Proses Cerai di Pengadilan Agama dan Pembagian Hak Asuh Anak

Beranda » Artikel » Hukum Keluarga » Proses Cerai di Pengadilan Agama dan Pembagian Hak Asuh Anak

Banyak alasan yang membuat pasangan suami istri memutuskan untuk berpisah. Perceraian ini diambil sebagai jalan yang ditempuh saat pasangan suami istri tidak menemukan jalan keluar lagi setelah dilakukan mediasi dan sebagainya. Proses perceraian juga tidak mudah banyak yang harus ditempuh, baik proses cerai di Pengadilan Agama atau pun di Pengadilan Negeri.

Adapun prosedur cerai di Pengadilan Agama bagi pasangan Muslim sebagai berikut.

Prosedur Proses Cerai di Pengadilan Agama

Untuk mendapatkan status cerai tentu tidak bisa didapatkan begitu saja. Perlu adanya prosedur yang harus dilewati. Terutama bagi Anda yang beragama Islam.

Berlangsungnya proses cerai di Pengadilan Agama dan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Untuk itu, berikut merupakan prosedur proses cerai di pengadilan agama yang perlu Anda ketahui :

1. Mencari informasi

Langkah pertama yang perlu ditempuh dalam mengajukan gugatan cerai adalah mencari informasi mengenai proses gugatan cerai. Hal ini untuk memudahkan Anda dalam mengambil langkah selanjutnya.

Anda bisa mendapatkan informasi terkait gugatan perceraian melalui bagian informasi Pengadilan Agama setempat, melalui telepon, website, dan lain sebagainya.

2. Mendatangi pengadilan

Setelah Anda mendapatkan informasi yang jelas, maka Anda bisa datang ke pengadilan dengan membawa surat gugatan cerai sesuai dengan format yang didapat.

Namun Anda juga bisa mendapatkan format lampiran gugatan cerai ini melalui website Pengadilan Agama yang dituju.

Jika Anda menggunakan jasa pengacara perceraian, maka bisa memintanya secara langsung kepada pengacara untuk membuat surat gugatan atas nama Anda.

Jika Anda merupakan seorang penyandang tunanetra, buta huruf, atau tidak bisa baca tulis, maka gugatan cerai bisa dilakukan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan.

3. Mengajukan surat gugatan

Selanjutnya, Anda bisa menyerahkan surat gugatan cerai yang telah disiapkan kepada Pejabat Kepaniteraan di pengadilan yang Anda tuju.

4. Membayar biaya panjar perkara

Selain menyerahkan surat gugatan, Anda juga sekaligus membayar biaya panjar perkara. Dalam hal ini Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara yang dituangkan dalam Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM)

Pembayaran biaya panjar perkara ini bisa dilakukan di bank yang telah ditunjuk oleh pengadilan.

Selanjutnya, simpanlah bukti pembayaran yang telah dikeluarkan oleh pihak bank dan serahkan kembali bukti pembayaran tersebut kepada pengadilan untuk dijadikan lampiran pendaftaran perkara.

Akan tetapi jika Anda tidak mampu membayar biaya perkara, maka Anda bisa mengajukan permohonan prodeo kepada Ketua Pengadilan.

5. Memperoleh nomor perkara

Setelah Anda membayar biaya panjar perkara, selanjutnya Anda akan mendapatkan nomor perkara dari pengadilan.

6. Menunggu hari persidangan

Dalam waktu 1 sampai 2 hari sejak pendaftaran gugatan, Ketua Pengadilan akan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara perceraian Anda. selanjutnya, Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk pun akan segera menetapkan hari persidangan.

Berdasarkan Penetapan Hari Sidang (PHS), juru sita akan memanggil Anda dan pasangan untuk menghadiri sidang tersebut. Surat pengadilan akan dikirimkan sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari persidangan tiba.

7. Hadir di persidangan

Sesuai dengan jadwal hari persidangan yang tercantum dalam surat panggilan, maka Anda dan pasangan harus menghadiri persidangan tersebut. Selanjutnya, Anda akan dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai dengan urutan kehadiran.

Itulah proses cerai di pengadilan agama yang perlu Anda ketahui dalam kasus perceraian. Waktu yang dibutuhkan hingga proses persidangan memang berbeda-beda sehingga tidak bisa disamaratakan. Hal ini biasanya dipengaruhi oleh bobot kasus perceraian yang dihadapi.

Pembagian Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

Pembagian hak asuh anak pada umumnya terjadi karena kasus perceraian orang tua anak tersebut. Sebagai orang tua, tentu saja ke duanya sama-sama ingin memperoleh hak asuh atas buah hati mereka.

