Kepailitan Adalah, Syarat Pengajuan, Hingga Peran Pengacara Kepailitan

Beranda » Artikel » Kepailitan dan PKPU » Kepailitan Adalah, Syarat Pengajuan, Hingga Peran Pengacara Kepailitan

Barangkali saat ini masih ada yang belum mengenal istilah kepailitan karena memang jarang terdengar bagi orang awam kecuali para pelaku bisnis dan usaha tertentu saja. Kepailitan adalah salah satu istilah yang sering digunakan dalam dunia bisnis dan usaha.

Melalui artikel ini kami akan membahas seluk beluk mengenai kepailitan, pengertian kepailitan, hingga peran pengacara dalam membantu menangani kasus ini. Baca artikel ini hingga selesai untuk memahaminya.

Pengertian Kepailitan Adalah?

Sebagian masyarakat ada yang bertanya-tanya mengenai apa yang dimaksud dengan istilah kepailitan. Jadi, kepailitan adalah suatu proses penyelesaian sengketa utang piutang melalui jalur litigasi di pengadilan niaga.

Pailit atau kepailitan juga dimaknai dengan proses dimana seorang debitor memiliki kesulitan untuk membayar hutangnya, kemudian dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan. Dalam hal ini, Pengadilan yang berhak memeriksanya adalah yaitu pengadilan niaga, karena debitor tersebut dianggap tidak membayar hutangnya.

Jadi, dikarenakan debitor tersebut tidak bisa membayar hutangnya, maka harta debitor tersebut akan dibagikan kepada para kreditor berdasarkan keputusan pengadilan atau undang-undang yang berlaku.

Undang-undang yang mengatur tentang kepailitan adalah Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau yang disingkat dengan UUK 2004.

Menurut pasal 1 angka 1 UUK 2004, Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Berdasarkan rumusan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa inti dari kepailitan adalah sita umum atau beslag atas kekayaan debitor pailit. Dari rumusan pengertian di atas pula dapat kita ketahui bahwa ada beberapa pihak yg terlibat dalam suatu proses kepailitan adalah kreditor, debitor, debitor pailit, kurator dan hakim pengawas.

Dalam proses pengajuan perkara hingga tahapan selanjutnya, pihak pemohon ataupun penggugat diharuskan menggunakan jasa pengacara yang tepat untuk membantu terselesainya kasus kepailitan tersebut hingga didapatkan keputusan yang sesuai harapan.

Pilihlah pengacara yang berpengalaman dan terpercaya dalam menangani kasus kepailitan. Dalam hal ini, Anda bisa mengandalkan para pengacara Kantor Hukum Jakarta. Kantor Hukum Jakarta adalah Kantor Advokat yang menyediakan layanan jasa konsultasi hukum dan juga pendampingan hukum pada berbagai bidang termasuk bidang Kepailitan dan PKPU.

Semua Advokat kami telah memiliki izin beracara dari Pengadilan Tinggi dan memiliki kartu advokat yang dikeluarkan oleh Asosiasi Advokat PERADI.

Peran Pengacara Dalam Penyelesaian Kasus Kepailitan

Dalam pengajuan Kepailitan dan PKPU ke pengadilan, baik pihak debitor maupun kreditor sangat dianjurkan untuk menggunakan pengacara karena,  peran pengacara kepailitan adalah begitu krusial dalam menyelesaikan kasus tersebut. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memilih jasa pengacara terbaik dan tepat.

Berikut ini peran pengacara kepailitan adalah:

1. Mengajukan Permohonan Pailit ke Pengadilan Niaga

Pihak debitor maupun kreditor harus melalui pengacara masing-masing untuk mengajukan permohonan pailit ke pengadilan niaga. Dalam proses ini keberadaan pengacara sangatlah penting, salah satunya yaitu dalam mengajukan permohonan. 

2. Menunjuk Kurator Sementara

Pengacara juga berperan untuk menunjuk kurator sementara, dimana kurator ini nantinya akan bertugas mengawasi beberapa hal dalam kasus kepailitan ini.

3. Pengajuan Pembatalan Atas Hibah yang Dilakukan Debitor

Dalam menangani kepentingan kreditor, salah satu peran pengacara adalah mengajukan pembatalan atas hibah yang dilakukan debitor. Hal ini dilakukan jika sekiranya kurator bisa membuktikan bahwa apabila hibah dilakukan, debitor mengetahui bahwa tindakan tersebut akan merugikan kreditor.

4. Pengajuan Pengangkatan atau Pengubahan Syarat Penangguhan

Pihak kreditor juga dapat menggunakan jasa pengacara jika ingin mengajukan permohonan untuk mengangkat penangguhan ataupun mengubah syarat penangguhan hak eksekusi.

