6 Cara Mengajukan Gugatan Cerai Ke Pengadilan

Beranda » Artikel » Hukum Keluarga » 6 Cara Mengajukan Gugatan Cerai Ke Pengadilan

Kasus perceraian di Indonesia saat ini kian bertambah. Kasus perceraian ini bisa terjadi karena banyak faktor yang mempengaruhinya. Perceraian diambil sebagai jalan yang harus ditempuh, jika pasangan suami istri tidak menemukan kecocokan lagi dalam kehidupan rumah tangga. Lantas bagaimana cara mengajukan gugatan cerai itu sendiri? JIka memang sudah tidak menentukan titik terang melanjutkan rumah tangga.

Gugatan perceraian biasanya diajukan oleh istri kepada suami, sedangkan cerai talak merupakan permohonan perceraian yang diajukan oleh suami kepada istrinya (untuk pasangan muslim).

Lalu, hak-hak apa saja yang bisa didapatkan oleh istri setelah perceraian? Berikut penjelasannya!

Cara Mengajukan Gugatan Cerai

Dalam mengajukan gugatan perceraian, tentu saja tidak bisa dilakukan dengan cara yang sederhana. Hal ini juga harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia. Seperti apa cara mengajukan gugatan cerai itu? Begini langkah-langkahnya!

1. Menyiapkan dokumen perceraian

Dalam  mengajukan gugatan perceraian, maka Anda harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini, yaitu :

  • Fotokopi surat nikah yang telah dilegalisir dan bermaterai
  • Fotokopi KTP Anda dan pasangan
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat keterangan dari kelurahan (jika diperlukan)
  • Fotokopi akta kelahiran anak yang telah dilegalisir dan bermaterai (bagi yang sudah memiliki anak)

Dokumen-dokumen di atas merupakan persyaratan yang harus dipersiapkan sebagai cara mengajukan gugatan cerai.

Akan tetapi jika Anda ingin mengajukan gugatan dengan tuntutan harta bersama atau harta gono-gini, maka ada dokumen lain yang perlu Anda lengkapi, yaitu :

  • Sertifikat tanah atau rumah
  • STNK kendaraan
  • BPKB kendaraan
  • Bukti kepemilikan lain yang relevan

2. Mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan

Pihak yang mengajukan gugatan perceraian disebut dengan penggugat. Nah, penggugat ini bisa mendaftarkan gugatan perceraiannya ke pengadilan agama jika beragama muslim, jika non muslim bisa mendaftarkannya ke pengadilan negeri.

Untuk pasangan yang beragama non Islam, apabila penggugatnya adalah pihak istri, maka gugatan harus diajukan ke pengadilan wilayah tempat tinggal tergugat atau suami.

Akan tetapi pada pasangan yang beragama Islam, apabila penggugatnya adalah istri, maka gugatan dapat didaftarkan ke pengadilan agama wilayah tempat tinggal penggugat. Dengan catatan sang istri tidak meninggalkan tempat tinggal bersama.

3. Membuat surat cerai

Sesampainya di pengadilan, petugas pendaftaran akan meminta surat gugatan perceraian yang anda tuntut.

Surat gugatan cerai ini juga harus mencantumkan alasan Anda menggugat cerai pasangan Anda.

Selain alasan perceraian, terdapat pula tuntutan yang perlu Anda sebutkan untuk di kabulkan oleh majelis hakim.

4. Menyiapkan biaya perceraian

Dalam mengajukan gugatan perceraian, maka Anda juga harus menyiapkan biaya perceraian yang wajib dibayarkan oleh pihak penggugat.

Biaya tersebut biasanya berupa biaya pendaftaran, biaya materai, biaya proses, biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang untuk penggugat 2 kali dan tergugat 3 kali.

Biaya panggilan sidang biasanya disesuaikan dengan radius jarak tempat tinggal penggugat dan tergugat dengan pengadilan. Jika jaraknya semakin jauh, maka semakin besar juga biaya yang perlu Anda siapkan.

Biaya perceraian ini juga bisa tergantung dari kedua belah pihak yang bercerai. Jika salah satu pihak tidak pernah menanggapi surat panggilan persidangan, maka pihak pengadilan berhak membebankan biaya yang lebih besar. Akan tetapi, hal ini juga disesuaikan dengan jumlah ketidakhadiran pihak yang bercerai.

5. Menyiapkan saksi perceraian

Setiap gugatan perceraian tentunya memiliki alasan tertentu yang membuat penggugat melayangkan gugatan cerai kepada pasangannya.

Untuk memastikan bahwa suatu pasangan memang pantas untuk dinyatakan cerai, maka penggugat harus memberikan keterangan yang memiliki alasan kuat dan disertai dengan fakta yang jelas.

Untuk itu, penggugat juga harus menghadirkan saksi selama proses persidangan perceraian berlangsung. Saksi yang akan memberikan keterangan bahwa apa yang menjadi alasan anda mengajukan gugatan adalah benar dan meyakinkan.

Jika anda kesulitan dalam menyiapkan hal diatas, Anda juga bisa meminta bantuan dari pengacara perceraian untuk meringankan dan memudahkan anda melalui semua proses perceraian.

