Putusan pailit diberikan oleh Pengadilan Niaga, setelah persidangan. Pengertian pailit sendiri adalah situasi dimana seorang debitor (perusahaan yang berhutang) memiliki kesulitan membayar hutangnya.
Pengadilan yang berhak menggugat adalah Pengadilan Niaga. Apabila debitor atau kreditor merasa keputusan tidak sesuai, dapat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung.
Langkah Menyikapi Putusan Pailit agar Usaha Tetap Menghasilkan
Jatuh bangun dalam dunia usaha adalah hal wajar. Ketika kondisi keuangan suatu perusahaan tidak dapat menanggung biaya operasional keseharian, maka perusahaan bisa berakhir dengan putusan pailit Pengadilan Niaga.
Terlebih lagi melunasi hutang yang telah jatuh tempo. Kata pailit merupakan suatu momok yang menakutkan bagi para pengusaha, karena kredibilitas dan masa depan perusahaan akan terancam.
Berbeda dengan istilah bangkrut yang hanya menimbulkan efek pada perusahaan itu sendiri, pailit akan mempengaruhi harta pribadi debitor pada debitor bukan badan hukum dan jika menjadi penjamin pribadi suatu utang. Terutama dengan tuntutan pengadilan untuk menutupi hutang pada kreditor.
Secara literasi, pengertian bangkrut di KBBI adalah kondisi perusahaan dengan kerugian besar. Dengan demikian kondisi keuangan tidak sehat lalu memaksa perusahaan berhenti beroperasi.
Sementara pailit adalah penyitaan harta dan aset kekayaan perusahaan yang berutang (debitor) melalui putusan pengadilan sebagai jaminan atas pembayaran utang kepada kreditor.
Dalam pembahasan ini, istilah PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) sering terdengar. Dimana PKPU merupakan putusan pengadilan yang melindungi debitor secara hukum untuk sementara waktu dari kewajiban membayar utang pada kreditor.
Apabila Anda tengah mengalami proses hukum putusan pailit, ada baiknya mengetahui keseluruhan proses hukum hingga dapat menanganinya dengan baik. Berikut langkah proses hukum Kepailitan atau PKPU:
1. Gugatan Pernyataan Pailit
Pernyataan pailit diajukan ke Pengadilan Niaga, jika persyaratan pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan terpenuhi. Syarat pertama, perusahaan memiliki hutang pada minimal 2 kreditor.
Kedua, tidak mampu membayar lunas minimal satu hutang, ketiga, hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Keempat, permohonan pailit diajukan oleh satu atau lebih kreditor, terakhir, proses kepailitan dapat dibuktikan dengan sederhana.
Jangka waktu mulai dari permohonan sampai putusan pailit Pengadilan Niaga dijatuhkan adalah 90 hari.
2. Ketuk Palu Putusan Pailit
Apabila pengadilan menganggap permohonan dapat dikabulkan, maka putusan pailit akan diketuk palu oleh majelis yang memeriksa perkara di pengadilan niaga.
Selanjutnya pengadilan akan menunjuk Hakim Pengawas. Untuk proses kepailitan, Hakim Pengawas akan menunjuk seorang Kurator, sedangkan pada proses PKPU, pengadilan akan menunjuk seorang Pengurus.
3. Rapat Verifikasi
Rapat Verifikasi adalah rapat pendaftaran dari hutang piutang yang dipimpin oleh Hakim Pengawas. Panggilan pada para kreditor untuk mengikuti rapat biasanya akan diumumkan di dua surat kabar.
Dalam rapat ini dilakukan pendataan dan pencocokan jumlah nominal utang dan piutang debitor. Verifikasi hutang ini penting untuk menentukan status dan urutan pertimbangan hak kreditor.
Debitor diberikan hak untuk menolak suatu tagiah kreditor jika memang memiliki bukti yang lebih kuat untuk memperbaiki tagihan. Jika tidak punya maka tagihan kreditor akan diakui sepenuhnya.
Apabila pada rapat ini Debitor tidak hadir, maka seluruh tagihan kreditor yang telah diverifikasi oleh kurator akan diakui seluruhnya dan menjadi fakta hukum.
Untuk menentukan dari piutang masing-masing kreditor terhadap debitornya.
4. Rencana Perdamaian
Proses ini harus selalu diagendakan. Perjanjian perdamaian dapat diajukan debitor dalam perkara Kepailitan dan juga PKPU untuk menghindari terjadinya sesuatu yang lebih buruk.
Rencana Perdamaian merupakan proposal yang dibuat oleh debitor untuk selanjutnya dibahas Bersama kreditornya mengenai penyesuaian jumlah piutang kreditor, tata cara dan jangka waktu pembayaran disaksikan oleh Hakim Pengawas dan Kurator.
