Tata Cara Mengajukan Perceraian Beserta Persyaratannya

Beranda » Artikel » Hukum Keluarga » Tata Cara Mengajukan Perceraian Beserta Persyaratannya

Tata cara mengajukan perceraian di Indonesia terbilang cukup mudah, namun ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus Anda dan pasangan penuhi.

Perceraian merupakan berpisahnya pasangan suami dan istri yang telah diatur tersendiri dalam peraturan, sehingga masalah ini harus diselesaikan berdasarkan hukum perkawinan yang berlaku.

Ketika urusan perceraian ini akan dilakukan, maka kedua pasangan harus memutuskan bagaimana hal yang mereka sayangi selama pernikahan harus dibagikan, seperti rumah, hak asuh anak, hingga kendaraan.

Sebenarnya, kasus perceraian bisa saja dilakukan secara mandiri, namun akan lebih baik menggunakan jasa pengacara untuk memudahkan proses perceraian, apalagi jika Anda dan pasangan memiliki aset cukup banyak sehingga harus diperhitungkan.

Tata Cara Mengajukan Perceraian Berdasarkan Hukum

Kasus perceraian di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai macam faktor, diantaranya masalah ekonomi, perselingkuhan, kekerasan, poligami, dan lain sebagainya.

Berdasarkan pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan (UUP), menjelaskan bahwa perceraian hanya bisa dilakukan melalui sidang di pengadilan, oleh karena itu perceraian yang dilakukan diluar pengadilan tidak akan diakui.

Selain itu, perceraian juga harus didasari oleh suatu alasan yang jelas dan masuk akal, yang membuat keduanya benar-benar tidak dapat rukun kembali jika masih sepasang suami dan istri.

Bagi pemeluk agama islam, gugatan cerai wajib diajukan ke Pengadilan Agama, sementara untuk yang beragama Non Muslim, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.

Agar kasus perceraian Anda dan pasangan berjalan lancar, Anda membutuhkan jasa pengacara yang dapat membantu untuk menghindari kesalahan maupun mengupayakan yang terbaik untuk masalah anda dan pasangan.

Kantor Hukum Jakarta merupakan pilihan yang tepat, kami menawarkan pengacara perceraian terbaik dan berpengalaman yang dapat menyelesaikan masalah hukum Anda dengan cepat, tepat dan memuaskan.

Bagi Anda yang masih bingung dengan tata cara mengajukan perceraian, simak pembahasannya berikut ini.

Syarat dan Tata Cara Mengajukan Perceraian

Mengurus perceraian bukanlah suatu hal yang mudah untuk dilakukan, Anda harus memenuhi berbagai persyaratan untuk dapat diterima di Pengadilan. Berikut ini penjelasan tata cara mengajukan perceraian sesuai dengan kaidah hukum Indonesia.

1.  Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Hal pertama yang harus dipersiapkan adalah menyiapkan dokumen penting dari Anda dan pasangan. Persyaratan ini wajib dipenuhi sebagai bukti validasi pernikahan. Dokumen yang perlu disiapkan diantaranya, yaitu:

  • Surat nikah asli
  • Fotokopi surat nikah
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat keterangan dari kelurahan (dari penggugat)
  • Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
  • 4 Materai (untuk menggugat harta milik bersama)
  • Surat sertifikat tanah
  • Surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK)

Jika ada bukti harta lainnya, Anda bisa menyertakan. Namun untuk surat gugatan sengketa tanah biasanya bisa diselesaikan tanpa harus dilaksanakan ke pengadilan.

2.   Mendaftar Gugatan Perceraian ke Pengadilan

Apabila semua kelengkapan dokumen telah lengkap semua, Anda harus bersiap-siap mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama untuk beragama Muslim, dan Pengadilan Negeri untuk Non Muslim.

Dalam menentukan pengadilan mana yang berwenang menyelesaikan masalah Anda, maka Anda harus mengetahui adanya perbedaan ketentuan mengenai ini.

Untuk anda yang muslim, domisili tempat tinggal bersama Anda lah yang menjadi patokan dalam menentukan pengadilan agama yang berwenang.

Berbeda dengan pasangan muslim, bagi pasangan non muslim pengajuan gugatan diajukan kepada pengadilan di tempat domisili tergugat. (Actor Sequitor Forum Rei).

Apabila seorang istri non muslim yang mengajukan perceraian, maka istri harus mengajukan ke pengadilan tempat suami (pihak tergugat). Akan tetapi jika seorang istri muslim dapat menggugat di pengadilan yang sesuai dengan tempat tinggal bersama.

Walaupun dalam beberapa kasus, terdapat beberapa ketentuan khusus yang mengatur hal tersebut.

Namun jika Anda menggunakan pengacara, Anda bisa memberikan surat kuasa pada pengacara, nantinya pengacara akan membantu mendaftarkan gugatan.

3.   Membuat Surat Gugatan Cerai

Sebelum memperkarakan masalah Anda ke pengadilan, Anda harus membuat Surat Gugatan Cerai terlebih dahulu. Di dalam surat gugatan cerai, Anda harus menuliskan alasan-alasan yang kuat agar bisa diterima saat persidangan.