Permohonan tersebut diajukan kepada kurator, hakim pengawas, ataupun pihak pengadilan niaga.

5. Meletakkan Sita Jaminan Atas Kekayaan Debitor

Pengacara berperan untuk meletakkan sita jaminan atas kekayaan debitor, baik sebagian atau seluruh harta atau kekayaan yang dimiliki oleh debitor.

Pengacara dapat melakukan hal ini bila permohonan yang diajukan pada Pengadilan Niaga dilakukan sebelum pernyataan pailit diucapkan.

6. Mengajukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung

Pengacara juga berperan dalam pengajuan upaya hukum Kasasi atas pernyataan pailit yang telah dikeluarkan oleh pengadilan niaga. Hal ini dilakukan oleh pengacara pada pendaftaran permohanan Kasasi kepada panitera pengadilan.

7. Permohonan Pencabutan PKPU

Pihak debitor dapat mengajukan permohonan untuk pencabutan PKPU di setiap waktu melalui kuasa hukum pengacaranya.

Permohonan atas pencabutan PKPU tersebut dapat dilakukan dengan memberikan alasan bahwa debitor sebenarnya memiliki harta yang cukup sehingga memungkinkan untuk dilakukan kembali pembayaran hutang pada para kreditor.

8.Pengajuan Kasasi atas Pengesahan Perdamaian dalam PKPU

Pengacara kepailitan adalah pihak yang berhak untuk melakukan pengajuan upaya hukum kasasi terhadap pengesahan perdamaian dalam PKPU. Hal ini bisa dilakukan oleh pengacara yang bekerja untuk kepentingan debitor maupun kreditor.

9. Pengajuan Pembatalan Perdamaian dalam Kepailitan

Bagi pengacara yang bekerja untuk kepentingan kreditor, pengacara tersebut juga dapat melakukan pengajuan atau tuntutan pembatalan perdamaian atas kepailitan yang telah disahkan pengadilan niaga.

10. Pengajuan Permohonan Pernyataan Pailit atas Orang Meninggal

Jasa pengacara PKPU atau Pailit juga sangat dibutuhkan apabila pihak kreditor ingin mengajukan permohonan pernyataan pailit atas harta kekayaan orang yang telah meninggal.

Pengajuan ini bisa dilakukan bila terbukti bahwa hutang orang yang meninggal tersebut tidak dibayar lunas semasa hidupnya ataupun saat telah meninggal, dan harta kekayaannya tidak cukup untuk melunasi hutangnya.

Pihak yang Terlibat Dalam Proses Kepailitan

Seperti yang telah disinggung di atas, berdasarkan UUK 2004, pihak yang terlibat dalam suatu proses kepailitan di antaranya, kreditor, debitor, debitor pailit, kurator dan hakim pengawas. Berikut ini penjelasan istilah tersebut.

  1. Kreditor

Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.

  1. Debitor

Debitor adalah orang yang mempunyai utang kepada kreditor sebab perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan (Pasal 1 Ayat (3)).

  1. Debitor Pailit

Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan (Pasal 1 Ayat (4)).

  1. Kurator

Kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus serta menyelesaikan atau membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas (Pasal 1 Ayat (5)).

Syarat Pengajuan Pailit

Debitor maupun Kreditor dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit ke pengadilan jika memenuhi syarat-syarat dijatuhkannya putusan pailit. Berikut ini syarat-syarat pengajuan adalah sebagai berikut:

  1. Debitor memiliki hutang kepada kreditor
  2. Adanya sedikitnya 2 hutang
  3. Adanya hutang yang sudah jatuh tempo dan bisa ditagih

Pilihlah Pengacara Terbaik untuk Membantu Anda!

Peran pengacara dalam menuntaskan kasus kepailitan sangatlah penting, terlebih karena pengajuan permohonan pailit di beberapa kondisi hanya bisa dilakukan atas campur tangan pengacara profesional.

Anda tentunya mengharapkan hasil terbaik dalam kasus Anda, bukan? Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memilih pengacara yang tepat dan berpengalaman dalam membantu kasus hukum Anda.

Anda dapat memilih jasa pengacara dari Kantor Hukum Jakarta dalam membantu Anda, karena jasa pengacara terbaik dalam kasus kepailitan adalah Kantor Hukum Jakarta. Gunakan jasa kami segera, kami siap membantu Anda.

Tidak mempunyai banyak waktu untuk bertemu? Anda dapat berkonsultasi baik via call maupun chat. Kami siap untuk mengarahkan Anda mengenai apapun tentang masalah Kepailitan dan PKPU dan hal lainnya.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan urusan utang piutang Anda bersama pengacara Kepailitan dan PKPU di Kantor Hukum Jakarta sekarang!

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.