit jika materi gugatan serupa dengan gugatan yang lampau.
Jika ingin mengajukan gugatan kepada debitor lagi, maka harus dengan menambahkan pihak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hukum kepailitan tentu tidak bisa berakhir tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh UUK. Oleh karena itu, proses ini bisa diakhiri jika telah memenuhi persyaratannya. Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan, berakhirnya proses pailit ada tiga cara, yaitu:
1. Adanya Pengesahan perdamaian sudah berkekuatan hukum tetap.
2. Setelah adanya pembayaran penuh utang kepada para kreditor.
3. Jika debitor pailit meninggal dunia dan ketika itu harta yang dimiliki tidak cukup untuk melunasi seluruh utang.
Mengenai perubahan anggaran dasar ini bisa merujuk pada Pasal 20 UU PT. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa anggaran dasar perseroan yang pailit tidak bisa dilakukan perubahan. Sebenarnya ada yang bisa asalkan kurator menyetujuinya.
Persetujuan kurator tersebut harus dilaksanakan sebelum mengambil keputusan tentang perubahan anggaran dasar. Hal itu bertujuan untuk menghindari adanya penolakan.
Dengan begitu tidak akan berpengaruh pada keputusan perubahan yang sudah dibuat. Kemudian, persetujuan kurator harus dilampirkan dalam pengajuan perubahan anggaran dasar ke menteri.
Dari penjelasan tersebut berarti perubahan anggaran dasar yang pailit tidak dilarang. Asalkan memenuhi syarat yang telah disebutkan.
Jika Anda ingin mengajukan kepailitan, maka bisa menyewa seorang pengacara atau advokat. Tugasnya pengacara ini untuk membantu proses berjalannya PKPU. Dengan begitu, bisa terlaksana sesuai keinginan.
Bagaimana Cara Bertanya Tentang Kepailitan Pada kantor Hukum Jakarta
Tidak perlu bingung untuk kemana mencari seorang pengacara kepailitan, karena Kantor Hukum Jakarta sudah menyediakannya. Kantor Hukum tersebut sudah terpercaya karena advokat yang direkrut adalah orang-orang profesional.
Jadi, tidak perlu ragu untuk menggunakan jasanya. Apalagi Anda bisa menghubungi melalui online, lalu mendapatkan jadwal konsultasi yang dapat dilakukan dengan fleksibel. Dengan begitu, tidak perlu repot-repot datang ke kantornya langsung untuk mengetahui ketersediaan yang ada.
Selain itu, jika masih ada pertanyaan tentang kepailitan lainnya, maka bisa konsultasi dahulu. Kantor Hukum ini pasti memberikan jawaban dan layanan yang terbaik.
Dengan begitu, akan bisa saling mengerti dan bisa menciptakan kerjasama yang baik.
Mengenai info lebih lengkapnya.
Email: [email protected]
Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512
Mari selesaikan urusan utang piutang Anda bersama pengacara Kepailitan dan PKPU di Kantor Hukum Jakarta sekarang!