Jika Anda didampingi pengacara, maka Anda bisa meminta bantuannya. Anda wajib menceritakan awal permasalahan kepada pengacara, karena semua hanya bisa diurus sesuai dengan fakta, setelahnya baru dibuatkan gugatan.

Alasan gugatan cerai yang umum diterima pengadilan adalah tentang kekerasan, perselingkuhan, penelantaran, dan pertengkaran terus menerus.

4.   Melakukan Mediasi

Mediasi merupakan suatu usaha untuk perdamaian antara suami dan istri yang sedang mengalami masalah dalam rumah tangganya.

Biasanya mediasi dilakukan oleh pihak keluarga besar yang paling dihormati dan berwibawa, sehingga dapat menengahi dan memberikan nasehat rumah tangga.. Hal ini juga bisa dilakukan oleh pengacara yang telah memiliki pengalaman yang panjang.

Pada proses mediasi, tuduhan dari salah satu pihak harus dijawab oleh pihak lainnya dengan menunjukan bukti. Misalnya percekcokan diakibatkan oleh perselingkuhan, maka penggugat harus memiliki bukti yang kuat bahwa pasangan anda selingkuh.

Jika sudah dibenarkan, maka pengacara atau mediator akan memberikan kesimpulan bahwa alasan perceraian sudah dinyatakan benar dan diakui oleh tergugat.

Mengurus perceraian menggunakan pengacara akan jauh memudahkan pihak yang menggugat, karena tidak jarang banyak kasus persidangan yang tertunda akibat salah satu pihak tidak ingin bercerai sehingga proses perceraian pun membutuhkan waktu yang lama.  . 

5.   Menyiapkan Biaya Perceraian

Jika sudah melakukan mediasi diluar pengadilan dan ternyata perceraian harus tetap dilanjutkan, maka Anda harus menyiapkan sejumlah biaya. Biaya tersebut diantaranya untuk biaya pendaftaran, materai, proses (ATK), biaya redaksi dan biaya panggilan sidang.

Jumlah biaya yang dikeluarkan tergantung kondisi, apabila salah satu pihak tidak menanggapi surat panggilan persidangan, maka biaya dapat dibebankan lebih besar. Maka dari itu, sebaiknya kedua belah pihak hadir saat proses persidangan.

6.   Persidangan

Di awal persidangan, hakim wajib melakukan mediasi. Kedua belah pihak bebas memilih hakim mediator yang ada di pengadilan. Jika terjadi perdamaian, maka perkara akan dicabut dan dianggap selesai.

Apabila gugatan dilanjutkan, maka hakim wajib menyatakan sidang tertutup untuk umum, sementara yang dibuka hanya untuk perkara perdata hukum.

Selanjutnya, penggugat atau majelis hakim wajib membacakan surat gugatan yang telah diajukan. Jika sudah, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada tergugat dengan memberikan tanggapan, nantinya pihak penggugat dapat mengubah bahkan mencabut isi surat gugatan.

Jika penggugat menyatakan tidak ada perubahan, maka persidangan bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya.

Apabila ada salah satu pihak yang tidak pernah memenuhi panggilan dari pihak pengadilan, maka bisa dibuatkan amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri.

Nantinya, amar putusan ini akan dikirim ke pihak tergugat sebagai bukti pernikahan telah selesai. Jika tidak ada tanggapan, maka pengadilan berhak membuat surat akta cerai.

7.   Menyiapkan Saksi

Pihak penggugat maupun tergugat wajib menghadirkan saksi sebagai salah satu alat bukti yang kuat terkait masalah yang digugat. Saksi yang harus dihadirkan dalam pemeriksaan perceraian jumlahnya tergantung dari dalil dan argumen yang anda gugat.

Banyak kekhawatiran keterangan saksi yang diberikan justru menjadi serangan balik yang mengakibatkan proses perceraian tertunda atau terhambat, maka dari itu Anda harus menggunakan jasa pengacara yang dapat mengarahkan dan menyiapkan keterangan saksi dengan baik terutama jika perceraian membagi aset pernikahan.

Kantor Hukum Jakarta, Tim Pengacara Perceraian Terbaik!

Kantor Hukum Jakarta berdiri pada tahun 2018 yang sudah berpengalaman dalam urusan perceraian. Kami akan memberikan jasa hukum kepada klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Apabila Anda memiliki permasalahan yang rumit untuk menyelesaikan masalah perceraian, jasa hukum pengacara perceraian kami siap membantu Anda secara cepat, tepat dan efektif.

Anda dapat menghubungi kami dan segera konsultasikan dan percayakan masalah perceraian Anda bersama kami.

Demikian pembahasan tentang tata cara mengajukan perceraian ini, semoga dengan membaca artikel ini, Anda dapat menemukan titik terang dalam menyelesaikan perceraian!

Jika Anda sedang mencari pengacara untuk perceraian dengan cepat, maka segeralah hubungi Kantor Hukum Jakarta. Kami memberikan konsultasi tertulis yang bisa Anda kirim melalui:

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan urusan perceraian Anda bersama pengacara perceraian di Kantor Hukum Jakarta sekarang!

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.