6 Alasan Datangi Tempat Mengajukan Gugatan Cerai Sesuai KTP

Beranda » Artikel » 6 Alasan Datangi Tempat Mengajukan Gugatan Cerai Sesuai KTP

Dengan semakin majunya teknologi, semakin banyak sebab perceraian terjadi. Bahkan di umur pernikahan hitungan bulan. Apabila Anda tengah mencari tempat mengajukan gugatan cerai, simak artikel ini.

Mengambil keputusan bercerai tentu tidak mudah, terlebih lagi dengan adanya anak. Namun ketika jalan penyelesaian lain tidak juga ditemukan, maka melanjutkan langkah sendiri-sendiri juga pilihan baik.

Tempat Mengajukan Gugatan Cerai, Sesuaikan Dengan Alamat Di Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pernikahan merupakan idaman bagi semua single yang telah beranjak dewasa di belahan bumi manapun. Namun disisi lain, banyak pasangan yang justru terjebak atau terkekang dengan pernikahannya.

Meski kini zaman sudah mulai mengendurkan norma sosialnya akan perceraian selain karena kematian, namun bagi sebagian orang, status ini bagaikan hukuman mati karena mendapatkan stigma negative dari keluarga dan masyarakat.

Pernikahan yang didasari oleh cinta, mengenal pasangan hidup selama bertahun-tahun, disetujui keluarga kedua belah pihak, merupakan impian semua orang dalam mencari pasangan hidup berkeluarga.

Momen sakral yang diharapkan hanya terjadi sekali seumur hidup, adakalanya harus dihentikan lebih cepat bahkan sebelum maut yang memisahkan. Semua hal indah dan restu di awal pernikahan, tidak menjamin sebuah pernikahan akan berjalan langgeng selamanya.

Ketika perjalanan pernikahan ternyata tak sejalan dengan segala indahnya angan angan, perseteruan yang tak kunjung usai, maka pertimbangkan lagi tujuan rumah tangga anda.

Selagi masih ada jalan dan kemauan kedua belah pihak untuk mempertahankan pernikahan, ada baiknya menghubungi orang bijak baik itu dari unsur keluarga, tokoh masyarakat maupun pemuka agama terdekat sebelum menemui pengacara perceraian.

Namun jika usaha hanya dari satu pihak, sudah meminta bantuan keluarga dan tidak berpengaruh dalam memperbaiki hubungan rumah tangga, maka saatnya melanjutkan perjalanan hidup dengan mengambil jalan yang terjal agar masalah rumah tangga anda tidak menjadi beban di masa sisa hidup anda.

Apabila Anda (sebagai Istri) dan beragam Islam, maka tempat pengajuan gugatan cerai dapat dilakukan pada Pengadilan Agama sesuai domisili KTP sebagai penggugat.

Surat gugatan cerai yang diajukan isteri dinamakan Gugatan Perceraian, dengan isteri sebagai penggugat lalu suami sebagai tergugat.

6 Alasan Mendatangi Tempat Mengajukan Gugatan Cerai Di Pengadilan

Untuk mengajukan gugatan, Anda wajib memiliki alasan. Berikut beberapa alasan seorang istri mengajukan gugatan cerai kepada suaminya :

1. Suami Berzina

Suami selingkuh hingga berzina, atau pemabuk, penjudi, pemadat, juga kebiasaan buruk lainnya yang sulit disembuhkan.

2. Pergi Tanpa Izin

Suami pergi tanpa izin isteri selama 2 tahun berturut-turut, tanpa dapat memberikan alasan yang sah, juga tidak berkabar.

3. Suami Menjalani Hukuman Penjara

Suami mendapat hukuman penjara karena suatu hal, selama minimal 5 (lima) tahun atau hukuman lain yang lebih berat.

4. Suami KDRT

Suami melakukan KDRT yang membahayakan isterinya, baik hanya satu kali, terlebih lagi jika sudah menjadi habit (kebiasaan).

5. Suami Sakit

Suami menderita penyakit atau mendapat cacat badan sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai suami.

6. Perselisihan Terus Menerus

Terus-menerus terjadi perselisihan atau pertengkaran antara suami dan isteri. Tidak ada  harapan lagi untuk hidup rukun dalam rumah tangga.

Perselisihan terus menerus merupakan alasan yang paling sering digunakan dan paling banyak dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Agama. Selain itu pertimbangan pembuktiannya lebih mudah dibandingkan dengan alasan perceraian lainnya.

Persiapan Penting Ketika Datang ke Tempat Mengajukan Gugatan Cerai

Ketika akan menggugat suami, yang harus dipersiapkan dan dilakukan adalah:

  • Pertama harus dibuat adalah surat gugatan cerai. Kedua, menyiapkan bukti dan saksi yang diperlukan, seperti, buku nikah dari KUA.
  • Selanjutnya KTP penggugat (sebagai bukti domisili, karena untuk menggugat, tempat mengajukan gugatan cerai harus sesuai domisili penggugat).
  • Jika ada anak, lampirkan akta lahir anak dari Catatan Sipil, juga kartu keluarga. Bukti selanjutnya adalah pendukung alasan gugatan, seperti bukti penghasilan suami, apabila akan menuntut nafkah kepada suami.
  • Apabila ingin mengajukan gugatan pembagian harta bersama, maka siapkan bukti tentang harta bersama, dengan didampingi pengacara perceraian.
  • Apabila anda ingin menuntut nafkah terhutang, maka anda wajib membuktikan bahwa suami tidak menafkahi istri selama masa pernikahan, maka mantan suami wajib membayarnya setelah bercerai. Berikutnya tuntutan hak asuh anak (dibawah 12 tahun).
  • Apabila anda ingin menuntut nafkah anak, maka anda harus menentukan besaran biaya yang diminta baik itu secara biaya bulanan, biaya tahuan ataupun biaya secara lump sum sampai sang anak berumur 21 tahun.
  • Apabila anda menuntut Nafkah iddah, (nafkah selama masa iddah – 3 bulan) dan/atau Nafkah mut’ah (nafkah hadiah). Maka anda juga harus menentukan besaran nafkah yang diminta. Tentu saja harus disesuaikan dengan penghasilan suami.