Pada dasarnya, hak asuh anak yang masih di bawah usia 12 tahun biasanya didapatkan oleh ibu kandung. Akan tetapi jika anak sudah berusia lebih dari 12 tahun, maka ia berhak memilih untuk diasuh oleh siapa.

Oleh karena itu pasangan yang bercerai akan memerlukan putusan dari pengadilan untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan hak asuh dari anak perkawinan mereka. Untuk prosesnya sendiri juga harus melewati beberapa proses dengan syarat-syarat berikut ini :

  1. Mengajukan surat permohonan hak asuh ke pengadilan
  2. Fotokopi akta cerai
  3. Fotokopi akta kelahiran anak
  4. Membayar biaya perkara

Setelah melengkapi syarat-syarat di atas, selanjutnya Anda harus mengikuti prosedur pengajuan hak asuh yang berlaku di pengadilan. Berikut adalah prosedur gugatan hak asuh anak di pengadilan :

  1. Membuat surat gugatan tertulis ke pengadilan
  2. Pengajuan gugatan hak asuh anak yang diajukan ke pengadilan di wilayah kediaman tergugat. Akan tetapi, jika penggugat tidak mengetahui domisili tergugat, maka pengajuan dapat dilakukan di pengadilan wilayah kediaman penggugat.
  3. Pemberian nomor registrasi oleh panitera setelah pembayaran biaya perkara
  4. Penentuan majelis hakim oleh panitera
  5. Pemanggilan pihak penggugat dan tergugat untuk menghadiri sidang,

Tahapan Sidang Hak Asuh Anak

berikut adalah tahapan sidang yang harus diikuti :

  • Mediasi yang dilakukan oleh hakim kepada kedua pihak pada sidang pertama
  • Pembacaan permohonan gugatan hak asuh anak oleh penggugat
  • Jawaban atas surat permohonan yang dilakukan oleh tergugat
  • Tahapan replik dan duplik dari setiap pihak penggugat dan tergugat
  • Pembuktian oleh penggugat dan tergugat
  • Kesimpulan dari masing-masing  pihak
  •  Musyawarah majelis hakim
  • Pembacaan putusan oleh majelis hakim

Itulah proses pembagian hak asuh anak yang bisa dilakukan oleh pasangan yang telah bercerai. Melalui pihak pengadilan memang bisa memberikan hak asuh kepada satu pihak, baik kepada ayah maupun ibu.

Akan tetapi perlu Anda ketahui bahwa hak asuh anak ini tidak berlaku secara permanen. Ada beberapa alasan yang bisa membuat seseorang kehilangan hak asuh anak, seperti kelalaian dalam mengasuh anak, kesibukan yang tinggi, hingga orang tua melakukan Tindakan yang tidak terpuji.

Dapatkan Jasa Pengacara Perceraian Terbaik di Kantor Hukum Jakarta!

Adanya kasus perceraian hingga gugatan hak asuh anak. Tentu saja membutuhkan proses yang lama sehingga menghabiskan banyak waktu, tenaga, dan pikiran Anda.

Hal ini tidak lagi terjadi jika Anda mempercayakan proses penyelesaian kasus perceraian kepada tim pengacara kami. Kantor Hukum Jakarta membantu menyelesaikan berbagai perkara yang harus diselesaikan melalui hukum baik perceraian, hak asuh anak, dan lain sebagainya.

Melalui kami, Anda akan mendapatkan penasihat dan pendampingan hukum yang lebih solutif dan efektif sehingga proses perceraian Anda dapat berjalan dengan lancar. Anda juga bisa mendapatkan layanan konsultasi gratis untuk membicarakan kasus perceraian Anda kepada kami.

Pastikan Anda mendapatkan hak-hak yang semestinya Anda dapatkan dalam kasus perceraian yang Anda jalankan.

Jika Anda sedang mencari pengacara untuk perceraian dengan cepat, maka segeralah hubungi Kantor Hukum Jakarta. Kami memberikan konsultasi tertulis yang bisa Anda kirim melalui:

Email: [email protected]

Kontak telepon / WhatsApp: 0812-1907-4512

Mari selesaikan urusan perceraian Anda bersama pengacara perceraian di Kantor Hukum Jakarta sekarang!

Tinggalkan komentar

Konsultasi Gratis

Dapatkan kesempatan untuk konsultasi dengan tim pengacara kami sekarang juga.
cukup dengan meng-klik tautan yang ada dibawah ini.