Rencana Perdamaian harus disetujui oleh semua kreditor seperti kreditor dengan Hak Tanggungan atau Gadai, juga kreditor dengan prioritas khusus maupun kreditor konkuren. Contohnya pekerja yang gajinya belum dibayar, atau kreditor perwakilan pemerintah untuk tagihan pajak.
Kreditor selain yang disebutkan tadi merupakan kreditor konkuren, yang tidak mempunyai hak khusus, namun tetap diperlakukan sama.
Rencana perdamaian ini harus disetujui melalui pemungutan suara dalam rapat kreditor, dan beberapa kriteria yang sudah disetujui pengadilan agar mendapatkan pengesahan.
Apabila pengajuan Rencana Perdamaian disetujui, maka rencana perdamaian berubah menjadi perjanjian perdamaian yang mengikat seluruh kreditor. Pada fase ini, pengadilan akan melarang kreditor untuk memaksa debitor membayar hutangnya dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan ini perjanjian perdamaian.
Selain itu juga memberikan debitor tambahan waktu sehingga mampu untuk melanjutkan aktivitas usaha dan menghasilkan laba kembali.
Dengan demikian usahanya dapat di-reorganisasi, lalu me-restrukturisasi utang-utangnya, dan mulai melakukan pembayaran hutang kembali.
Rencana Perdamaian sangat efektif dalam mengikat seluruh kreditor untuk tidak menagih piutang dalam kurun waktu tersebut. Hal yang tidak mungkin terjadi diluar proses Kepailitan atas putusan pailit dari Pengadilan Niaga.
Apabila proses perdamaian berhasil dan diterima kreditor, maka isu kepailitan akan berakhir. Setelah itu dilakukan Homologasi Akur, permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga.
Selanjutnya dilakukan proses Rehabilitasi, yaitu usaha memulihkan nama baik kreditor. Kini kepailitan Anda telah berakhir.
Namun jika perdamaian ditolak, maka proses rehabilitasi tak perlu dilakukan, dan Anda bisa lanjut ke langkah menyikapi putusan pailit berikutnya.
5. Kreditor dan Pengadilan Menolak
Apabila pengadilan dan kreditor menolak rencana perdamaian, maka debitor akan masuk pada tahapan pemberesan dimana harta debitor pailit akan dilikuidasi oleh kurator. Hal yang sama akan terjadi apabila debitor tidak dapat memenuhi kewajiban seperti yang telah ditentukan dalam rencana perdamaian.
Likuidasi sendiri adalah proses penjualan seluruh aset harta kekayaan perusahaan juga harta pribadi debitor di muka umum. Baik melalui lelang maupun melalui penjualan secara langsung dengan berdasarkan izin dari Hakim Pengawas.
Setelah itu hasilnya akan dibayarkan pada semua hutang kreditor berdasarkan keputusan pengadilan atau undang-undang yang berlaku.
6. Sisa Pembayaran Hutang
Apabila ada sisa pembayaran hutang atas putusan pailit, maka akan dikembalikan pada debitor. Proses Kepailitan dan PKPU cukup kompleks dan sulit, oleh karena itu sangat disarankan untuk menggunakan jasa Pengacara.
Termasuk jika Anda sering terlibat dalam perkara ini sebelumnya, saran atau opini hukum tetap diperlukan hingga dapat berpartisipasi dengan efektif.
Peranan Advokat dengan kemampuan, wawasan dan pengalaman yang baik akan menjamin berjalannya tujuan Kepailitan dan PKPU, sehingga hak Anda terlindungi.
Hadapi Putusan Pailit Aman Bersama Kantor Hukum Jakarta
Adalah Kantor Hukum Jakarta, sebuah kantor hukum yang dapat mendampingi Anda dalam menghadapi fase sulit putusan pailit. Lembaga ini memberikan layanan pendampingan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat baik di dalam juga di luar pengadilan.
Layanannya meliputi Hukum keluarga, Hukum Keperdataan, Hukum Kepailitan Dan PKPU, dan layanan Judicial Review.
Dengan layanan khususnya, Hukum Kepailitan Dan PKPU, Anda akan mendapatkan advokat yang kompeten di bidangnya, sesuai dengan spesifikasi layanan.
Layanan konsultasi bisa melalui Wa juga telpon, untuk mengakomodasi berbagai tipe kenyamanan konsumen dalam mengutarakan masalahnya. Dengan bantuan Kantor Hukum Jakarta, Anda akan melewati fase ini dengan lebih baik dan terarah.
Putusan pailit bukan akhir dari segalanya. Seperti yang telah dijabarkan di atas, Anda masih dapat mengusahakan berbagai cara agar usaha tetap berjalan dan hutang terbayarkan.
Mengenai info lebih lengkapnya.
Email: [email protected]
Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512
Mari selesaikan urusan utang piutang Anda bersama pengacara Kepailitan dan PKPU di Kantor Hukum Jakarta sekarang!