Inti dari perceraian adalah pasangan yang tidak lagi berada dalam ikatan suci, sehingga tidak menjalani kehidupan bersama lagi.

Segala keputusan tentang langkah hidup pribadi untuk masa depan dikembalikan kembali pada kemauan diri sendiri. Namun apabila ada anak di antara Anda, maka belajarlah untuk meniadakan perbedaan. Isu percekcokan sebelum bercerai, seringkali masih sengaja dilontarkan dan dibuat berlebihan.

Oleh karena itu sebelum mendaftarkan gugatan, maka datanglah dengan persiapan yang penuh, sebuah kertas yang berisikan judul agenda dan beberapa poin besar agar tetap proses cerai anda tetap berada dalam jalur yang tepat.

Menyiapkan Yang Terbaik Untuk Anak

Setelah mengetahui persyaratan dalam membuat gugatan yang baik, maka yang harus anda lakukan adalah membuat poin-poin detail kosong, komunikasikan dengan pasangan anda, pembahasan dengan kepala dingin mengenai pola asuh yang akan dilakukan ke depannya. Buat aturan yang jelas, tertulis, disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak.

Sebagai orang dewasa, tentunya Anda sudah terlatih untuk bernegosiasi dengan orang yang tidak disukai, bukan? Apabila anak sudah cukup besar, sertakan dalam diskusi.

Tunjukan, seperti ini sikap orang dewasa menghadapi sesuatu yang sangat tidak disukai, namun mampu diatasi untuk tujuan lebih besar.

Meski logika anda belum bisa memahami dampak setelah perceraian, tapi yakinlah, dengan persahabatan baru antara Anda dan mantan, semua akan beradaptasi dengan keadaan status yang baru.

Pastikan semua kesepakatan tertulis dengan jelas, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Apabila ada salah seorang yang melanggar kesepakatan, diskusikan dengan kepala dingin. Hindari terjebak pola hubungan lama. Tak perlu mencampuri urusan pribadinya. Hubungan Anda dengan mantan kini sebatas profesionalisme, pengasuhan anak.

Sama seperti hubungan profesionalisme antar rekan kerja, yaitu mengenai pekerjaan. Biarkan hubungan persahabatan berjalan secara alami paska perceraian dan bertransformasi menjadi tim yang solid dalam hal merawat anak.

Buat agenda bersama sebagai keluarga, agar sisi hati anak yang harusnya ditempati dua orang tua tidak kosong. Anak akan melihat, orangtuanya masih peduli, dan mau menekan ego menghabiskan waktu bersama sebagai keluarga.

Di momen ini, pastikan tidak ada sosok baru dalam hubungan Anda dan mantan.  Masukkan poin ini dalam perjanjian pola asuh Anda. Minimalnya, biarkan satu tahun pertama, untuk tak membawa pasangan baru masuk dalam lingkaran Anda, mantan, dan anak.

Berikan contoh pada anak dalam perbuatan, jika Anda berdua mencintainya dengan segenap jiwa, meski tak lagi sebagai pasangan.

Lakukan Ini Ketika Sudah Siap Bercerai

Apabila Anda sudah mempertimbangkan segalanya, Anda bisa mendatangi tempat mengajukan gugatan cerai. Setelah bercerai,bersahabat dengan mantan pasangan demi pola asuh anak yang maksimal, bukti kedewasaan Anda berdua.

Ketika melakukan persiapan perceraian, terlebih jika ada anak dibawah umur dan aset berharga, sebaiknya Anda meminta bantuan Kantor Hukum Jakarta.

Kantor pengacara ini telah berdiri sejak 2018, dan telah membantu banyak wanita mendapatkan haknya dari mantan suami. Klik tautan di atas, dan Anda akan terhubung langsung dengan situs resminya.

Selanjutnya untuk konsultasi mendesak, Andabisa menghubungi nomor CS yang tertera, bisa melalui Wa atau telpon GSM. Mungkin Anda bisa membuat jadi temu, sehingga penyelesaian masalah Anda dapat segera terlihat.

Sedangkan untuk konsultasi lainnya, bisa melalui email. Ceritakan masalah Anda dengan runtut dan detail, sehingga para pengacara dapat memahami dan mulai membantu Anda.

Kantor hukum ini merupakan langkah awal seorang istri menyiapkan semua bukti pendukung sebelum menuju tempat mengajukan gugatan cerai. Kunjungi Kantor Hukum Jakarta, sebelum mengajukan gugatan, agar semua hak Anda terpenuhi.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan urusan perceraian Anda bersama pengacara perceraian di Kantor Hukum Jakarta sekarang!

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.