Pengertian, Sejarah, Penyebab, Dan Akibat Hukum Kepailitan

Beranda » Artikel » Kepailitan dan PKPU » Pengertian, Sejarah, Penyebab, Dan Akibat Hukum Kepailitan

Hukum Kepailitan bisa berlaku untuk siapa saja yang tidak mampu melunasi utangnya. Tentunya hal itu memiliki beberapa ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang.

Mulai dari pengertian, syarat, dan hal-hal terkait lainnya. Oleh karena itu, jika Anda belum memahami mengenai hukum kepailitan, maka bisa membacanya di sini. Dengan begitu, akan lebih mengerti tentang hukum di Indonesia.

Penjelasan Tentang Hukum Kepailitan

Dalam pembahasan ini, akan membahas mengenai pengertian, sejarah, penyebab, dan syarat terkait hukum kepailitan. Jadi, pastikan  Anda menyimak dengan baik agar mudah memahaminya.

Pengertian Kepailitan

Kepailitan adalah suatu keadaan pihak yang berutang tidak mampu menyelesaikan pembayarannya pada pemberi utang. Pihak yang berutang tersebut dinamakan debitor. Sedangkan, pihak yang memberikan utang dinamakan kreditor.

Dari pendekatan bahasa, pailit berasal dari bahasa Belanda yaitu failliet. Artinya macet dalam melakukan pembayaran. Di Indonesia sendiri kepailitan sudah diatur dalam UU Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU (UUK).

Dalam undang-undang tersebut pengertian kepailitan adalah sebagai sita umum atas seluruh kekayaan debitor. Pengurusan dan pemberesannya tersebut dilakukan oleh kurator, tetapi di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Yang dapat diangkat menjadi kurator ialah seseorang yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan atau balai harta peninggalan yang diangkat oleh pengadilan. Tujuannya untuk mengurus serta membereskan harta debitor yang sedang pailit.

Undang-undang tentang kepailitan awalnya muncul untuk melindungi kepentingan kreditor yang sulit mendapatkan pelunasan atas tagihannya kepada debitor. Jadi akan memberikan kemudahan dalam proses hukum pada penyelesaian utang piutang yang belum terselesaikan. Oleh karena itu, tidak heran jika pendekatan Kepailitan dan PKPU saat ini banyak yang menggunakannya sebagai upaya pemenuhan hak.

Salah satu alasannya adalah prosesnya bisa lebih cepat dan hak kreditor semakin terjamin. Hal ini tentu sangat penting jika uang yang debitor pinjam mencapai jutaan rupiah.

Sejarah Hukum Kepailitan

Hukum kepailitansudah ada mulai 2000 tahun yang lalu. Tepatnya berawal dari zaman Romawi di tahun 118 sebelum Masehi. Pada zaman itu, ketika seorang debitor tidak bisa melunasi utangnya, maka wajib bertanggung jawab secara fisik.

Kemudian, pada abad 5 sebelum Masehi, ketika utang debitor tidak bisa lunas, maka kreditor berhak menjualnya sebagai budak. Pada zaman itu, konsekuensinya bahkan bisa berupa hukuman mati.

Selain itu, juga berlaku hukuman pemotongan anggota tubuh, pengasingan, dan hukum penjara. Ketika hampir abad ke-2 SM kekaisaran Romawi menghapus perbudakan debitor.

Namun, sanksi penjara pada debitor masih diberlakukan meskipun kreditor tidak boleh memanfaatkannya sebagai pelayan. Jadi, debitor hanya bisa ditahan sebagai jaminan hingga ada yang bersedia untuk melunasi utangnya.

Pada perkembangan selanjutnya, eksekusi pada debitor bukan hanya pada fisiknya, melainkan juga terhadap kekayaannya. Jadi, harta debitor akan dijual, lalu dipakai untuk melunasi utangnya kepada kreditor.

Hal itu dikenal sebagai Mission in Bona. Artinya harta kekayaan dari debitor bisa dijual untuk dapat melunasi utangnya kepada kreditor. Sedangkan, pembelinya ialah seorang yang mendapatkan hak atas harta kekayaan debitor sesuai dengan asas umum pelunasan utang.

Pihak yang Terlibat dalam Proses Kepailitan

Berdasarkan penjelasan di atas tentu Anda sudah bisa menebak siapa saja yang terlibat dalam kepailitan ini. Namun, untuk memperjelasnya lagi, maka akan dipaparkan ulang sesuai dengan yang ada di undang-undang.