6. Mengetahui proses dan tata cara persidangan

Selama proses sidang yang berjalan, maka kedua pihak, baik tergugat maupun penggugat harus memenuhi panggilan dan menghadiri jalannya sidang untuk melakukan mediasi.

Adanya mediasi ini nantinya diharapkan dapat membantu kedua belah pihak untuk berdamai dan menarik gugatan perceraian yang telah dilakukan. Akan tetapi, jika keputusan sudah bulan dan tidak bisa untuk rujuk, maka proses selanjutnya adalah pembacaan surat gugatan.

Apabila pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka pengadilan akan membuat amar putusan yang berisi keputusan sah. Nantinya keputusan ini akan dikirimkan kepada pihak tergugat dan menyatakan bahwa pernikahan sudah sah berakhir.

Selanjutnya, pihak tergugat diberikan kewenangan untuk memberikan tanggapan terkait putusan yang telah diberikan. Jika tidak ada tanggapan, maka pengadilan akan membuat surat akta cerai.

Konsultasi Gugatan Cerai di Kantor Hukum Jakarta

Bagi Anda yang membutuhkan konsultasi dalam mengajukan gugatan perceraian, maka Anda bisa mengandalkan jasa pengacara perceraian untuk membantu mengatasi kasus perceraian Anda.

Hanya melalui kami di Kantor Hukum Jakarta yang mampu memberikan pendampingan perkara perceraian dan hukum keluarga lainnya dengan tim yang berpengalaman dan profesional.

Kantor Hukum Jakarta telah berdiri sejak akhir 2018 silam, tepatnya di Jakarta Selatan. Kami merupakan tempat berkumpulnya para advokat yang berdomisili di kawasan Jakarta dan sekitarnya yang mampu membantu Anda yang membutuhkan bantuan hukum dengan cepat, tepat, dan efektif.

Konsultasi perceraian ini sangat penting untuk dilakukan bagi Anda yang sedang menghadapi masalah rumah tangga. Melalui konsultasi yang Anda lakukan kepada kami, maka Anda bisa mendapatkan rekomendasi langkah hukum terbaik dalam menyelesaikan masalah rumah tangga Anda.

Bagi Anda yang berada di Jabodetabek, maka Kantor Hukum Jakarta menjadi solusi terbaik untuk membantu Anda dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga. Kami memberikan kemudahan kepada Anda untuk melakukan konsultasi online sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor kami ataupun bisa bertemu di suatu tempat.

Bagaimana Cara Konsultasi Perceraian Online di Kantor Hukum Jakarta?

Untuk melakukan konsultasi gugatan perceraian yang akan dan sedang Anda hadapi, maka Anda bisa dengan mudah melakukan konsultasi online melalui kami. Dengan demikian, Anda bisa memanfaatkan waktu Anda sehingga lebih efektif dan efisien.

Berikut adalah langkah-langkah konsultasi perceraian online di Kantor Hukum Jakarta :

  1. Buka website resmi Kantor Hukum Jakarta melalui website resmi kami.
  2. Selanjutnya, geser laman website kami hingga ke bagian paling tengah atau paling bawah
  3. Pada bagian paling bawah ini, Anda akan menemukan tautan Konsultasi via WA , Konsultasi via Call, atau melalui email.
  4. Pilih salah satu layanan konsultasi tersebut
  5. Jika Anda memilih via WA, maka Anda akan diarahkan otomatis ke chat Whatsapp, sedangkan jika Anda memilih via Call, maka secara otomatis dihubungkan ke via telepon. Setelah itu, Anda akan diberi form untuk diisi. Selanjutnya, tim kami akan menghubungi Anda.
  6. Pada artikel kami juga telah tersedia formulir yang memudahkan Anda untuk menulis pesan melalui email kami (di sebelah kanan untuk versi desktop atau di bagian bawah untuk versi mobile). Setelah Anda melengkapi formulir yang ada di website, maka Anda bisa menekan tombol kirim.
  7. Untuk melakukan konsultasi perceraian secara online melalui kami tidak dipungut biaya apapun atau gratis.

Melalui layanan konsultasi online ini, Anda bisa menjelaskan terlebih dahulu perkara atau kasus yang sedang Anda hadapi. Selanjutnya, konsultan hukum kami akan memberikan saran dan pendapat hukum yang bisa membantu Anda dalam menyelesaikannya.

Jika Anda memiliki permasalahan rumah tangga dan ingin menyelesaikannya melalui gugatan perceraian, maka ada baiknya Anda melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada kami di Kantor Hukum Jakarta.

Anda bisa melakukan konsultasi secara langsung kepada kami di Kantor Hukum Jakarta yang bertempat di Jakarta Selatan atau melakukan konsultasi online terlebih dahulu melalui ponsel Anda.

Hanya melalui kami di Kantor Hukum Jakarta yang akan memberikan solusi terbaik untuk setiap permasalah rumah tangga Anda. Jika jalan terakhir adalah perceraian, kami akan memberikan kemudahan bagi Anda untuk menjalankan cara mengajukan gugatan cerai kepada pasangan Anda.

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan urusan perceraian Anda bersama pengacara perceraian di Kantor Hukum Jakarta sekarang!

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.