  • Kreditor, yaitu orang yang mempunyai piutang akibat undang-undang atau perjanjian yang dapat ditagih di depan pengadilan. Sebagaimana dalam Pasal 1 Ayat (2).
  • Debitor, yaitu pihak yang mempunyai utang akibat undang-undang atau perjanjian, dimana pelunasannya dapat ditagih di depan pengadilan. Sebagaimana dalam Pasal 1 Ayat (3).
  • kurator yaitu balai harta peninggalan bisa juga orang perorangan yang pengadilan angkat untuk membereskan harta yang pailit. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 Ayat (5).
  • Hakim Pengawas, yaitu hakim yang ditunjuk oleh Majelis Pemutus Perkara untuk memimpin dan memastikan proses Kepailitan dan PKPU berjalan dengan baik

Penyebab Kepailitan

Hukum kepailitan berlaku tentu karena ada penyebab-penyebabnya. Oleh karena itu, hal ini perlu Anda pahami. Biasanya, kepailitan terjadi pada perusahaan-perusahaan karena faktor berikut.

  • Ketidakmampuan pemilik perusahaan untuk mengelolanya sehingga menjadi suatu hal yang fatal, akhirnya, masuk ke jurang kepailitan. Pada umumnya perusahaan baru yang kurang hati-hati dalam mengelola perusahaan akan mengalami hal ini.
  • Kurangnya kepekaan pada kebutuhan konsumen. Selain itu, juga kurang mengamati pasar saing sehingga membuat perusahaan kurang kompetitif. Jadi, tertinggal oleh perusahaan pesaing lainnya.
  • Berhenti melakukan sebuah inovasi atau perkembangan teknologi informasi yang cepat. Jika hal itu terjadi maka konsumen akan beralih ke perusahaan lainnya yang lebih kekinian.

Persyaratan untuk Mengajukan Pailit

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 37 tahun 2004 tentang hukum kepailitan. Dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa ada syarat tertentu agar dapat mengajukan pailit. Berikut penjelasannya.

  • Adanya debitor yang memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak mampu membayar lunas utangnya. Utang tersebut juga sudah jatuh tempo dan bisa ditagih. Dengan begitu, bisa dinyatakan pailit oleh pengadilan.
  • Terdapat kreditor yang memberikan pinjaman utang pada debitor. Baik itu berupa perseorangan ataupun badan usaha;
  • Ada sejumlah utang yang sudah jatuh tempo dan bisa ditagih. Utang tersebut bisa karena telah diperjanjikan, terjadi percepatan waktu penagihan, sanksi, atau putusan pengadilan dan arbiter.
  • Adanya permohonan atau pengajuan pernyataan pailit dari lembaga terkait.
  • Jika debitor adalah bank, maka permohonan pernyataan pailit bisa diajukan oleh Bank Indonesia.
  • Kemudian, untuk debitor berupa Perusahaan Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Bursa Efek, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Permohonan pernyataan pailitnya bisa diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
  • Jika debitor berupa Perusahaan Asuransi, Reasuransi, Dana Pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik. Permohonan pernyataan pailit cuma bisa diajukan oleh Menteri Keuangan.

Akibat Hukum Kepailitan

Anda juga harus tahu mengenai akibat dari hukum kepailitan yang sudah diputuskan. Setelah putusan pailit dibacakan, maka debitor sudah kehilangan hak untuk mengurus harta kekayaannya.

Baik dalam menguasai atau mengurus harta yang termasuk pailit. Meskipun begitu, terdapat sejumlah harta yang tidak termasuk dalam harta pailit, diantaranya.

  • Benda atau hewan yang dibutuhkan untuk bekerja.
  • Alat medis sebagai perlengkapan kesehatan.
  • Tempat tidur dan perlengkapannya.
  • Bahan makan untuk 30 hari ke depannya.
  • Uang hasil kerjanya sendiri, baik itu dari sebuah jasa atau jabatan. Hal itu bisa sebagai upah, tunjangan, dana pensiun, dan lainnya yang ditetapkan oleh Hakim Pengawasan.
  • Uang untuk memenuhi kebutuhan nafkah.

Memilih Pengacara Kepailitan Terbaik

Jika Anda ingin mengajukan pailit, tetapi kurang mengerti tentang hukum kepailitan, maka sebaiknya menggunakan pengacara. Tempat yang tepat untuk mendapatkan bantuan dari seorang pengacara adalah di Kantor Hukum Jakarta.

Kantor ini menyediakan berbagai advokasi yang handal, profesional dan sudah ahli di bidangnya. Jadi, urusan apapun yang Anda kehendaki dapat terbantu sehingga prosesnya akan lebih mudah dan cepat.

Selain itu, Anda sebaiknya berkonsentrasi dahulu mengenai hukum kepailitan agar dapat memahami pemasalahan sebelum bertemu dengan pengacara kepailitan. Dengan begitu, akan bisa saling mengerti dan bisa menciptakan kerjasama yang baik. Mengenai info lebih lengkapnya.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan urusan utang piutang Anda bersama pengacara Kepailitan dan PKPU di Kantor Hukum Jakarta sekarang!

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.